Selasa, 13 Oktober 2009

Koalisi LSM Minta KY Tolak Calon ‘Busuk’ Seleksi Hakim Agung

Koalisi Pemantau Peradilan menyerahkan sapu lidi dan jamu tolak angin kepada Ketua KY. Dua benda itu sebagai simbol agar KY menyapu bersih calon hakim agung yang bermasalah dan tidak ‘masuk angin’ dalam menyeleksi.

Tahap wawancara sebagai bagian dari rangkaian seleksi hakim agung di Komisi Yudisial (KY) telah usai. Beberapa hari ke depan merupakan hari yang sibuk bagi para komisioner KY. Mereka harus memilih dan mengirim para calon hakim agung itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan ketentuan, dari 35 calon hakim agung, maksimal KY harus mengirim 18 calon ke DPR untuk di seleksi kembali. Di Gedung wakil rakyat itulah akan terpilih 6 hakim agung yang baru.

Tugas para komisioner KY beberapa hari ke depan memang krusial. Karenanya, Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menghadiahkan sapu lidi dan jamu tolak angin kepada para komisioner KY. Dua benda itu mempunyai arti khusus. Sapu lidi untuk membersihkan para calon yang bermasalah. “KY harus menggunakan zero tolerance. Bila ada calon yang cacat sedikit harus disingkirkan. Sapu lidi untuk menyingkarkan calon yang busuk,” ujar Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho di Gedung KY, Selasa (6/7).

Sedangkan jamu tolak angin memiliki simbol agar para komisioner KY tidak ‘masuk angin’ dalam menyeleksi calon hakim agung ini. Istilah ‘masuk angin’ disamakan dengan menerima suap. Emerson mengaku mendengar isu banyak calon atau sponsornya yang telah menghubungi para komisioner KY. “Kami mendengar rumor-rumor,” ujarnya. Maklum saja, mengirim orang ke Mahkamah Agung merupakan investasi yang berharga bagi mafia peradilan.

Peneliti Hukum Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Wahyudi Djafar bahkan bersuara lebih keras. Ia meminta agar para komisioner KY tidak terpengaruh dengan pesanan-pesanan sponsor itu. “Jangan seperti Irawady Joenoes dan komisioner komisi-komisi lain yang bermasalah,” tegasnya. Irawady adalah mantan komisioner KY yang saat ini mendekam di penjara karena menerima suap dalam pengadaan tanah untuk Gedung KY yang baru.

Selain itu, Koalisi juga menyerahkan hasil pemantauannya di lapangan. Dari 35 calon yang diseleksi, Koalisi hanya mencatat hanya tiga calon yang layak menjadi hakim agung. Dua puluh lima calon dinilai bermasalah. ‘Kejahatan’nya antara lain, selingkuh dengan wanita lain, gaya hidup yang terlalu mewah, sering mabuk-mabukan, bahkan ada yang gelar akademiknya dipertanyakan. Sedangkan, 7 calon dinilai dalam wilayah abu-abu.

Ketua KY Busyro Muqoddas menyambut baik masukan-masukan tersebut. Ia juga meminta agar semua pihak mengawasi seluruh jajaran KY dalam melakukan seleksi. “Kalau ternyata obat itu (tolak angin) ada yang minum, berarti memang ada yang ‘masuk angin’,” seloroh Busyro. Namun, ia masih yakin seluruh jajarannya bersih dalam menyeleksi calon hakim agung ini. “Insya Allah tidak akan ada yang minum,” tuturnya.

Laporkan Calon

Pada kesempatan yang sama, Seorang Dokter bernama Adjit Singh Gill melaporkan salah seorang calon hakim agung, Sarehwiyono. Gill melaporkan pria yang saat ini menjadi Panitera MA itu telah merampas tanahnya seluas 4,5 hektare di Cisarua, Jawa Barat. “Tanah saya dikuasai oleh Sareh, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Bogor, sampai sekarang,” tutur pria keturanan India ini.

Gill mengatakan tanah itu sampai sekarang masih berstatus tanah sengketa. Namun, jelasnya, Sareh justru mendirikan bangunan di atas tanah itu. Gill menegaskan tak main-main dengan laporannya ini. Apalagi, ia pernah dipenjara karena dituduh memalsukan surat dalam kasus ini. “Saya siap pasang badan bila Sareh mengatakan saya bohong,” tegasnya.

Dalam tahap wawancara beberapa waktu lalu, Sareh sebenarnya sudah sempat ditanya mengenai hal ini. Ketua KY Busyro Muqoddas menanyakan apakah benar laporan masyarakat bahwa Villa di Cisarua diperoleh dengan cara memenjarakan pemilik sebelumnya. Sareh pun menolak tuduhan itu. Ia menegaskan memperoleh tanah dan villa tersebut dengan cara yang sah menurut hukum.

0 komentar:

Posting Komentar