Rabu, 14 Oktober 2009

Kasus Bank Century Seret Tiga Mantan Petinggi BI
Ilustrasi: Bank Century


Rabu, 14 Oktober 2009 | 14:31 WIB
Laporan wartawan KOMPAS.COM Wahyu Satriani Ari Wulan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus PT Bank Century Tbk mulai menyeret sejumlah bekas petinggi Bank Indonesia (BI). Deputi Gubernur BI, Budi Rahadi, mengungkap keterlibatan tiga mantan petinggi bank sentral dan seorang pejabat BI dalam proses kelahiran Century pada tahun 2004.

Para petinggi BI tersebut, yakni mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom, mantan Deputi Gubernur BI Aulia Tantowi Pohan, serta Deputi Gubernur BI Siti Fadjriah.

Menurut Budi, proses perizinan merger Bank CIC, Danpac, dan Pikko menjadi Bank Century dimulai sejak tahun 2001 dan baru disetujui tahun 2004.

Budi mengatakan, proses perizinan merger dilakukan melalui Rapat Dewan Gubernur BI. Dalam rapat ini, pengambilan keputusan dilakukan oleh Deputi Gubernur yang membawahi koordinator bidang perbankan, pemeriksaan dan pengawasan bank, serta koordinator bidang perbankan secara keseluruhan yang dilakukan oleh Deputi Gubernur Senior.

"DG-nya Pak Aulia Pohan, koordinator keseluruhan Anwar. Memang harus lewat situ. Kalau Miranda kan mengganti Pak Anwar. Bu Siti dulu Direktur DPIP BI (Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan)," jelasnya.

Saat itu, tambah Budi, proses pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan berjalan normal.

Yang menarik, BPK yang kini dipimpin Anwar tengah merampungkan hasil audit investigasi atas Century yang diselamatkan pemerintah dengan mengucurkan dana Rp 6,7 triliun. Sebelumnya, Anwar juga pernah menyebut bahwa Bank Century 'cacat' sejak lahir.

0 komentar:

Posting Komentar