Selasa, 13 Oktober 2009

Hendarman Siap Copot Jaksa Nakal

Keberadaan orang luar atau non-karir diyakini akan sangat membantu Hendarman memutus rantai ewuh-pakewuh yang selama ini ditenggarai terjadi di lingkungan Kejaksaan.

Tidak ada kata jeda bagi Jaksa Agung baru Hendarman Supandji. Selang sehari setelah resmi dilantik oleh Presiden di Istana Negara, Hendarman langsung menggelar upacara di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Walaupun notabene bukan orang baru, Hendarman sepertinya ingin memperkenalkan diri sekaligus memaparkan visi dan misinya kepada seluruh warga Kejagung.

“Khusus terhadap jaksa-jaksa yang melakukan perbuatan tercela, saya tidak segan-segan untuk menindak dengan tegas. Bahkan jika perlu dilakukan pencopotan dari jabatan jaksa dan pemecatan sesuai dengan tingkat kesalahannya berdasarkan ketentuan yang berlaku,” demikian salah satu bunyi pidato Hendarman dalam upacara Kamis (10/5) kemarin.

Ungkapan ini dilontarkan Hendarman berangkat dari kesadaran bahwa citra Kejaksaan di mata masyarakat tidak baik. Oleh karenanya, dia berharap agar jajaran Kejaksaan dalam menjalankan profesinya tidak saja mengedepankan kualitas tetapi juga integritas sehingga dapat mempercepat pemulihan kepercayaan masyarakat. “Saya berharap saudara-saudara ke depan memiliki karakter yang kokoh, jujur dan menjunjung tinggi harkat dan martabat serta citra baik Kejaksaan,” kata pria kelahiran Klaten ini.

Dalam rangka itu, Hendarman berjanji akan meningkatkan pengawasan internal terhadap kinerja aparatur Kejaksaan. Lingkup pengawasan yang dimaksud meliputi pengawasan melekat dan fungsional, baik terhadap penanganan perkara-perkara teknis mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan sampai dengan eksekusi.

Untuk mewujudkan hal ini, Hendarman mengaku sudah mempunyai modal yakni konsep Pembaruan Kejaksaan yang telah dirintis pendahulunya, Abdul Rahman Saleh sejak 22 Juli 2005. Salah satu konsep yang tengah dikembangkan adalah pembaruan sistem pengawasan yang terdiri dari penyusunan pedoman perilaku (code of conduct) jaksa, pengembangan sistem pengawasan perilaku dan pendisiplinan jaksa dan mekanisme kerja sama antara unit pengawasan Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan (KK).

Pasal 24 ayat (3) UU Kejaksaan menyatakan “Jaksa Agung Muda dapat diangkat dari luar lingkungan kejaksaan dengan syarat mempunyai keahlian tertentu”. Selanjutnya pada bagian penjelasan disebutkan bahwa pada dasarnya jabatan Jaksa Agung Muda adalah jabatan karier. Ketentuan dalam ayat ini memberikan kemungkinan pengangkatan seorang Jaksa Agung Muda dari luar lingkungan kejaksaan. Sifatnya sangat selektif dan berdasarkan kebutuhan serta pejabat tersebut mempunyai keahlian tertentu yang bermanfaat bagi pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.

Jamwas non-karir

Apa yang disampaikan Hendarman terbilang galak untuk orang yang baru saja menjabat. Terlebih lagi pernyataan ini keluar dari orang dalam yang telah malang-melintang di profesi Kejaksaan selama 28 tahun. Dengan latar belakang seperti itu, layak dipertanyakan apakah Hendarman akan mampu bersikap galak mengingat Kejaksaan seperti halnya Mahkamah Agung memiliki budaya organiasasi yang ewuh-pakewuh.

Ketua Harian MaPPI Hasril Hertanto mencoba optimis terhadap Hendarman. Menurut pemantauan MaPPI, Hendarman memiliki catatan karir yang cukup bersih yang dapat dijadikan modal untuk membersihkan lingkungan Kejaksaan. Apalagi, Hendarman selama dua tahun, yakni pada periode 2002-2004 sempat menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas).

Sayangnya, tutur Hasril, ketika itu Hendarman yang berada dibawah Achmad Lopa sebagai Jamwas tidak bisa berbuat banyak. “Mudah-mudahan dia tidak berubah, karena dari kapasitas pribadi seharusnya Hendarman bisa melakukan sesuatu (dalam hal pengawasan, red.),” ujarnya.

Namun begitu, kapasitas pribadi dan catatan karir yang bersih saja tidak cukup. Menurut Hasril, harus dipahami bahwa Hendarman sebagai Jaksa Agung konsentrasi dan energinya akan terbagi untuk berbagai masalah. Dengan kondisi ini, maka dapat dipastikan Hendarman akan sulit mengurusi masalah pengawasan secara langsung. Oleh karenanya, peran krusial akan lebih banyak dimainkan oleh pejabat teknis yang terkait, yakni Jamwas dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).

“Hendarman perlu mempertimbangkan merekrut orang luar untuk jabatan Jamwas dan Jambin,” usulnya. Menurut Hasril, keberadaan orang luar atau non-karir akan sangat membantu Hendarman memutus rantai ewuh-pakewuh yang selama ini ditenggarai terjadi di lingkungan Kejaksaan.

Revisi MoU

Diluar itu, Hasril juga mengharapkan Hendarman dapat menata ulang hubungan antara Kejaksaan dengan KK dalam konteks pengawasan. Konkretnya, Hendarman harus segera merevisi nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) sebagai landasan hukum hubungan antara kedua lembaga tersebut. Menurut Hasril, MoU itu harus diperbaiki karena dinilai telah menumpulkan taji KK sehingga mereka tidak dapat berbuat banyak.

Menariknya, usulan yang digagas Hasril justru dimentahkan oleh KK sendiri. Dihubungi via telepon (11/5), Sekretaris KK Ali Zaidan mengatakan kesepakatan yang tertuang dalam MoU sudah dirasa cukup memperjelas mekanisme kerja antara Kejaksaan dan KK. MoU tersebut dipandang mampu memperinci ketentuan-ketentuan dalam Perpres No. 80 Tahun 2005 yang bersifat umum. Salah satunya berkaitan dengan kewenangan KK untuk mengambil-alih penanganan laporan masyarakat.

“Yang perlu dilakukan adalah meningkatkan sinergi dan penyamaan visi antar kedua lembaga sehingga perbaikan kinerja Kejaksaan yang dicita-citakan bersama terwujud,” kata Zaidan yang mengaku optimis dengan Jaksa Agung yang baru.

0 komentar:

Posting Komentar