Sidang Kasus Bank Century Diwarnai Gelak Tawa
Direktur Pemasaran Bank Century, Lila Gondokusumo, diapit petugas keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
(ANTARA/Saiful Bahri)
Surabaya (ANTARA News) - Sidang kasus penggelapan dana nasabah Bank Century senilai Rp400 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, diwarnai gelak tawa para pengunjung yang hadir di sidang itu.
Seorang saksi, Sri Gayatri, membuat suasana sidang siang itu berbeda dari sidang-sidang sebelumnya.
Selain dandanan yang menyolok, keterangan perempuan berusia 50 tahun yang mengaku menderita kerugian hingga Rp67 miliar dalam kasus tersebut membuat majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan pengunjung sidang tertawa.
“Kalau dia tidak mau mengembalikan uang, biarkan saya saja yang menghakimi, Pak Hakim,” kata perempuan dengan aksesori berbentuk ular pada lehernya itu sambil melirik Direktur Pemasaran Bank Century Wilayah V (Surabaya-Bali), Lila Kumala Dewi Gondokusumo, yang duduk di kursi terdakwa.
Ia hanya menginginkan uangnya senilai Rp67 miliar itu dikembalikan. “Yang penting uang saya dikembalikan. Soal yang lain, urusan Pak Hakim,” katanya disambut tawa para pengunjung sidang.
Sri Gayatri mendominasi pembicaraan dalam sidang, kendati majelis hakim tidak mengajukan pertanyaan kepadanya.
Bahkan saat menyalami satu per satu majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum terdakwa, janda beranak satu itu terus berteriak. “Tolong perhatikan orang kecil seperti kami ini. Kami butuh keadilan,” katanya sebelum sidang ditutup.
Di luar sidang, Sri Gayatri kembali berulah dengan mengajak foto bersama Lila Kumala Dewi yang saat itu berjalan dengan langkah cepat menuju ruang tahanan PN Surabaya.
Sebelumnya, Slamet Yuwono, selaku kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim karena ulang Sri Gayatri dianggap melecehkan persidangan itu.
Namun Ketua Majelis Hakim, Nyoman Gede Wirya, dan empat hakim anggota tidak bereaksi sedikit pun atas protes tersebut.
Menurut Slamet, kliennya tidak bersalah dalam kasus itu. “Para saksi menandatangani surat perjanjian sehingga dana milik nasabah bukan secara otomatis di-transfer begitu saja,” katanya.
Transfer dana Bank Century untuk disimpan dalam bentuk reksadana di PT Anta Boga Delta Sekuritas, juga bukan dilakukan oleh kliennya.
“Dana nasabah yang tersimpan di masing-masing kantor cabang Bank Century disetor ke kantor pusat. Jadi direktur utama turut berperan dalam transfer dana nasabah,” kata anggota tim pengacara O.C. Kaligis & Partners itu.
(*)