Kamis, 15 Oktober 2009

Siapa Terpidana Ayat Rokok?


(inilah.com/Dokumen)

INILAH.COM, Jakarta - Hilangnya ayat rokok jelas mengandung unsur pidana. Sengaja atau lalai, tetap saja merupakan tindak pidana. Apalagi 'asap korupsi' atas ayat rokok itu amat menyengat, mengingat penerimaan cukai rokok tahun ini meningkat dari Rp29,1 triliun menjadi Rp49 triliun. Siapa bakal terpidana?

'Kepulan asap' dari industri rokok itu amat tinggi. Penerimaan trilunan itu naik rata-rata 13,64%/tahun karena memang produksi industri rokok dari tahun ke tahun terus meningkat. Seperti pada 2004 industri rokok memproduksi 223 miliar batang, naik menjadi 240 miliar batang pada 2008.

Soal korupsi ayat dalam UU Kesehatan itu adalah kaitan dengan suburnya industri rokok di Indonesia, sehingga memunculkan 'bau asap' tak sedap. Ini soal main mata antara legislator dengan kalangan industri? Ataukah benar-benar kesalahan tekhnis? Jika teknis, sedemikian buruknya administrasi parlemen?

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, hilangnya ayat rokok harus diusut secara tuntas, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana.

"Kenapa satu ayat hilang? Kalau itu kesengajaan, ada pasal pidananya untuk menjerat. Demikian pula kalau itu kelalaian, ada pula pasal pidananya. Kan, tinggal beda hukumnya saja, tetapi tetap merupakan tindak pidana," kata Mahfud.

Pimpinan DPR dan para politisi di parlemen ikut tercoreng kasus penghilangan ayat tentang tembakau dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Lagi-lagi parlemen dan politisi belum bersih diri.

"Ada baiknya mereka yang berwenang musti berani memeriksa Sekjen DPR dan pimpinan DPR serta para staf, termasuk Ribka Ciptaning dan rekan-rekannya dari PDIP, karena ada dugaan justru mereka juga yang terlibat demi kepentingan sesaat," kata pengamat Ray Rangkuti.

Cukai rokok yang dihasilkan industri rokok tidak berarti jika dibandingkan dengan biaya kesehatan yang ditanggung oleh masyarakat. Kerugian akibat merokok di Indonesia mencapai Rp180 triliun/tahun, sedangkan pemasukan dari cukai tembakau dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009 sebesar Rp52 triliun-Rp53 triliun.

Kematian akibat penyakit terkait kebiasaan merokok sebanyak 200.000-400.000 jiwa dalam setahun di Indonesia. "Bukannya ingin mematikan industri rokok, bagaimanapun mereka akan tetap memiliki pencandunya. Namun para pemerhati kesehatan ingin menyelamatkan para pemula. Sekarang perokok di bawah usia 10 tahun meningkat 400%," ujarnya.

Kini tinggal pihak legislatif dan eksekutif bertemu kembali membicarakan keabsahan undang-undang itu, dan bersepakat tentang ayat yang hilang di dalam rapat paripurna. Lalu, carilah siapa yang bersalah dan pantas dipidana. [mor]

0 komentar:

Posting Komentar