Hukum

     1

SE DIRJEN MANDIKDASMEN NO. 609/C/KU/2010
LAMPIRAN 1b : CONTOH FORMAT PERJANJIAN 
PEMBERIAN DAK BIDANG PENDIDIKAN 
TAHUN ANGGARAN 2010
SD/SDLB PAKET 2
  _________________________________________________


PERJANJIAN
PEMBERIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) 
BIDANG PENDIDIKAN
TAHUN ANGGARAN 2010

ANTARA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA ........
DENGAN
KEPALA SEKOLAH SD/SDLB  ------------------------------

Nomor : (nomor pemda kab/kota)


Pada hari ini ………….. tanggal ……….. bulan ..... tahun dua ribu sepuluh, yang bertanda tangan di
bawah ini :


1. Nama   : ..................................................
 Jabatan   : ...............................................................................
 Alamat Kantor  : ...............................................................................
      ...............................................................................
      ...............................................................................

Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota ........................................ ;
 
Untuk selanjutnya disebut sebagai :  PIHAK PERTAMA.

2. Nama   :  ............................................
 Jabatan   : Kepala Sekolah ...............................
 Alamat   : ...............................................................................
      ...............................................................................
      ...............................................................................
 
Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, dalam kedudukannya selaku Kepala Sekolah SD/SDLB
………............. berdasarkan Surat Keputusan ................ Nomor ........ tertanggal ..............,
dan karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili SD/SDLB ............. ;

Untuk selanjutnya disebut sebagai : PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang untuk selanjutnya kedua-duanya secara bersama
disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menjelaskan dan menyadari sepenuhnya hal-hal sebagai
berikut :
      2

1.  Bahwa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 antara lain mengamanatkan :
a.  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi (pasal 11 ayat 1);
b.  Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 46 ayat 1);
c.  Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab  menyediakan anggaran
pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (pasal 46 ayat 2).

2.  Bahwa, peningkatan akses dan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas
pembangunan nasional, sehingga Pemerintah berupaya  mendorong Pemerintah
Kabupaten/Kota melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan akses bagi
masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas dengan mengalokasikan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
3.  Bahwa, DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 adalah dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu
untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi
prioritas Nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan
pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang belum mencapai standar tertentu atau percepatan
pembangunan daerah di bidang pendidikan dasar.

4.  Bahwa, sebagai perwujudan kepedulian terhadap pendidikan dasar, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota telah mengalokasikan Dana Pendamping sebesar 10% dari alokasi DAK
Bidang Pendidikan yang diterimanya.

5.  Bahwa, DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 diarahkan untuk menunjang
pelaksanaan program pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata.

6.  Bahwa, pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan oleh
sekolah dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian integral manajemen berbasis
sekolah.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta untuk mengatur langkah-langkah pelaksanaan dengan
sebaik-baiknya, PARA PIHAK sepakat dan saling mengikatkan diri dalam  PERJANJIAN
PEMBERIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN
ANGGARAN   2010 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
Landasan Hukum

Landasan hukum pemberian DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, antara lain :

1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan  Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 
2.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
4.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara.      3

5.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.  Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4965);
8.  Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
14.  Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
15.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
17.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4864);
18.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4330 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2007);
19.  Peraturan Presiden Republik Indonesia No 21 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2010;
20.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana
Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah;      4

21.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009  tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah;
22.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.07/2009 tentang
Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010;
23.  Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21
November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan
Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK);
24.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010;
25.  Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 689/C/KU/2010 tanggal 5 Februari 2010
tentang Tata Cara Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2010
26.  Surat Edaran Direktur Pembinaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar (TK dan SD),
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan  Menengah, Kementerian
Pendidikan Nasional Nomor ........ perihal: Contoh  Standar/Spesifikasi Teknis
Pembangunan Ruang/ Gedung Perpustakaan beserta Perabot Meubelair Perpustakaan,
Buku Pengayaan, Buku Referensi,  Buku Panduan Pendidik, Buku Muatan Lokal, Alat
Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran,  Sarana Teknologi Informasi
dan Komunikasi Penunjang Perpustakaan, dan Multimedia Interaktif Pembelajaran,
serta Format-Format Penyusunan Laporan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2010,
27.  Surat Keputusan Bupati/Walikota .................... tentang Penetapan SD/SDLB/SMP  Penerima
DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
28.  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor .............................


Pasal 2
Maksud dan Tujuan

Perjanjian antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA  dimaksudkan sebagai bagian dari
pelaksanaan program DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk mendanai kegiatan
khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional, khususnya untuk
membiayai kebutuhan prasarana dan/atau sarana satuan pendidikan dasar (SD/SDLB) yang
belum mencapai standar minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar, sehingga secara fisik
layak untuk melaksanakan proses belajar mengajar guna mendukung peningkatan kompetensi
siswa dan guru SD/SDLB.


Pasal 3
Lingkup Pekerjaan

Perjanjian ini melingkupi pelaksanaan kegiatan DAK  Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
yang digunakan untuk pengembangan satuan pendidikan yang meliputi:
a.  pengadaan buku perpustakaan, yang terdiri dari buku pengayaan, buku referensi, dan buku
panduan pendidik;
b.  pengadaan alat peraga pendidikan; 
c.  pengadaan sarana penunjang pembelajaran/alat elektronik pendidikan;
d.  pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi; dan
e.  pengadaan sarana multi media interaktif.      5

Pasal 4
Jangka Waktu Pekerjaan

(1)  Jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah ...... (...................)
hari kalender terhitung mulai saat diterimanya DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
di rekening PIHAK KEDUA.
(2)  PIHAK KEDUA akan mulai melaksanakan pekerjaan pengadaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 paling lambat 12 (dua belas) hari terhitung mulai saat diterimanya DAK
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010  di rekening PIHAK KEDUA.
(3)  Penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 paling lambat tanggal ...
Desember 2010 dan sudah dapat digunakan pada akhir Desember 2010.


Pasal 5
Prinsip-Prinsip Pekerjaan

Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 meliputi: 
a.  pelaksanaan secara swakelola oleh panitia pelaksana sekolah/satuan pendidikan; 
b.  penerapan asas transparansi dan akuntabilitas; 
c.  pengutamaan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kegiatan pembangunan/
rehabilitasi; dan
d.  optimalisasi kualitas pekerjaan dengan barang yang dihasilkan.


Pasal 6
Tugas dan Kewajiban Para Pihak

(1)  PIHAK PERTAMA :
a.  menyalurkan dana dengan segera ke sekolah penerima  DAK melalui PPKD dengan
mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4;
b.  memberikan bimbingan teknis kepada PIHAK KEDUA melalui Dinas Pendidikan selama
pelaksanaan perjanjian berlangsung;
c.  melakukan pengawasan kepada PIHAK KEDUA sehingga penggunaan DAK bidang
pendidikan terlaksana sesuai dengan ketentuan.

(2)  PIHAK KEDUA :
 
a.  Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK di tingkat sekolah;  
b.  Membentuk panitia pelaksana program DAK di tingkat sekolah, terdiri dari unsur-unsur
sekolah, komite sekolah dan masyarakat;
c.  Bersama Komite Sekolah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan DAK di tingkat
sekolah agar penggunaan DAK bidang pendidikan terlaksana sesuai dengan ketentuan;
d.  Melaporkan keadaan keuangan dan penggunaannya secara periodik berupa laporan
bulanan dan laporan akhir kepada Bupati/Walikota u.p. Kepala Dinas Pendidikan; dan
e.  Mencatat dan melaporkan aset yang diperoleh dari DAK bidang pendidikan kepada
Bupati/Walikota dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan.


      6

Pasal 7
Pelaksanaan Pekerjaan

(1)  PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan pengadaan harus melibatkan Unsur Sekolah
(pimpinan sekolah, guru dan karyawan) dan Komite Sekolah mulai perencanaan hingga
penyelesaian pekerjaan serta melibatkan masyarakat  sebagai bagian integral Manajemen
Berbasis Sekolah.
(2)  PIHAK KEDUA dalam mengelola DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 ini harus
sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
dan Peraturan Pelaksanaannya, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(3)  PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 di atas, diwajibkan menyusun rencana  kegiatan dan membuat daftar
kebutuhan yang diperlukan beserta spesifikasi peralatannya, jumlah dan perkiraan harga
masing-masing peralatan yang menjadi bagian/lampiran yang tidak terpisahkan dari
perjanjian ini dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan
Tahun Anggaran 2010 dan Peraturan Pelaksanaannya sebagai acuan minimal.
(4)  PIHAK KEDUA wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas
serta pelaporan keuangan dan hasil kerja sesuai dengan pedoman pelaksanaan, baik
kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusannya disampaikan kepada PIHAK PERTAMA.
(5)  PIHAK KEDUA wajib menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksanaan penggunaan
DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
(6)  PIHAK KEDUA berkewajiban memungut dan sekaligus menyetorkan pajak-pajak yang terkait
serta menyimpan bukti-bukti setoran dan faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(7)  PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan serah terima  hasil pekerjaan/pengadaan
prasarana dan sarana perpustakaan kepada Bupati/Walikota melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang dilampiri dengan
Daftar Hasil Pekerjaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
(8)  PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan seluruh DAK Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang diterimanya dari PIHAK PERTAMA.
(9)  PIHAK KEDUA setelah melakukan proses pengadaan ternyata masih terdapat sisa dana,
maka sisa dana tersebut dapat dipergunakan untuk menambah volume sarana yang
diadakan atau dikembalikan ke negara melalui Bank Pemerintah.


Pasal 8
Pemeriksaan Pekerjaan

PIHAK PERTAMA atau Tim yang ditunjuknya dan aparat  yang terkait dengan program DAK
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 berhak melakukan pemeriksaan dan menolak setiap
hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan  dalam perjanjian dan petunjuk teknis
penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, baik mengenai ketentuan
administrasi/keuangan maupun ketentuan teknis.


Pasal 9
Jumlah Dana Bantuan

(1)  DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA sebesar Rp ............... (........................ rupiah) yang bersumber dari DAK
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 (APBN) dan Dana Pendamping (APBD).      7

(2)  Jumlah dana bantuan pada butir (1) di atas, sudah termasuk biaya pajak-pajak yang
berlaku.
(3)  Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan digunakan untuk :
a.  administrasi kegiatan; 
b.  penyiapan kegiatan fisik; 
c.  penelitian; 
d.  pelatihan; 
e.  perjalanan dinas; dan/atau
f.  kegiatan-kegiatan yang berhubungan secara langsung  ataupun tidak langsung dengan
penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, seperti izin mendirikan
bangunan, konsultan dan sebagainya.
(4)  Kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran
2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pembiayaannya dibebankan dari anggaran/biaya
umum yang disediakan melalui APBD atau sumber pembiayaan lain di luar dana
pendamping.


Pasal 10
Penyaluran Dana DAK Bidang Pendidikan

Pengaturan penyaluran Dana DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, sebagai berikut :

(1)  DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 disalurkan  secara penuh/utuh tanpa
potongan apapun sebesar Rp ......... (..........................) yang dilakukan beberapa tahap
(termin) dari Rekening Kas Umum Daerah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan .....
ditransfer ke rekening PIHAK KEDUA di :

Nama Bank  : ..........................
Cabang/Unit  : ..........................
No. Rekening  : ..........................
Atas Nama  : SD/SDLB ................................................

(2)  Pelaksanaan penyaluran Dana sebesar ayat (1) di atas dilakukan sesuai ketentuan Pasal 83
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 setelah Perjanjian ini ditandatangani
kedua belah pihak beserta kelengkapan dokumen lainnya diterima dan disetujui PIHAK
PERTAMA dengan mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4.
(3)  Kewajiban pajak atas penggunaan dana imbal diselesaikan oleh sekolah penerima dana
Hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Pasal 11
Keadaan Memaksa

(1) Apabila terjadi keadaan memaksa/kahar (Force Majeure) yang secara langsung
mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA harus melapor kepada PIHAK
PERTAMA paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung mulai terjadinya
keadaan memaksa/kahar (force  majeure) yang didukung dengan bukti-bukti tertulis yang
dikeluarkan dari pihak berwenang.
(2) Hal-hal yang termasuk dalam keadaan memaksa/kahar (force majeure) adalah:
a.  perang;
b.  blokade ekonomi;
c.  revolusi;      8

d.  huru-hara;
e.  kekacauan;
f.  mobilisasi umum;
g.  pemogokan;
h.  gempa bumi;
i.  epidemi;
j.  banjir;
k.  ancaman terorisme; atau
l.  tindakan pemerintah di bidang moneter;
yang berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan.
(3) Hal-hal yang termasuk kahar/keadaan memaksa (force  majeure) di atas harus disahkan
kebenarannya oleh pihak yang berwenang.
(4) Apabila terjadi gempa bumi yang mengakibatkan rusaknya bangunan/gedung sekolah, maka
dana DAK Bidang Pendidikan yang diterimanya dari PIHAK PERTAMA dapat digunakan secara
keseluruhan untuk rehabilitasi atau rekonstruksi bangunan, setelah sebelumnya mengajukan
usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional.
(5) Kahar/keadaan memaksa (force majeure) selain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4)
hanya diperhitungkan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.


Pasal 12
Sisa Dana

(1)  Apabila PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3
dan ternyata terdapat kelebihan/sisa dana, maka sisa dana tersebut  dapat digunakan untuk
menambah volume atau sasaran sarana yang diadakan.
(2)  Jika sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan untuk penambahan
volume atau sasaran sarana yang diadakan, sisa dana tersebut harus disetorkan kembali ke
kas negara melalui Bank pemerintah.


Pasal 13
Pertanggung Jawaban 

PIHAK KEDUA harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan DAK Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2010 yang diterimanya kepada PIHAK PERTAMA yang diketahui Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota ...... selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender mulai
terhitung saat selesainya pelaksanaan pekerjaan, dilampiri antara lain :
1.  Berita Acara Serah Terima;
2.  Bukti pengeluaran (kwitansi) setiap pembelian barang;
3.  Bukti setoran pajak;
4.  Bukti teknis pekerjaan.


Pasal 14
Panduan Pelaksanaan

Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Perjanjian ini terdapat dalam Petunjuk Teknis DAK Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2010 berikut Peraturan Pelaksanaannya yang merupakan dokumen
yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.

      9

Pasal 15
Pernyataan dan Jaminan Para Pihak

PARA PIHAK menyatakan dan menjamin satu dan lainnya bahwa Perjanjian ini dan instrumen
serta dokumen lain yang disyaratkan dan telah diserahkan PARA PIHAK kepada PARA PIHAK
yang menerimanya akan merupakan suatu kewajiban hukum yang sah dan mengikat PARA
PIHAK untuk melaksanakannya.


Pasal 16
S a n k s i

Setiap orang atau sekelompok orang di setiap tingkat pelaksana  yang melakukan tindakan yang
mengarahkan pengelola DAK bidang pendidikan ke suatu produk, produsen, agen, pemasok
barang tertentu dalam proses pengadaan barang  dan/atau melakukan penyalahgunaan,
penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan administrasi  keuangan sebagaimana ketentuan yang
tertuang dalam perjanjian ini, Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2010, dan/atau peraturan perundang-undanganan yang terkait, ditindak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Pasal 17
P e n u t u p

(1)  Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 5 (lima) yang ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA serta disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi di atas kertas bermeterai cukup dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(2)  Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal ditanda tanganinya surat perjanjian ini.


PIHAK PERTAMA,      PIHAK KEDUA,




..................................     .....................................

SAKSI-SAKSI

KEPALA DINAS PENDIDIKAN     KOMITE SEKOLAH,
KABUPATEN/KOTA ............ 




.........................................     ...............................................
        




1

SE DIRJEN MANDIKDASMEN NO. 609/C/KU/2010
LAMPIRAN 1b : CONTOH FORMAT PERJANJIAN 
PEMBERIAN DAK BIDANG PENDIDIKAN 
TAHUN ANGGARAN 2010
SD/SDLB PAKET 2
  _________________________________________________


PERJANJIAN
PEMBERIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) 
BIDANG PENDIDIKAN
TAHUN ANGGARAN 2010

ANTARA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA ........
DENGAN
KEPALA SEKOLAH SD/SDLB  ------------------------------

Nomor : (nomor pemda kab/kota)


Pada hari ini ………….. tanggal ……….. bulan ..... tahun dua ribu sepuluh, yang bertanda tangan di
bawah ini :


1. Nama   : ..................................................
 Jabatan   : ...............................................................................
 Alamat Kantor  : ...............................................................................
      ...............................................................................
      ...............................................................................

Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota ........................................ ;
 
Untuk selanjutnya disebut sebagai :  PIHAK PERTAMA.

2. Nama   :  ............................................
 Jabatan   : Kepala Sekolah ...............................
 Alamat   : ...............................................................................
      ...............................................................................
      ...............................................................................
 
Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, dalam kedudukannya selaku Kepala Sekolah SD/SDLB
………............. berdasarkan Surat Keputusan ................ Nomor ........ tertanggal ..............,
dan karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili SD/SDLB ............. ;

Untuk selanjutnya disebut sebagai : PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang untuk selanjutnya kedua-duanya secara bersama
disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menjelaskan dan menyadari sepenuhnya hal-hal sebagai
berikut :
      2

1.  Bahwa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 antara lain mengamanatkan :
a.  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi (pasal 11 ayat 1);
b.  Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 46 ayat 1);
c.  Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab  menyediakan anggaran
pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (pasal 46 ayat 2).

2.  Bahwa, peningkatan akses dan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas
pembangunan nasional, sehingga Pemerintah berupaya  mendorong Pemerintah
Kabupaten/Kota melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan akses bagi
masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas dengan mengalokasikan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
3.  Bahwa, DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 adalah dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu
untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi
prioritas Nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan
pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang belum mencapai standar tertentu atau percepatan
pembangunan daerah di bidang pendidikan dasar.

4.  Bahwa, sebagai perwujudan kepedulian terhadap pendidikan dasar, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota telah mengalokasikan Dana Pendamping sebesar 10% dari alokasi DAK
Bidang Pendidikan yang diterimanya.

5.  Bahwa, DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 diarahkan untuk menunjang
pelaksanaan program pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata.

6.  Bahwa, pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan oleh
sekolah dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian integral manajemen berbasis
sekolah.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta untuk mengatur langkah-langkah pelaksanaan dengan
sebaik-baiknya, PARA PIHAK sepakat dan saling mengikatkan diri dalam  PERJANJIAN
PEMBERIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN
ANGGARAN   2010 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
Landasan Hukum

Landasan hukum pemberian DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, antara lain :

1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan  Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 
2.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
4.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara.      3

5.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.  Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4965);
8.  Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
14.  Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
15.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
17.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4864);
18.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4330 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2007);
19.  Peraturan Presiden Republik Indonesia No 21 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2010;
20.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana
Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah;      4

21.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009  tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah;
22.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.07/2009 tentang
Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010;
23.  Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21
November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan
Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK);
24.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010;
25.  Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 689/C/KU/2010 tanggal 5 Februari 2010
tentang Tata Cara Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2010
26.  Surat Edaran Direktur Pembinaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar (TK dan SD),
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan  Menengah, Kementerian
Pendidikan Nasional Nomor ........ perihal: Contoh  Standar/Spesifikasi Teknis
Pembangunan Ruang/ Gedung Perpustakaan beserta Perabot Meubelair Perpustakaan,
Buku Pengayaan, Buku Referensi,  Buku Panduan Pendidik, Buku Muatan Lokal, Alat
Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran,  Sarana Teknologi Informasi
dan Komunikasi Penunjang Perpustakaan, dan Multimedia Interaktif Pembelajaran,
serta Format-Format Penyusunan Laporan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2010,
27.  Surat Keputusan Bupati/Walikota .................... tentang Penetapan SD/SDLB/SMP  Penerima
DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
28.  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor .............................


Pasal 2
Maksud dan Tujuan

Perjanjian antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA  dimaksudkan sebagai bagian dari
pelaksanaan program DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk mendanai kegiatan
khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional, khususnya untuk
membiayai kebutuhan prasarana dan/atau sarana satuan pendidikan dasar (SD/SDLB) yang
belum mencapai standar minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar, sehingga secara fisik
layak untuk melaksanakan proses belajar mengajar guna mendukung peningkatan kompetensi
siswa dan guru SD/SDLB.


Pasal 3
Lingkup Pekerjaan

Perjanjian ini melingkupi pelaksanaan kegiatan DAK  Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
yang digunakan untuk pengembangan satuan pendidikan yang meliputi:
a.  pengadaan buku perpustakaan, yang terdiri dari buku pengayaan, buku referensi, dan buku
panduan pendidik;
b.  pengadaan alat peraga pendidikan; 
c.  pengadaan sarana penunjang pembelajaran/alat elektronik pendidikan;
d.  pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi; dan
e.  pengadaan sarana multi media interaktif.      5

Pasal 4
Jangka Waktu Pekerjaan

(1)  Jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah ...... (...................)
hari kalender terhitung mulai saat diterimanya DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
di rekening PIHAK KEDUA.
(2)  PIHAK KEDUA akan mulai melaksanakan pekerjaan pengadaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 paling lambat 12 (dua belas) hari terhitung mulai saat diterimanya DAK
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010  di rekening PIHAK KEDUA.
(3)  Penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 paling lambat tanggal ...
Desember 2010 dan sudah dapat digunakan pada akhir Desember 2010.


Pasal 5
Prinsip-Prinsip Pekerjaan

Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 meliputi: 
a.  pelaksanaan secara swakelola oleh panitia pelaksana sekolah/satuan pendidikan; 
b.  penerapan asas transparansi dan akuntabilitas; 
c.  pengutamaan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kegiatan pembangunan/
rehabilitasi; dan
d.  optimalisasi kualitas pekerjaan dengan barang yang dihasilkan.


Pasal 6
Tugas dan Kewajiban Para Pihak

(1)  PIHAK PERTAMA :
a.  menyalurkan dana dengan segera ke sekolah penerima  DAK melalui PPKD dengan
mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4;
b.  memberikan bimbingan teknis kepada PIHAK KEDUA melalui Dinas Pendidikan selama
pelaksanaan perjanjian berlangsung;
c.  melakukan pengawasan kepada PIHAK KEDUA sehingga penggunaan DAK bidang
pendidikan terlaksana sesuai dengan ketentuan.

(2)  PIHAK KEDUA :
 
a.  Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK di tingkat sekolah;  
b.  Membentuk panitia pelaksana program DAK di tingkat sekolah, terdiri dari unsur-unsur
sekolah, komite sekolah dan masyarakat;
c.  Bersama Komite Sekolah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan DAK di tingkat
sekolah agar penggunaan DAK bidang pendidikan terlaksana sesuai dengan ketentuan;
d.  Melaporkan keadaan keuangan dan penggunaannya secara periodik berupa laporan
bulanan dan laporan akhir kepada Bupati/Walikota u.p. Kepala Dinas Pendidikan; dan
e.  Mencatat dan melaporkan aset yang diperoleh dari DAK bidang pendidikan kepada
Bupati/Walikota dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan.


      6

Pasal 7
Pelaksanaan Pekerjaan

(1)  PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan pengadaan harus melibatkan Unsur Sekolah
(pimpinan sekolah, guru dan karyawan) dan Komite Sekolah mulai perencanaan hingga
penyelesaian pekerjaan serta melibatkan masyarakat  sebagai bagian integral Manajemen
Berbasis Sekolah.
(2)  PIHAK KEDUA dalam mengelola DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 ini harus
sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
dan Peraturan Pelaksanaannya, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(3)  PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 di atas, diwajibkan menyusun rencana  kegiatan dan membuat daftar
kebutuhan yang diperlukan beserta spesifikasi peralatannya, jumlah dan perkiraan harga
masing-masing peralatan yang menjadi bagian/lampiran yang tidak terpisahkan dari
perjanjian ini dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan
Tahun Anggaran 2010 dan Peraturan Pelaksanaannya sebagai acuan minimal.
(4)  PIHAK KEDUA wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas
serta pelaporan keuangan dan hasil kerja sesuai dengan pedoman pelaksanaan, baik
kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusannya disampaikan kepada PIHAK PERTAMA.
(5)  PIHAK KEDUA wajib menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksanaan penggunaan
DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
(6)  PIHAK KEDUA berkewajiban memungut dan sekaligus menyetorkan pajak-pajak yang terkait
serta menyimpan bukti-bukti setoran dan faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(7)  PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan serah terima  hasil pekerjaan/pengadaan
prasarana dan sarana perpustakaan kepada Bupati/Walikota melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang dilampiri dengan
Daftar Hasil Pekerjaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
(8)  PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan seluruh DAK Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang diterimanya dari PIHAK PERTAMA.
(9)  PIHAK KEDUA setelah melakukan proses pengadaan ternyata masih terdapat sisa dana,
maka sisa dana tersebut dapat dipergunakan untuk menambah volume sarana yang
diadakan atau dikembalikan ke negara melalui Bank Pemerintah.


Pasal 8
Pemeriksaan Pekerjaan

PIHAK PERTAMA atau Tim yang ditunjuknya dan aparat  yang terkait dengan program DAK
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 berhak melakukan pemeriksaan dan menolak setiap
hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan  dalam perjanjian dan petunjuk teknis
penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, baik mengenai ketentuan
administrasi/keuangan maupun ketentuan teknis.


Pasal 9
Jumlah Dana Bantuan

(1)  DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA sebesar Rp ............... (........................ rupiah) yang bersumber dari DAK
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 (APBN) dan Dana Pendamping (APBD).      7

(2)  Jumlah dana bantuan pada butir (1) di atas, sudah termasuk biaya pajak-pajak yang
berlaku.
(3)  Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan digunakan untuk :
a.  administrasi kegiatan; 
b.  penyiapan kegiatan fisik; 
c.  penelitian; 
d.  pelatihan; 
e.  perjalanan dinas; dan/atau
f.  kegiatan-kegiatan yang berhubungan secara langsung  ataupun tidak langsung dengan
penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, seperti izin mendirikan
bangunan, konsultan dan sebagainya.
(4)  Kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran
2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pembiayaannya dibebankan dari anggaran/biaya
umum yang disediakan melalui APBD atau sumber pembiayaan lain di luar dana
pendamping.


Pasal 10
Penyaluran Dana DAK Bidang Pendidikan

Pengaturan penyaluran Dana DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, sebagai berikut :

(1)  DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 disalurkan  secara penuh/utuh tanpa
potongan apapun sebesar Rp ......... (..........................) yang dilakukan beberapa tahap
(termin) dari Rekening Kas Umum Daerah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan .....
ditransfer ke rekening PIHAK KEDUA di :

Nama Bank  : ..........................
Cabang/Unit  : ..........................
No. Rekening  : ..........................
Atas Nama  : SD/SDLB ................................................

(2)  Pelaksanaan penyaluran Dana sebesar ayat (1) di atas dilakukan sesuai ketentuan Pasal 83
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 setelah Perjanjian ini ditandatangani
kedua belah pihak beserta kelengkapan dokumen lainnya diterima dan disetujui PIHAK
PERTAMA dengan mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4.
(3)  Kewajiban pajak atas penggunaan dana imbal diselesaikan oleh sekolah penerima dana
Hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Pasal 11
Keadaan Memaksa

(1) Apabila terjadi keadaan memaksa/kahar (Force Majeure) yang secara langsung
mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA harus melapor kepada PIHAK
PERTAMA paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung mulai terjadinya
keadaan memaksa/kahar (force  majeure) yang didukung dengan bukti-bukti tertulis yang
dikeluarkan dari pihak berwenang.
(2) Hal-hal yang termasuk dalam keadaan memaksa/kahar (force majeure) adalah:
a.  perang;
b.  blokade ekonomi;
c.  revolusi;      8

d.  huru-hara;
e.  kekacauan;
f.  mobilisasi umum;
g.  pemogokan;
h.  gempa bumi;
i.  epidemi;
j.  banjir;
k.  ancaman terorisme; atau
l.  tindakan pemerintah di bidang moneter;
yang berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan.
(3) Hal-hal yang termasuk kahar/keadaan memaksa (force  majeure) di atas harus disahkan
kebenarannya oleh pihak yang berwenang.
(4) Apabila terjadi gempa bumi yang mengakibatkan rusaknya bangunan/gedung sekolah, maka
dana DAK Bidang Pendidikan yang diterimanya dari PIHAK PERTAMA dapat digunakan secara
keseluruhan untuk rehabilitasi atau rekonstruksi bangunan, setelah sebelumnya mengajukan
usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional.
(5) Kahar/keadaan memaksa (force majeure) selain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4)
hanya diperhitungkan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.


Pasal 12
Sisa Dana

(1)  Apabila PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3
dan ternyata terdapat kelebihan/sisa dana, maka sisa dana tersebut  dapat digunakan untuk
menambah volume atau sasaran sarana yang diadakan.
(2)  Jika sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan untuk penambahan
volume atau sasaran sarana yang diadakan, sisa dana tersebut harus disetorkan kembali ke
kas negara melalui Bank pemerintah.


Pasal 13
Pertanggung Jawaban 

PIHAK KEDUA harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan DAK Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2010 yang diterimanya kepada PIHAK PERTAMA yang diketahui Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota ...... selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender mulai
terhitung saat selesainya pelaksanaan pekerjaan, dilampiri antara lain :
1.  Berita Acara Serah Terima;
2.  Bukti pengeluaran (kwitansi) setiap pembelian barang;
3.  Bukti setoran pajak;
4.  Bukti teknis pekerjaan.


Pasal 14
Panduan Pelaksanaan

Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Perjanjian ini terdapat dalam Petunjuk Teknis DAK Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2010 berikut Peraturan Pelaksanaannya yang merupakan dokumen
yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.

      9

Pasal 15
Pernyataan dan Jaminan Para Pihak

PARA PIHAK menyatakan dan menjamin satu dan lainnya bahwa Perjanjian ini dan instrumen
serta dokumen lain yang disyaratkan dan telah diserahkan PARA PIHAK kepada PARA PIHAK
yang menerimanya akan merupakan suatu kewajiban hukum yang sah dan mengikat PARA
PIHAK untuk melaksanakannya.


Pasal 16
S a n k s i

Setiap orang atau sekelompok orang di setiap tingkat pelaksana  yang melakukan tindakan yang
mengarahkan pengelola DAK bidang pendidikan ke suatu produk, produsen, agen, pemasok
barang tertentu dalam proses pengadaan barang  dan/atau melakukan penyalahgunaan,
penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan administrasi  keuangan sebagaimana ketentuan yang
tertuang dalam perjanjian ini, Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2010, dan/atau peraturan perundang-undanganan yang terkait, ditindak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Pasal 17
P e n u t u p

(1)  Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 5 (lima) yang ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA serta disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi di atas kertas bermeterai cukup dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(2)  Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal ditanda tanganinya surat perjanjian ini.


PIHAK PERTAMA,      PIHAK KEDUA,




..................................     .....................................

SAKSI-SAKSI

KEPALA DINAS PENDIDIKAN     KOMITE SEKOLAH,
KABUPATEN/KOTA ............ 




.........................................     ...............................................
       





     1

SE DIRJEN MANDIKDASMEN NO. 609/C/KU/2010
LAMPIRAN 1b : CONTOH FORMAT PERJANJIAN 
PEMBERIAN DAK BIDANG PENDIDIKAN 
TAHUN ANGGARAN 2010
SD/SDLB PAKET 2
  _________________________________________________


PERJANJIAN
PEMBERIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) 
BIDANG PENDIDIKAN
TAHUN ANGGARAN 2010

ANTARA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA ........
DENGAN
KEPALA SEKOLAH SD/SDLB  ------------------------------

Nomor : (nomor pemda kab/kota)


Pada hari ini ………….. tanggal ……….. bulan ..... tahun dua ribu sepuluh, yang bertanda tangan di
bawah ini :


1. Nama   : ..................................................
 Jabatan   : ...............................................................................
 Alamat Kantor  : ...............................................................................
      ...............................................................................
      ...............................................................................

Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota ........................................ ;
 
Untuk selanjutnya disebut sebagai :  PIHAK PERTAMA.

2. Nama   :  ............................................
 Jabatan   : Kepala Sekolah ...............................
 Alamat   : ...............................................................................
      ...............................................................................
      ...............................................................................
 
Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, dalam kedudukannya selaku Kepala Sekolah SD/SDLB
………............. berdasarkan Surat Keputusan ................ Nomor ........ tertanggal ..............,
dan karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili SD/SDLB ............. ;

Untuk selanjutnya disebut sebagai : PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang untuk selanjutnya kedua-duanya secara bersama
disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menjelaskan dan menyadari sepenuhnya hal-hal sebagai
berikut :
      2

1.  Bahwa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 antara lain mengamanatkan :
a.  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi (pasal 11 ayat 1);
b.  Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 46 ayat 1);
c.  Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab  menyediakan anggaran
pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (pasal 46 ayat 2).

2.  Bahwa, peningkatan akses dan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas
pembangunan nasional, sehingga Pemerintah berupaya  mendorong Pemerintah
Kabupaten/Kota melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan akses bagi
masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas dengan mengalokasikan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
3.  Bahwa, DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 adalah dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu
untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi
prioritas Nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan
pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang belum mencapai standar tertentu atau percepatan
pembangunan daerah di bidang pendidikan dasar.

4.  Bahwa, sebagai perwujudan kepedulian terhadap pendidikan dasar, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota telah mengalokasikan Dana Pendamping sebesar 10% dari alokasi DAK
Bidang Pendidikan yang diterimanya.

5.  Bahwa, DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 diarahkan untuk menunjang
pelaksanaan program pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata.

6.  Bahwa, pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan oleh
sekolah dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian integral manajemen berbasis
sekolah.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta untuk mengatur langkah-langkah pelaksanaan dengan
sebaik-baiknya, PARA PIHAK sepakat dan saling mengikatkan diri dalam  PERJANJIAN
PEMBERIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN
ANGGARAN   2010 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
Landasan Hukum

Landasan hukum pemberian DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, antara lain :

1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan  Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 
2.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
4.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara.      3

5.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.  Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4965);
8.  Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
14.  Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
15.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
17.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4864);
18.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4330 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2007);
19.  Peraturan Presiden Republik Indonesia No 21 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2010;
20.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana
Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah;      4

21.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009  tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah;
22.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.07/2009 tentang
Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010;
23.  Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21
November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan
Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK);
24.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010;
25.  Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 689/C/KU/2010 tanggal 5 Februari 2010
tentang Tata Cara Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2010
26.  Surat Edaran Direktur Pembinaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar (TK dan SD),
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan  Menengah, Kementerian
Pendidikan Nasional Nomor ........ perihal: Contoh  Standar/Spesifikasi Teknis
Pembangunan Ruang/ Gedung Perpustakaan beserta Perabot Meubelair Perpustakaan,
Buku Pengayaan, Buku Referensi,  Buku Panduan Pendidik, Buku Muatan Lokal, Alat
Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran,  Sarana Teknologi Informasi
dan Komunikasi Penunjang Perpustakaan, dan Multimedia Interaktif Pembelajaran,
serta Format-Format Penyusunan Laporan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2010,
27.  Surat Keputusan Bupati/Walikota .................... tentang Penetapan SD/SDLB/SMP  Penerima
DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
28.  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor .............................


Pasal 2
Maksud dan Tujuan

Perjanjian antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA  dimaksudkan sebagai bagian dari
pelaksanaan program DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk mendanai kegiatan
khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional, khususnya untuk
membiayai kebutuhan prasarana dan/atau sarana satuan pendidikan dasar (SD/SDLB) yang
belum mencapai standar minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar, sehingga secara fisik
layak untuk melaksanakan proses belajar mengajar guna mendukung peningkatan kompetensi
siswa dan guru SD/SDLB.


Pasal 3
Lingkup Pekerjaan

Perjanjian ini melingkupi pelaksanaan kegiatan DAK  Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
yang digunakan untuk pengembangan satuan pendidikan yang meliputi:
a.  pengadaan buku perpustakaan, yang terdiri dari buku pengayaan, buku referensi, dan buku
panduan pendidik;
b.  pengadaan alat peraga pendidikan; 
c.  pengadaan sarana penunjang pembelajaran/alat elektronik pendidikan;
d.  pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi; dan
e.  pengadaan sarana multi media interaktif.      5

Pasal 4
Jangka Waktu Pekerjaan

(1)  Jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah ...... (...................)
hari kalender terhitung mulai saat diterimanya DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
di rekening PIHAK KEDUA.
(2)  PIHAK KEDUA akan mulai melaksanakan pekerjaan pengadaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 paling lambat 12 (dua belas) hari terhitung mulai saat diterimanya DAK
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010  di rekening PIHAK KEDUA.
(3)  Penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 paling lambat tanggal ...
Desember 2010 dan sudah dapat digunakan pada akhir Desember 2010.


Pasal 5
Prinsip-Prinsip Pekerjaan

Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 meliputi: 
a.  pelaksanaan secara swakelola oleh panitia pelaksana sekolah/satuan pendidikan; 
b.  penerapan asas transparansi dan akuntabilitas; 
c.  pengutamaan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kegiatan pembangunan/
rehabilitasi; dan
d.  optimalisasi kualitas pekerjaan dengan barang yang dihasilkan.


Pasal 6
Tugas dan Kewajiban Para Pihak

(1)  PIHAK PERTAMA :
a.  menyalurkan dana dengan segera ke sekolah penerima  DAK melalui PPKD dengan
mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4;
b.  memberikan bimbingan teknis kepada PIHAK KEDUA melalui Dinas Pendidikan selama
pelaksanaan perjanjian berlangsung;
c.  melakukan pengawasan kepada PIHAK KEDUA sehingga penggunaan DAK bidang
pendidikan terlaksana sesuai dengan ketentuan.

(2)  PIHAK KEDUA :
 
a.  Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK di tingkat sekolah;  
b.  Membentuk panitia pelaksana program DAK di tingkat sekolah, terdiri dari unsur-unsur
sekolah, komite sekolah dan masyarakat;
c.  Bersama Komite Sekolah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan DAK di tingkat
sekolah agar penggunaan DAK bidang pendidikan terlaksana sesuai dengan ketentuan;
d.  Melaporkan keadaan keuangan dan penggunaannya secara periodik berupa laporan
bulanan dan laporan akhir kepada Bupati/Walikota u.p. Kepala Dinas Pendidikan; dan
e.  Mencatat dan melaporkan aset yang diperoleh dari DAK bidang pendidikan kepada
Bupati/Walikota dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan.


      6

Pasal 7
Pelaksanaan Pekerjaan

(1)  PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan pengadaan harus melibatkan Unsur Sekolah
(pimpinan sekolah, guru dan karyawan) dan Komite Sekolah mulai perencanaan hingga
penyelesaian pekerjaan serta melibatkan masyarakat  sebagai bagian integral Manajemen
Berbasis Sekolah.
(2)  PIHAK KEDUA dalam mengelola DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 ini harus
sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
dan Peraturan Pelaksanaannya, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(3)  PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 di atas, diwajibkan menyusun rencana  kegiatan dan membuat daftar
kebutuhan yang diperlukan beserta spesifikasi peralatannya, jumlah dan perkiraan harga
masing-masing peralatan yang menjadi bagian/lampiran yang tidak terpisahkan dari
perjanjian ini dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan
Tahun Anggaran 2010 dan Peraturan Pelaksanaannya sebagai acuan minimal.
(4)  PIHAK KEDUA wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas
serta pelaporan keuangan dan hasil kerja sesuai dengan pedoman pelaksanaan, baik
kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusannya disampaikan kepada PIHAK PERTAMA.
(5)  PIHAK KEDUA wajib menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksanaan penggunaan
DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
(6)  PIHAK KEDUA berkewajiban memungut dan sekaligus menyetorkan pajak-pajak yang terkait
serta menyimpan bukti-bukti setoran dan faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(7)  PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan serah terima  hasil pekerjaan/pengadaan
prasarana dan sarana perpustakaan kepada Bupati/Walikota melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang dilampiri dengan
Daftar Hasil Pekerjaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
(8)  PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan seluruh DAK Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang diterimanya dari PIHAK PERTAMA.
(9)  PIHAK KEDUA setelah melakukan proses pengadaan ternyata masih terdapat sisa dana,
maka sisa dana tersebut dapat dipergunakan untuk menambah volume sarana yang
diadakan atau dikembalikan ke negara melalui Bank Pemerintah.


Pasal 8
Pemeriksaan Pekerjaan

PIHAK PERTAMA atau Tim yang ditunjuknya dan aparat  yang terkait dengan program DAK
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 berhak melakukan pemeriksaan dan menolak setiap
hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan  dalam perjanjian dan petunjuk teknis
penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, baik mengenai ketentuan
administrasi/keuangan maupun ketentuan teknis.


Pasal 9
Jumlah Dana Bantuan

(1)  DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA sebesar Rp ............... (........................ rupiah) yang bersumber dari DAK
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 (APBN) dan Dana Pendamping (APBD).      7

(2)  Jumlah dana bantuan pada butir (1) di atas, sudah termasuk biaya pajak-pajak yang
berlaku.
(3)  Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan digunakan untuk :
a.  administrasi kegiatan; 
b.  penyiapan kegiatan fisik; 
c.  penelitian; 
d.  pelatihan; 
e.  perjalanan dinas; dan/atau
f.  kegiatan-kegiatan yang berhubungan secara langsung  ataupun tidak langsung dengan
penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, seperti izin mendirikan
bangunan, konsultan dan sebagainya.
(4)  Kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran
2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pembiayaannya dibebankan dari anggaran/biaya
umum yang disediakan melalui APBD atau sumber pembiayaan lain di luar dana
pendamping.


Pasal 10
Penyaluran Dana DAK Bidang Pendidikan

Pengaturan penyaluran Dana DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, sebagai berikut :

(1)  DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 disalurkan  secara penuh/utuh tanpa
potongan apapun sebesar Rp ......... (..........................) yang dilakukan beberapa tahap
(termin) dari Rekening Kas Umum Daerah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan .....
ditransfer ke rekening PIHAK KEDUA di :

Nama Bank  : ..........................
Cabang/Unit  : ..........................
No. Rekening  : ..........................
Atas Nama  : SD/SDLB ................................................

(2)  Pelaksanaan penyaluran Dana sebesar ayat (1) di atas dilakukan sesuai ketentuan Pasal 83
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 setelah Perjanjian ini ditandatangani
kedua belah pihak beserta kelengkapan dokumen lainnya diterima dan disetujui PIHAK
PERTAMA dengan mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4.
(3)  Kewajiban pajak atas penggunaan dana imbal diselesaikan oleh sekolah penerima dana
Hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Pasal 11
Keadaan Memaksa

(1) Apabila terjadi keadaan memaksa/kahar (Force Majeure) yang secara langsung
mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA harus melapor kepada PIHAK
PERTAMA paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung mulai terjadinya
keadaan memaksa/kahar (force  majeure) yang didukung dengan bukti-bukti tertulis yang
dikeluarkan dari pihak berwenang.
(2) Hal-hal yang termasuk dalam keadaan memaksa/kahar (force majeure) adalah:
a.  perang;
b.  blokade ekonomi;
c.  revolusi;      8

d.  huru-hara;
e.  kekacauan;
f.  mobilisasi umum;
g.  pemogokan;
h.  gempa bumi;
i.  epidemi;
j.  banjir;
k.  ancaman terorisme; atau
l.  tindakan pemerintah di bidang moneter;
yang berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan.
(3) Hal-hal yang termasuk kahar/keadaan memaksa (force  majeure) di atas harus disahkan
kebenarannya oleh pihak yang berwenang.
(4) Apabila terjadi gempa bumi yang mengakibatkan rusaknya bangunan/gedung sekolah, maka
dana DAK Bidang Pendidikan yang diterimanya dari PIHAK PERTAMA dapat digunakan secara
keseluruhan untuk rehabilitasi atau rekonstruksi bangunan, setelah sebelumnya mengajukan
usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional.
(5) Kahar/keadaan memaksa (force majeure) selain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4)
hanya diperhitungkan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.


Pasal 12
Sisa Dana

(1)  Apabila PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3
dan ternyata terdapat kelebihan/sisa dana, maka sisa dana tersebut  dapat digunakan untuk
menambah volume atau sasaran sarana yang diadakan.
(2)  Jika sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan untuk penambahan
volume atau sasaran sarana yang diadakan, sisa dana tersebut harus disetorkan kembali ke
kas negara melalui Bank pemerintah.


Pasal 13
Pertanggung Jawaban 

PIHAK KEDUA harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan DAK Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2010 yang diterimanya kepada PIHAK PERTAMA yang diketahui Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota ...... selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender mulai
terhitung saat selesainya pelaksanaan pekerjaan, dilampiri antara lain :
1.  Berita Acara Serah Terima;
2.  Bukti pengeluaran (kwitansi) setiap pembelian barang;
3.  Bukti setoran pajak;
4.  Bukti teknis pekerjaan.


Pasal 14
Panduan Pelaksanaan

Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Perjanjian ini terdapat dalam Petunjuk Teknis DAK Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2010 berikut Peraturan Pelaksanaannya yang merupakan dokumen
yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.

      9

Pasal 15
Pernyataan dan Jaminan Para Pihak

PARA PIHAK menyatakan dan menjamin satu dan lainnya bahwa Perjanjian ini dan instrumen
serta dokumen lain yang disyaratkan dan telah diserahkan PARA PIHAK kepada PARA PIHAK
yang menerimanya akan merupakan suatu kewajiban hukum yang sah dan mengikat PARA
PIHAK untuk melaksanakannya.


Pasal 16
S a n k s i

Setiap orang atau sekelompok orang di setiap tingkat pelaksana  yang melakukan tindakan yang
mengarahkan pengelola DAK bidang pendidikan ke suatu produk, produsen, agen, pemasok
barang tertentu dalam proses pengadaan barang  dan/atau melakukan penyalahgunaan,
penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan administrasi  keuangan sebagaimana ketentuan yang
tertuang dalam perjanjian ini, Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2010, dan/atau peraturan perundang-undanganan yang terkait, ditindak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Pasal 17
P e n u t u p

(1)  Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 5 (lima) yang ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA serta disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi di atas kertas bermeterai cukup dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(2)  Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal ditanda tanganinya surat perjanjian ini.


PIHAK PERTAMA,      PIHAK KEDUA,




..................................     .....................................

SAKSI-SAKSI

KEPALA DINAS PENDIDIKAN     KOMITE SEKOLAH,
KABUPATEN/KOTA ............ 




.........................................     ...............................................
    1

SE DIRJEN MANDIKDASMEN NO. 609/C/KU/2010
LAMPIRAN 1b : CONTOH FORMAT PERJANJIAN 
PEMBERIAN DAK BIDANG PENDIDIKAN 
TAHUN ANGGARAN 2010
SD/SDLB PAKET 2
  _________________________________________________


PERJANJIAN
PEMBERIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) 
BIDANG PENDIDIKAN
TAHUN ANGGARAN 2010

ANTARA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA ........
DENGAN
KEPALA SEKOLAH SD/SDLB  ------------------------------

Nomor : (nomor pemda kab/kota)


Pada hari ini ………….. tanggal ……….. bulan ..... tahun dua ribu sepuluh, yang bertanda tangan di
bawah ini :


1. Nama   : ..................................................
 Jabatan   : ...............................................................................
 Alamat Kantor  : ...............................................................................
      ...............................................................................
      ...............................................................................

Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota ........................................ ;
 
Untuk selanjutnya disebut sebagai :  PIHAK PERTAMA.

2. Nama   :  ............................................
 Jabatan   : Kepala Sekolah ...............................
 Alamat   : ...............................................................................
      ...............................................................................
      ...............................................................................
 
Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, dalam kedudukannya selaku Kepala Sekolah SD/SDLB
………............. berdasarkan Surat Keputusan ................ Nomor ........ tertanggal ..............,
dan karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili SD/SDLB ............. ;

Untuk selanjutnya disebut sebagai : PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang untuk selanjutnya kedua-duanya secara bersama
disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menjelaskan dan menyadari sepenuhnya hal-hal sebagai
berikut :
      2

1.  Bahwa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 antara lain mengamanatkan :
a.  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi (pasal 11 ayat 1);
b.  Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 46 ayat 1);
c.  Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab  menyediakan anggaran
pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (pasal 46 ayat 2).

2.  Bahwa, peningkatan akses dan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas
pembangunan nasional, sehingga Pemerintah berupaya  mendorong Pemerintah
Kabupaten/Kota melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan akses bagi
masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas dengan mengalokasikan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
3.  Bahwa, DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 adalah dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu
untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi
prioritas Nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan
pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang belum mencapai standar tertentu atau percepatan
pembangunan daerah di bidang pendidikan dasar.

4.  Bahwa, sebagai perwujudan kepedulian terhadap pendidikan dasar, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota telah mengalokasikan Dana Pendamping sebesar 10% dari alokasi DAK
Bidang Pendidikan yang diterimanya.

5.  Bahwa, DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 diarahkan untuk menunjang
pelaksanaan program pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata.

6.  Bahwa, pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan oleh
sekolah dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian integral manajemen berbasis
sekolah.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta untuk mengatur langkah-langkah pelaksanaan dengan
sebaik-baiknya, PARA PIHAK sepakat dan saling mengikatkan diri dalam  PERJANJIAN
PEMBERIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN
ANGGARAN   2010 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
Landasan Hukum

Landasan hukum pemberian DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, antara lain :

1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan  Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 
2.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
4.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara.      3

5.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.  Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4965);
8.  Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
14.  Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
15.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
17.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4864);
18.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4330 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2007);
19.  Peraturan Presiden Republik Indonesia No 21 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2010;
20.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana
Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah;      4

21.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009  tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah;
22.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.07/2009 tentang
Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010;
23.  Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21
November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan
Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK);
24.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010;
25.  Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 689/C/KU/2010 tanggal 5 Februari 2010
tentang Tata Cara Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2010
26.  Surat Edaran Direktur Pembinaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar (TK dan SD),
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan  Menengah, Kementerian
Pendidikan Nasional Nomor ........ perihal: Contoh  Standar/Spesifikasi Teknis
Pembangunan Ruang/ Gedung Perpustakaan beserta Perabot Meubelair Perpustakaan,
Buku Pengayaan, Buku Referensi,  Buku Panduan Pendidik, Buku Muatan Lokal, Alat
Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran,  Sarana Teknologi Informasi
dan Komunikasi Penunjang Perpustakaan, dan Multimedia Interaktif Pembelajaran,
serta Format-Format Penyusunan Laporan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2010,
27.  Surat Keputusan Bupati/Walikota .................... tentang Penetapan SD/SDLB/SMP  Penerima
DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
28.  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor .............................


Pasal 2
Maksud dan Tujuan

Perjanjian antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA  dimaksudkan sebagai bagian dari
pelaksanaan program DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk mendanai kegiatan
khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional, khususnya untuk
membiayai kebutuhan prasarana dan/atau sarana satuan pendidikan dasar (SD/SDLB) yang
belum mencapai standar minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar, sehingga secara fisik
layak untuk melaksanakan proses belajar mengajar guna mendukung peningkatan kompetensi
siswa dan guru SD/SDLB.


Pasal 3
Lingkup Pekerjaan

Perjanjian ini melingkupi pelaksanaan kegiatan DAK  Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
yang digunakan untuk pengembangan satuan pendidikan yang meliputi:
a.  pengadaan buku perpustakaan, yang terdiri dari buku pengayaan, buku referensi, dan buku
panduan pendidik;
b.  pengadaan alat peraga pendidikan; 
c.  pengadaan sarana penunjang pembelajaran/alat elektronik pendidikan;
d.  pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi; dan
e.  pengadaan sarana multi media interaktif.      5

Pasal 4
Jangka Waktu Pekerjaan

(1)  Jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah ...... (...................)
hari kalender terhitung mulai saat diterimanya DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
di rekening PIHAK KEDUA.
(2)  PIHAK KEDUA akan mulai melaksanakan pekerjaan pengadaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 paling lambat 12 (dua belas) hari terhitung mulai saat diterimanya DAK
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010  di rekening PIHAK KEDUA.
(3)  Penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 paling lambat tanggal ...
Desember 2010 dan sudah dapat digunakan pada akhir Desember 2010.


Pasal 5
Prinsip-Prinsip Pekerjaan

Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 meliputi: 
a.  pelaksanaan secara swakelola oleh panitia pelaksana sekolah/satuan pendidikan; 
b.  penerapan asas transparansi dan akuntabilitas; 
c.  pengutamaan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kegiatan pembangunan/
rehabilitasi; dan
d.  optimalisasi kualitas pekerjaan dengan barang yang dihasilkan.


Pasal 6
Tugas dan Kewajiban Para Pihak

(1)  PIHAK PERTAMA :
a.  menyalurkan dana dengan segera ke sekolah penerima  DAK melalui PPKD dengan
mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4;
b.  memberikan bimbingan teknis kepada PIHAK KEDUA melalui Dinas Pendidikan selama
pelaksanaan perjanjian berlangsung;
c.  melakukan pengawasan kepada PIHAK KEDUA sehingga penggunaan DAK bidang
pendidikan terlaksana sesuai dengan ketentuan.

(2)  PIHAK KEDUA :
 
a.  Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK di tingkat sekolah;  
b.  Membentuk panitia pelaksana program DAK di tingkat sekolah, terdiri dari unsur-unsur
sekolah, komite sekolah dan masyarakat;
c.  Bersama Komite Sekolah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan DAK di tingkat
sekolah agar penggunaan DAK bidang pendidikan terlaksana sesuai dengan ketentuan;
d.  Melaporkan keadaan keuangan dan penggunaannya secara periodik berupa laporan
bulanan dan laporan akhir kepada Bupati/Walikota u.p. Kepala Dinas Pendidikan; dan
e.  Mencatat dan melaporkan aset yang diperoleh dari DAK bidang pendidikan kepada
Bupati/Walikota dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan.


      6

Pasal 7
Pelaksanaan Pekerjaan

(1)  PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan pengadaan harus melibatkan Unsur Sekolah
(pimpinan sekolah, guru dan karyawan) dan Komite Sekolah mulai perencanaan hingga
penyelesaian pekerjaan serta melibatkan masyarakat  sebagai bagian integral Manajemen
Berbasis Sekolah.
(2)  PIHAK KEDUA dalam mengelola DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 ini harus
sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
dan Peraturan Pelaksanaannya, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(3)  PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 di atas, diwajibkan menyusun rencana  kegiatan dan membuat daftar
kebutuhan yang diperlukan beserta spesifikasi peralatannya, jumlah dan perkiraan harga
masing-masing peralatan yang menjadi bagian/lampiran yang tidak terpisahkan dari
perjanjian ini dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan
Tahun Anggaran 2010 dan Peraturan Pelaksanaannya sebagai acuan minimal.
(4)  PIHAK KEDUA wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas
serta pelaporan keuangan dan hasil kerja sesuai dengan pedoman pelaksanaan, baik
kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusannya disampaikan kepada PIHAK PERTAMA.
(5)  PIHAK KEDUA wajib menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksanaan penggunaan
DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
(6)  PIHAK KEDUA berkewajiban memungut dan sekaligus menyetorkan pajak-pajak yang terkait
serta menyimpan bukti-bukti setoran dan faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(7)  PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan serah terima  hasil pekerjaan/pengadaan
prasarana dan sarana perpustakaan kepada Bupati/Walikota melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang dilampiri dengan
Daftar Hasil Pekerjaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
(8)  PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan seluruh DAK Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang diterimanya dari PIHAK PERTAMA.
(9)  PIHAK KEDUA setelah melakukan proses pengadaan ternyata masih terdapat sisa dana,
maka sisa dana tersebut dapat dipergunakan untuk menambah volume sarana yang
diadakan atau dikembalikan ke negara melalui Bank Pemerintah.


Pasal 8
Pemeriksaan Pekerjaan

PIHAK PERTAMA atau Tim yang ditunjuknya dan aparat  yang terkait dengan program DAK
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 berhak melakukan pemeriksaan dan menolak setiap
hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan  dalam perjanjian dan petunjuk teknis
penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, baik mengenai ketentuan
administrasi/keuangan maupun ketentuan teknis.


Pasal 9
Jumlah Dana Bantuan

(1)  DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA sebesar Rp ............... (........................ rupiah) yang bersumber dari DAK
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 (APBN) dan Dana Pendamping (APBD).      7

(2)  Jumlah dana bantuan pada butir (1) di atas, sudah termasuk biaya pajak-pajak yang
berlaku.
(3)  Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan digunakan untuk :
a.  administrasi kegiatan; 
b.  penyiapan kegiatan fisik; 
c.  penelitian; 
d.  pelatihan; 
e.  perjalanan dinas; dan/atau
f.  kegiatan-kegiatan yang berhubungan secara langsung  ataupun tidak langsung dengan
penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, seperti izin mendirikan
bangunan, konsultan dan sebagainya.
(4)  Kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran
2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pembiayaannya dibebankan dari anggaran/biaya
umum yang disediakan melalui APBD atau sumber pembiayaan lain di luar dana
pendamping.


Pasal 10
Penyaluran Dana DAK Bidang Pendidikan

Pengaturan penyaluran Dana DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, sebagai berikut :

(1)  DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 disalurkan  secara penuh/utuh tanpa
potongan apapun sebesar Rp ......... (..........................) yang dilakukan beberapa tahap
(termin) dari Rekening Kas Umum Daerah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan .....
ditransfer ke rekening PIHAK KEDUA di :

Nama Bank  : ..........................
Cabang/Unit  : ..........................
No. Rekening  : ..........................
Atas Nama  : SD/SDLB ................................................

(2)  Pelaksanaan penyaluran Dana sebesar ayat (1) di atas dilakukan sesuai ketentuan Pasal 83
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 setelah Perjanjian ini ditandatangani
kedua belah pihak beserta kelengkapan dokumen lainnya diterima dan disetujui PIHAK
PERTAMA dengan mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4.
(3)  Kewajiban pajak atas penggunaan dana imbal diselesaikan oleh sekolah penerima dana
Hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Pasal 11
Keadaan Memaksa

(1) Apabila terjadi keadaan memaksa/kahar (Force Majeure) yang secara langsung
mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA harus melapor kepada PIHAK
PERTAMA paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung mulai terjadinya
keadaan memaksa/kahar (force  majeure) yang didukung dengan bukti-bukti tertulis yang
dikeluarkan dari pihak berwenang.
(2) Hal-hal yang termasuk dalam keadaan memaksa/kahar (force majeure) adalah:
a.  perang;
b.  blokade ekonomi;
c.  revolusi;      8

d.  huru-hara;
e.  kekacauan;
f.  mobilisasi umum;
g.  pemogokan;
h.  gempa bumi;
i.  epidemi;
j.  banjir;
k.  ancaman terorisme; atau
l.  tindakan pemerintah di bidang moneter;
yang berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan.
(3) Hal-hal yang termasuk kahar/keadaan memaksa (force  majeure) di atas harus disahkan
kebenarannya oleh pihak yang berwenang.
(4) Apabila terjadi gempa bumi yang mengakibatkan rusaknya bangunan/gedung sekolah, maka
dana DAK Bidang Pendidikan yang diterimanya dari PIHAK PERTAMA dapat digunakan secara
keseluruhan untuk rehabilitasi atau rekonstruksi bangunan, setelah sebelumnya mengajukan
usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional.
(5) Kahar/keadaan memaksa (force majeure) selain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4)
hanya diperhitungkan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.


Pasal 12
Sisa Dana

(1)  Apabila PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3
dan ternyata terdapat kelebihan/sisa dana, maka sisa dana tersebut  dapat digunakan untuk
menambah volume atau sasaran sarana yang diadakan.
(2)  Jika sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan untuk penambahan
volume atau sasaran sarana yang diadakan, sisa dana tersebut harus disetorkan kembali ke
kas negara melalui Bank pemerintah.


Pasal 13
Pertanggung Jawaban 

PIHAK KEDUA harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan DAK Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2010 yang diterimanya kepada PIHAK PERTAMA yang diketahui Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota ...... selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender mulai
terhitung saat selesainya pelaksanaan pekerjaan, dilampiri antara lain :
1.  Berita Acara Serah Terima;
2.  Bukti pengeluaran (kwitansi) setiap pembelian barang;
3.  Bukti setoran pajak;
4.  Bukti teknis pekerjaan.


Pasal 14
Panduan Pelaksanaan

Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Perjanjian ini terdapat dalam Petunjuk Teknis DAK Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2010 berikut Peraturan Pelaksanaannya yang merupakan dokumen
yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.

      9

Pasal 15
Pernyataan dan Jaminan Para Pihak

PARA PIHAK menyatakan dan menjamin satu dan lainnya bahwa Perjanjian ini dan instrumen
serta dokumen lain yang disyaratkan dan telah diserahkan PARA PIHAK kepada PARA PIHAK
yang menerimanya akan merupakan suatu kewajiban hukum yang sah dan mengikat PARA
PIHAK untuk melaksanakannya.


Pasal 16
S a n k s i

Setiap orang atau sekelompok orang di setiap tingkat pelaksana  yang melakukan tindakan yang
mengarahkan pengelola DAK bidang pendidikan ke suatu produk, produsen, agen, pemasok
barang tertentu dalam proses pengadaan barang  dan/atau melakukan penyalahgunaan,
penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan administrasi  keuangan sebagaimana ketentuan yang
tertuang dalam perjanjian ini, Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2010, dan/atau peraturan perundang-undanganan yang terkait, ditindak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Pasal 17
P e n u t u p

(1)  Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 5 (lima) yang ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA serta disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi di atas kertas bermeterai cukup dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(2)  Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal ditanda tanganinya surat perjanjian ini.


PIHAK PERTAMA,      PIHAK KEDUA,




..................................     .....................................

SAKSI-SAKSI

KEPALA DINAS PENDIDIKAN     KOMITE SEKOLAH,
KABUPATEN/KOTA ............ 




.........................................     ...............................................
    









     1

SE DIRJEN MANDIKDASMEN NO. 609/C/KU/2010
LAMPIRAN 1a CONTOH FORMAT PERJANJIAN 
PEMBERIAN DAK BIDANG PENDIDIKAN 
TAHUN ANGGARAN 2010
SD/SDLB PAKET 1
  _________________________________________________


PERJANJIAN
PEMBERIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) 
BIDANG PENDIDIKAN
TAHUN ANGGARAN 2010

ANTARA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA ........
DENGAN
KEPALA SEKOLAH SD/SDLB  ------------------------------

Nomor : (nomor pemda kab/kota)


Pada hari ini ………….. tanggal ……….. bulan ..... tahun dua ribu sepuluh, yang bertanda tangan di
bawah ini :


1. Nama   : ..................................................
 Jabatan   : ...............................................................................
 Alamat Kantor  : ...............................................................................
      ...............................................................................
      ...............................................................................

Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota ........................................ ;
 
Untuk selanjutnya disebut sebagai :  PIHAK PERTAMA.

2. Nama   :  ............................................
 Jabatan   : Kepala Sekolah ...............................
 Alamat   : ...............................................................................
      ...............................................................................
      ...............................................................................
 
Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, dalam kedudukannya selaku Kepala Sekolah SD/SDLB
………............. berdasarkan Surat Keputusan ................ Nomor ........ tertanggal ..............,
dan karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili SD/SDLB............. ;

Untuk selanjutnya disebut sebagai : PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang untuk selanjutnya kedua-duanya secara bersama
disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menjelaskan dan menyadari sepenuhnya hal-hal sebagai
berikut :
1.  Bahwa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 antara lain mengamanatkan :      2

a.  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi (pasal 11 ayat 1);
b.  Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 46 ayat 1);
c.  Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab  menyediakan anggaran
pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (pasal 46 ayat 2).

2.  Bahwa, peningkatan akses dan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas
pembangunan nasional, sehingga Pemerintah berupaya  mendorong Pemerintah
Kabupaten/Kota melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan akses bagi
masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas dengan mengalokasikan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
3.  Bahwa, DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 adalah dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu
untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi
prioritas Nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan
pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang belum mencapai standar tertentu atau percepatan
pembangunan daerah di bidang pendidikan dasar.

4.  Bahwa, sebagai perwujudan kepedulian terhadap pendidikan dasar, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota telah mengalokasikan Dana Pendamping sebesar 10% dari alokasi DAK
Bidang Pendidikan yang diterimanya.

5.  Bahwa, DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 diarahkan untuk menunjang
pelaksanaan program pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata.

6.  Bahwa, pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan oleh
sekolah dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian integral manajemen berbasis
sekolah.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta untuk mengatur langkah-langkah pelaksanaan dengan
sebaik-baiknya, PARA PIHAK sepakat dan saling mengikatkan diri dalam  PERJANJIAN
PEMBERIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN
ANGGARAN   2010 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
Landasan Hukum

Landasan hukum pemberian DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, antara lain :

1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan  Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 
2.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
4.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara.      3

5.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.  Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4965);
8.  Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
14.  Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
15.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
17.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4864);
18.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4330 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2007);
19.  Peraturan Presiden Republik Indonesia No 21 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2010;
20.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana
Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah;      4

21.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009  tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah;
22.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.07/2009 tentang
Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010;
23.  Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21
November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan
Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK);
24.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010;
25.  Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 689/C/KU/2010 tanggal 5 Februari 2010
tentang Tata Cara Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2010;
26.  Surat Edaran Direktur Pembinaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar (TK dan SD),
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan  Menengah, Kementerian
Pendidikan Nasional Nomor ........ perihal: Contoh  Standar/Spesifikasi Teknis
Pembangunan Ruang/ Gedung Perpustakaan beserta Perabot Meubelair Perpustakaan,
Buku Pengayaan, Buku Referensi,  Buku Panduan Pendidik, Buku Muatan Lokal, Alat
Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran,  Sarana Teknologi Informasi
dan Komunikasi Penunjang Perpustakaan, dan Multimedia Interaktif Pembelajaran,
serta Format-Format Penyusunan Laporan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2010;
27.  Surat Keputusan Bupati/Walikota .................... tentang Penetapan SD/SDLB/SMP Penerima
DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
28.  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor .............................


Pasal 2
Maksud dan Tujuan

Perjanjian antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA  dimaksudkan sebagai bagian dari
pelaksanaan program DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk mendanai kegiatan
khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional, khususnya untuk
membiayai kebutuhan prasarana dan/atau sarana satuan pendidikan dasar (SD/SDLB) yang
belum mencapai standar minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar, sehingga secara fisik
layak untuk melaksanakan proses belajar mengajar guna mendukung peningkatan kompetensi
siswa dan guru SD/SDLB.


Pasal 3
Lingkup Pekerjaan

Perjanjian ini melingkupi pelaksanaan kegiatan DAK  Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
yang digunakan untuk pengembangan satuan pendidikan yang meliputi:
a.  pembangunan/rehabilitasi ruang perpustakaan;
b.  pengadaan meubelair untuk menunjang layanan perpustakaan;
c.  pengadaan buku perpustakaan, yang terdiri dari buku pengayaan, buku referensi, dan buku
panduan pendidik;
d.  pengadaan alat peraga pendidikan; 
e.  pengadaan sarana penunjang pembelajaran/alat elektronik pendidikan;      5

f.  pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi; dan
g.  pengadaan sarana multi media interaktif.


Pasal 4
Jangka Waktu Pekerjaan

(1)  Jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah ...... (...................)
hari kalender terhitung mulai saat diterimanya DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
di rekening PIHAK KEDUA.
(2)  PIHAK KEDUA akan mulai melaksanakan pekerjaan pengadaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 paling lambat 12 (dua belas) hari terhitung mulai saat diterimanya DAK
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010  di rekening PIHAK KEDUA.
(3)  Penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 paling lambat tanggal ...
Desember 2010 dan sudah dapat digunakan pada akhir Desember 2010.


Pasal 5
Prinsip-Prinsip Pekerjaan

Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 meliputi: 
a.  pelaksanaan secara swakelola oleh panitia pelaksana sekolah/satuan pendidikan; 
b.  penerapan asas transparansi dan akuntabilitas; 
c.  pengutamaan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kegiatan pembangunan/
rehabilitasi; dan
d.  optimalisasi kualitas pekerjaan dengan barang yang dihasilkan.


Pasal 6
Tugas dan Kewajiban Para Pihak

(1)  PIHAK PERTAMA :
a.  menyalurkan dana dengan segera ke sekolah penerima  DAK melalui PPKD dengan
mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4;
b.  memberikan bimbingan teknis kepada PIHAK KEDUA melalui Dinas Pendidikan selama
pelaksanaan perjanjian berlangsung;
c.  melakukan pengawasan kepada PIHAK KEDUA sehingga penggunaan DAK bidang
pendidikan terlaksana sesuai dengan ketentuan.

(2)  PIHAK KEDUA :
a.  Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK di tingkat sekolah;  
b.  Membentuk panitia pelaksana program DAK di tingkat sekolah, terdiri dari unsur-unsur
sekolah, komite sekolah dan masyarakat;
c.  Bersama Komite Sekolah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan DAK di tingkat
sekolah agar penggunaan DAK bidang pendidikan terlaksana sesuai dengan ketentuan;
d.  Melaporkan keadaan keuangan dan penggunaannya secara periodik berupa laporan
bulanan dan laporan akhir kepada Bupati/Walikota u.p. Kepala Dinas Pendidikan; dan
e.  Mencatat dan melaporkan aset yang diperoleh dari DAK bidang pendidikan kepada
Bupati/Walikota dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan.      6

Pasal 7
Pelaksanaan Pekerjaan

(1)  PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan pengadaan harus melibatkan Unsur Sekolah
(pimpinan sekolah, guru dan karyawan) dan Komite Sekolah mulai perencanaan hingga
penyelesaian pekerjaan serta melibatkan masyarakat  sebagai bagian integral Manajemen
Berbasis Sekolah.
(2)  PIHAK KEDUA dalam mengelola DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 ini harus
sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
dan Peraturan Pelaksanaannya, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(3)  PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 di atas, diwajibkan menyusun rencana  kegiatan dan membuat daftar
kebutuhan yang diperlukan beserta spesifikasi peralatannya, jumlah dan perkiraan harga
masing-masing peralatan yang menjadi bagian/lampiran yang tidak terpisahkan dari
perjanjian ini dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan
Tahun Anggaran 2010 dan Peraturan Pelaksanaannya sebagai acuan minimal.
(4)  PIHAK KEDUA wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas
serta pelaporan keuangan dan hasil kerja sesuai dengan pedoman pelaksanaan, baik
kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusannya disampaikan kepada PIHAK PERTAMA.
(5)  PIHAK KEDUA wajib menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksanaan penggunaan
DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
(6)  PIHAK KEDUA berkewajiban memungut dan sekaligus menyetorkan pajak-pajak yang terkait
serta menyimpan bukti-bukti setoran dan faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(7)  PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan serah terima  hasil pekerjaan/pengadaan
prasarana dan sarana perpustakaan kepada Bupati/Walikota melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang dilampiri dengan
Daftar Hasil Pekerjaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
(8)  PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan seluruh DAK Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang diterimanya dari PIHAK PERTAMA.
(9)  PIHAK KEDUA setelah melakukan proses pengadaan ternyata masih terdapat sisa dana,
maka sisa dana tersebut dapat dipergunakan untuk menambah volume sarana yang
diadakan atau dikembalikan ke negara melalui Bank Pemerintah.


Pasal 8
Pemeriksaan Pekerjaan

PIHAK PERTAMA atau Tim yang ditunjuknya dan aparat  yang terkait dengan program DAK
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 berhak melakukan pemeriksaan dan menolak setiap
hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan  dalam perjanjian dan petunjuk teknis
penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, baik mengenai ketentuan
administrasi/keuangan maupun ketentuan teknis.


Pasal 9
Jumlah Dana Bantuan

(1)  DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA sebesar Rp ............... (........................ rupiah) yang bersumber dari DAK
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 (APBN) dan Dana Pendamping (APBD).      7

(2)  Jumlah dana bantuan pada butir (1) di atas, sudah termasuk biaya pajak-pajak yang
berlaku.
(3)  Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan digunakan untuk :
a.  administrasi kegiatan; 
b.  penyiapan kegiatan fisik; 
c.  penelitian; 
d.  pelatihan; 
e.  perjalanan dinas; dan/atau
f.  kegiatan-kegiatan yang berhubungan secara langsung  ataupun tidak langsung dengan
penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, seperti izin mendirikan
bangunan, konsultan dan sebagainya.
(4)  Kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran
2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pembiayaannya dibebankan dari anggaran/biaya
umum yang disediakan melalui APBD atau sumber pembiayaan lain di luar dana
pendamping.


Pasal 10
Penyaluran Dana DAK Bidang Pendidikan

Pengaturan penyaluran Dana DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, sebagai berikut :

(1)  DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 disalurkan  secara penuh/utuh tanpa
potongan apapun sebesar Rp ......... (..........................) yang dilakukan beberapa tahap
(termin) dari Rekening Kas Umum Daerah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan .....
ditransfer ke rekening PIHAK KEDUA di :

Nama Bank  : ..........................
Cabang/Unit  : ..........................
No. Rekening  : ..........................
Atas Nama  : SD/SDLB ................................................

(2)  Pelaksanaan penyaluran Dana sebesar ayat (1) di atas dilakukan sesuai ketentuan Pasal 83
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 setelah Perjanjian ini ditandatangani
kedua belah pihak beserta kelengkapan dokumen lainnya diterima dan disetujui PIHAK
PERTAMA dengan mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4.
(3)  Kewajiban pajak atas penggunaan dana imbal diselesaikan oleh sekolah penerima dana
Hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Pasal 11
Keadaan Memaksa

(1) Apabila terjadi keadaan memaksa/kahar (Force Majeure) yang secara langsung
mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA harus melapor kepada PIHAK
PERTAMA paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung mulai terjadinya
keadaan memaksa/kahar (force  majeure) yang didukung dengan bukti-bukti tertulis yang
dikeluarkan dari pihak berwenang.
(2) Hal-hal yang termasuk dalam keadaan memaksa/kahar (force majeure) adalah:
a.  perang;
b.  blokade ekonomi;
c.  revolusi;      8

d.  huru-hara;
e.  kekacauan;
f.  mobilisasi umum;
g.  pemogokan;
h.  gempa bumi;
i.  epidemi;
j.  banjir;
k.  ancaman terorisme; atau
l.  tindakan pemerintah di bidang moneter;
yang berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan.
(3) Hal-hal yang termasuk kahar/keadaan memaksa (force  majeure) di atas harus disahkan
kebenarannya oleh pihak yang berwenang.
(4) Apabila terjadi gempa bumi yang mengakibatkan rusaknya bangunan/gedung sekolah, maka
dana DAK Bidang Pendidikan yang diterimanya dari PIHAK PERTAMA dapat digunakan secara
keseluruhan untuk rehabilitasi atau rekonstruksi bangunan, setelah sebelumnya mengajukan
usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional.
(5) Kahar/keadaan memaksa (force majeure) selain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4)
hanya diperhitungkan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.


Pasal 12
Sisa Dana

(1)  Apabila PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3
dan ternyata terdapat kelebihan/sisa dana, maka sisa dana tersebut  dapat digunakan untuk
menambah volume atau sasaran sarana yang diadakan.
(2)  Jika sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan untuk penambahan
volume atau sasaran sarana yang diadakan, sisa dana tersebut harus disetorkan kembali ke
kas negara melalui Bank pemerintah.


Pasal 13
Pertanggung Jawaban 

PIHAK KEDUA harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan DAK Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2010 yang diterimanya kepada PIHAK PERTAMA yang diketahui Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota ...... selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender mulai
terhitung saat selesainya pelaksanaan pekerjaan, dilampiri antara lain :
1.  Berita Acara Serah Terima;
2.  Bukti pengeluaran (kwitansi) setiap pembelian barang;
3.  Bukti setoran pajak;
4.  Bukti teknis pekerjaan.


Pasal 14
Panduan Pelaksanaan

Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Perjanjian ini terdapat dalam Petunjuk Teknis DAK Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2010 berikut Peraturan Pelaksanaannya yang merupakan dokumen
yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.

      9

Pasal 15
Pernyataan dan Jaminan Para Pihak

PARA PIHAK menyatakan dan menjamin satu dan lainnya bahwa Perjanjian ini dan instrumen
serta dokumen lain yang disyaratkan dan telah diserahkan PARA PIHAK kepada PARA PIHAK
yang menerimanya akan merupakan suatu kewajiban hukum yang sah dan mengikat PARA
PIHAK untuk melaksanakannya.


Pasal 16
S a n k s i

Setiap orang atau sekelompok orang di setiap tingkat pelaksana  yang melakukan tindakan yang
mengarahkan pengelola DAK bidang pendidikan ke suatu produk, produsen, agen, pemasok
barang tertentu dalam proses pengadaan barang  dan/atau melakukan penyalahgunaan,
penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan administrasi  keuangan sebagaimana ketentuan yang
tertuang dalam perjanjian ini, Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2010, dan/atau peraturan perundang-undanganan yang terkait, ditindak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Pasal 17
P e n u t u p

(1)  Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 5 (lima) yang ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA serta disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi di atas kertas bermeterai cukup dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(2)  Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal ditanda tanganinya surat perjanjian ini.


PIHAK PERTAMA,      PIHAK KEDUA,




..................................     .....................................

SAKSI-SAKSI

KEPALA DINAS PENDIDIKAN     KOMITE SEKOLAH,
KABUPATEN/KOTA ............ 




.........................................     ...............................................
    







SE DIRJEN MANDIKDASMEN NO. 609/C/KU/2010
LAMPIRAN 2c : CONTOH FORMAT PERJANJIAN
PEMBERIAN DAK BIDANG PENDIDIKAN
TAHUN ANGGARAN 2010
SMP PRASARANA + PAKET 3
                                                                     _________________________________________________


PERJANJIAN
PEMBERIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
BIDANG PENDIDIKAN
TAHUN ANGGARAN 2010

ANTARA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA ........
DENGAN
KEPALA SEKOLAH SMP ------------------------------

Nomor : (nomor pemda kab/kota)


Pada hari ini ………….. tanggal ……….. bulan ..... tahun dua ribu sepuluh, yang bertanda tangan di bawah ini :


1.   Nama                         :         ..................................................
      Jabatan                       :         ...............................................................................
      Alamat Kantor               :         ...............................................................................
                                                ...............................................................................
                                                ...............................................................................

Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ........................................ ;

Untuk selanjutnya disebut sebagai        :         PIHAK PERTAMA.

2.   Nama                         :         ............................................
      Jabatan                       :         Kepala Sekolah ...............................
      Alamat                        :         ...............................................................................
                                                 ...............................................................................
                                                 ...............................................................................
         
Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, dalam kedudukannya selaku Kepala Sekolah SMP………............. berdasarkan Surat Keputusan ................ Nomor ........ tertanggal .............., dan karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili SMP............. ;

Untuk selanjutnya disebut sebagai : PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang untuk selanjutnya kedua-duanya secara bersama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menjelaskan dan menyadari sepenuhnya hal-hal sebagai berikut :

1.        Bahwa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 antara lain mengamanatkan :
a.        Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 1);
b.       Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 46 ayat 1);
c.        Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pasal 46 ayat 2).

2.        Bahwa, peningkatan akses dan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, sehingga Pemerintah berupaya mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan akses bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas dengan mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
3.        Bahwa, DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas Nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang belum mencapai standar tertentu atau percepatan pembangunan daerah di bidang pendidikan dasar.

4.        Bahwa, sebagai perwujudan kepedulian terhadap pendidikan dasar, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah mengalokasikan Dana Pendamping sebesar 10% dari alokasi DAK Bidang Pendidikan yang diterimanya.

5.        Bahwa, DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 diarahkan untuk menunjang pelaksanaan program pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata.

6.        Bahwa, pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan oleh sekolah dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian integral manajemen berbasis sekolah.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta untuk mengatur langkah-langkah pelaksanaan dengan sebaik-baiknya, PARA PIHAK sepakat dan saling mengikatkan diri dalam PERJANJIAN PEMBERIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN   2010 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
Landasan Hukum

Landasan hukum pemberian DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, antara lain :

1.        Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);   
2.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
4.        Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
5.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.        Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.        Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4965);
8.        Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496);
10.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
14.    Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
15.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
17.    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
18.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007);
19.    Peraturan Presiden Republik Indonesia No 21 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010;
20.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah;
21.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah;
22.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010;
23.    Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK);
24.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010;
25.    Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 689/C/KU/2010 tanggal 5 Februari 2010 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
26.    Surat Edaran Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional  Nomor 0316.1/C3/KU/2010 perihal : Standar/Spesifikasi Teknis Penambahan Ruang Kelas Baru, Pembangunan Ruang Perpustakaan, Rehabilitasi ruang, Buku Perpustakaan, alat Laboratorium IPA, Alat Laboratorium Bahasa, Alat Peraga Matematika, alat Peraga IPS, Alat Olah Raga, dan Alat Kesenian serta Penyusunan Laporan Kegiatan Dana alokasi Khusus Bidang Pendidikan SMP Tahun Anggaran 2010;
27.    Surat Keputusan Bupati/Walikota .................... tentang Penetapan SD/SDLB/SMP Penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
28.    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor .............................



Pasal 2
Maksud dan Tujuan

Perjanjian antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA dimaksudkan sebagai bagian dari pelaksanaan program DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan prasarana dan/atau sarana satuan pendidikan dasar (SMP) yang belum mencapai standar minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar sehingga secara fisik layak untuk melaksanakan proses belajar mengajar guna mendukung peningkatan kompetensi siswa dan guru SMP.



Pasal 3
Lingkup Pekerjaan

Perjanjian ini melingkupi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang digunakan untuk pengembangan satuan pendidikan yang meliputi:
a.        pembangunan/rehabilitasi .............................. (diisi dengan salah satu kegiatan peningkatan prasarana pendidikan sesuai dengan Tata Cara Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 angka V.B.3.a); dan
b.        pengadaan buku perpustakaan, yang terdiri dari buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik.


Pasal 4
Jangka Waktu Pekerjaan

(1)     Jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah ...... (...................) hari kalender terhitung mulai saat diterimanya DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 di rekening PIHAK KEDUA.
(2)     PIHAK KEDUA akan mulai melaksanakan pekerjaan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lambat 12 (dua belas) hari terhitung mulai saat diterimanya DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010  di rekening PIHAK KEDUA.
(3)     Penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 paling lambat tanggal ... Desember 2010 dan sudah dapat digunakan pada akhir Desember 2010.


Pasal 5
Prinsip-Prinsip Pekerjaan

Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 meliputi:
a.        pelaksanaan secara swakelola oleh panitia pelaksana sekolah/satuan pendidikan;
b.        penerapan asas transparansi dan akuntabilitas;
c.        pengutamaan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi; dan
d.        optimalisasi kualitas pekerjaan dengan barang yang dihasilkan.


Pasal 6
Tugas dan Kewajiban Para Pihak

(1)    PIHAK PERTAMA :
a.        menyalurkan dana dengan segera ke sekolah penerima DAK melalui PPKD dengan mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4;
b.        memberikan bimbingan teknis kepada PIHAK KEDUA melalui Dinas Pendidikan selama pelaksanaan perjanjian berlangsung;
c.         melakukan pengawasan kepada PIHAK KEDUA sehingga penggunaan DAK bidang pendidikan terlaksana sesuai dengan ketentuan.

(2)    PIHAK KEDUA :

a.        Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK di tingkat sekolah; 
b.        Membentuk panitia pelaksana program DAK di tingkat sekolah, terdiri dari unsur-unsur sekolah, komite sekolah dan masyarakat;
c.         Bersama Komite Sekolah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan DAK di tingkat sekolah agar penggunaan DAK bidang pendidikan terlaksana sesuai dengan ketentuan;
d.        Melaporkan keadaan keuangan dan penggunaannya secara periodik berupa laporan bulanan dan laporan akhir kepada Bupati/Walikota u.p. Kepala Dinas Pendidikan; dan
e.        Mencatat dan melaporkan aset yang diperoleh dari DAK bidang pendidikan kepada Bupati/Walikota dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan.



Pasal 7
Pelaksanaan Pekerjaan

(1)     PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan pengadaan harus melibatkan Unsur Sekolah (pimpinan sekolah, guru dan karyawan) dan Komite Sekolah mulai perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan serta melibatkan masyarakat sebagai bagian integral Manajemen Berbasis Sekolah.
(2)     PIHAK KEDUA dalam mengelola DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 ini harus sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 dan Peraturan Pelaksanaannya, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(3)     PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas, diwajibkan menyusun rencana kegiatan dan membuat daftar kebutuhan yang diperlukan beserta spesifikasi peralatannya, jumlah dan perkiraan harga masing-masing peralatan yang menjadi bagian/lampiran yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 dan Peraturan Pelaksanaannya sebagai acuan minimal.
(4)     PIHAK KEDUA wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas serta pelaporan keuangan dan hasil kerja sesuai dengan pedoman pelaksanaan, baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusannya disampaikan kepada PIHAK PERTAMA.
(5)     PIHAK KEDUA wajib menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksanaan penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
(6)     PIHAK KEDUA berkewajiban memungut dan sekaligus menyetorkan pajak-pajak yang terkait serta menyimpan bukti-bukti setoran dan faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7)     PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan serah terima hasil pekerjaan/pengadaan prasarana dan sarana perpustakaan kepada Bupati/Walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang dilampiri dengan Daftar Hasil Pekerjaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
(8)     PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan seluruh DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang diterimanya dari PIHAK PERTAMA.
(9)     PIHAK KEDUA setelah melakukan proses pengadaan ternyata masih terdapat sisa dana, maka sisa dana tersebut dapat dipergunakan untuk menambah volume sarana yang diadakan atau dikembalikan ke negara melalui Bank Pemerintah.


Pasal 8
Pemeriksaan Pekerjaan

PIHAK PERTAMA atau Tim yang ditunjuknya dan aparat yang terkait dengan program DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 berhak melakukan pemeriksaan dan menolak setiap hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, baik mengenai ketentuan administrasi/keuangan maupun ketentuan teknis.


Pasal 9
Jumlah Dana Bantuan

(1)     DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp ............... (........................ rupiah) yang bersumber dari DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 (APBN) dan Dana Pendamping (APBD).
(2)     Jumlah dana bantuan pada butir (1) di atas, sudah termasuk biaya pajak-pajak yang berlaku.
(3)     Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan digunakan untuk :
a.   administrasi kegiatan;
b.   penyiapan kegiatan fisik;
c.    penelitian;
d.   pelatihan;
e.   perjalanan dinas; dan/atau
f.     kegiatan-kegiatan yang berhubungan secara langsung ataupun tidak langsung dengan penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, seperti izin mendirikan bangunan, konsultan dan sebagainya.
(4)     Kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pembiayaannya dibebankan dari anggaran/biaya umum yang disediakan melalui APBD atau sumber pembiayaan lain di luar dana pendamping.


Pasal 10
Penyaluran Dana DAK Bidang Pendidikan

Pengaturan penyaluran Dana DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, sebagai berikut :

(1)     DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 disalurkan  secara penuh/utuh tanpa potongan apapun sebesar Rp ......... (..........................) yang dilakukan beberapa tahap (termin) dari Rekening Kas Umum Daerah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan ..... ditransfer ke rekening PIHAK KEDUA di :

Nama Bank                 :         ..........................
Cabang/Unit                 :         ..........................
No. Rekening                :         ..........................
Atas Nama                  :         SMP ................................................

(2)     Pelaksanaan penyaluran Dana sebesar ayat (1) di atas dilakukan sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 setelah Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak beserta kelengkapan dokumen lainnya diterima dan disetujui PIHAK PERTAMA dengan mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4.
(3)     Kewajiban pajak atas penggunaan dana imbal diselesaikan oleh sekolah penerima dana Hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 11
Keadaan Memaksa

(1)  Apabila terjadi keadaan memaksa/kahar (Force Majeure) yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA harus melapor kepada PIHAK PERTAMA paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung mulai terjadinya keadaan memaksa/kahar (force majeure) yang didukung dengan bukti-bukti tertulis yang dikeluarkan dari pihak berwenang.
(2)  Hal-hal yang termasuk dalam keadaan memaksa/kahar (force majeure) adalah:
a.      perang;
b.      blokade ekonomi;
c.      revolusi;
d.      huru-hara;
e.      kekacauan;
f.       mobilisasi umum;
g.      pemogokan;
h.      gempa bumi;
i.         epidemi;
j.        banjir;
k.      ancaman terorisme; atau
l.         tindakan pemerintah di bidang moneter;
yang berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan.
(3)  Hal-hal yang termasuk kahar/keadaan memaksa (force majeure) di atas harus disahkan kebenarannya oleh pihak yang berwenang.
(4)  Apabila terjadi gempa bumi yang mengakibatkan rusaknya bangunan/gedung sekolah, maka dana DAK Bidang Pendidikan yang diterimanya dari PIHAK PERTAMA dapat digunakan secara keseluruhan untuk rehabilitasi atau rekonstruksi bangunan, setelah sebelumnya mengajukan usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional.
(5)  Kahar/keadaan memaksa (force majeure) selain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) hanya diperhitungkan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.


Pasal 12
Sisa Dana

(1)     Apabila PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan ternyata terdapat kelebihan/sisa dana, maka sisa dana tersebut  dapat digunakan untuk menambah volume atau sasaran sarana yang diadakan.
(2)     Jika sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan untuk penambahan volume atau sasaran sarana yang diadakan, sisa dana tersebut harus disetorkan kembali ke kas negara melalui Bank pemerintah.


Pasal 13
Pertanggung Jawaban

PIHAK KEDUA harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang diterimanya kepada PIHAK PERTAMA yang diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ...... selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender mulai terhitung saat selesainya pelaksanaan pekerjaan, dilampiri antara lain :
1.        Berita Acara Serah Terima;
2.        Bukti pengeluaran (kwitansi) setiap pembelian barang;
3.        Bukti setoran pajak;
4.        Bukti teknis pekerjaan.


Pasal 14
Panduan Pelaksanaan

Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Perjanjian ini terdapat dalam Petunjuk Teknis DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 berikut Peraturan Pelaksanaannya yang merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.


Pasal 15
Pernyataan dan Jaminan Para Pihak

PARA PIHAK menyatakan dan menjamin satu dan lainnya bahwa Perjanjian ini dan instrumen serta dokumen lain yang disyaratkan dan telah diserahkan PARA PIHAK kepada PARA PIHAK yang menerimanya akan merupakan suatu kewajiban hukum yang sah dan mengikat PARA PIHAK untuk melaksanakannya.


Pasal 16
S a n k s i

Setiap orang atau sekelompok orang di setiap tingkat pelaksana  yang melakukan tindakan yang mengarahkan pengelola DAK bidang pendidikan ke suatu produk, produsen, agen, pemasok barang tertentu dalam proses pengadaan barang  dan/atau melakukan penyalahgunaan, penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam perjanjian ini, Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, dan/atau peraturan perundang-undanganan yang terkait, ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 17
P e n u t u p

(1)     Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 5 (lima) yang ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi di atas kertas bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(2)     Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal ditanda tanganinya surat perjanjian ini.


PIHAK PERTAMA,                                                                PIHAK KEDUA,




..................................                                           .....................................

SAKSI-SAKSI

KEPALA DINAS PENDIDIKAN                                       KOMITE SEKOLAH,
KABUPATEN/KOTA ............         




.........................................                                             ...............................................                             
 







SE DIRJEN MANDIKDASMEN NO. 609/C/KU/2010
LAMPIRAN 2b : CONTOH FORMAT PERJANJIAN
PEMBERIAN DAK BIDANG PENDIDIKAN
TAHUN ANGGARAN 2010
SMP PRASARANA + PAKET 2
                                                                     _________________________________________________


PERJANJIAN
PEMBERIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
BIDANG PENDIDIKAN
TAHUN ANGGARAN 2010

ANTARA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA ........
DENGAN
KEPALA SEKOLAH SMP ------------------------------

Nomor : (nomor pemda kab/kota)


Pada hari ini ………….. tanggal ……….. bulan ..... tahun dua ribu sepuluh, yang bertanda tangan di bawah ini :


1.   Nama                         :         ..................................................
      Jabatan                       :         ...............................................................................
      Alamat Kantor               :         ...............................................................................
                                                ...............................................................................
                                                ...............................................................................

Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ........................................ ;

Untuk selanjutnya disebut sebagai        :         PIHAK PERTAMA.

2.   Nama                         :         ............................................
      Jabatan                       :         Kepala Sekolah ...............................
      Alamat                        :         ...............................................................................
                                                 ...............................................................................
                                                 ...............................................................................
         
Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, dalam kedudukannya selaku Kepala Sekolah SMP………............. berdasarkan Surat Keputusan ................ Nomor ........ tertanggal .............., dan karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili SMP............. ;

Untuk selanjutnya disebut sebagai : PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang untuk selanjutnya kedua-duanya secara bersama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menjelaskan dan menyadari sepenuhnya hal-hal sebagai berikut :

1.        Bahwa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 antara lain mengamanatkan :
a.        Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 1);
b.       Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 46 ayat 1);
c.        Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pasal 46 ayat 2).

2.        Bahwa, peningkatan akses dan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, sehingga Pemerintah berupaya mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan akses bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas dengan mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
3.        Bahwa, DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas Nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang belum mencapai standar tertentu atau percepatan pembangunan daerah di bidang pendidikan dasar.

4.        Bahwa, sebagai perwujudan kepedulian terhadap pendidikan dasar, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah mengalokasikan Dana Pendamping sebesar 10% dari alokasi DAK Bidang Pendidikan yang diterimanya.

5.        Bahwa, DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 diarahkan untuk menunjang pelaksanaan program pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata.

6.        Bahwa, pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan oleh sekolah dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian integral manajemen berbasis sekolah.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta untuk mengatur langkah-langkah pelaksanaan dengan sebaik-baiknya, PARA PIHAK sepakat dan saling mengikatkan diri dalam PERJANJIAN PEMBERIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN   2010 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
Landasan Hukum

Landasan hukum pemberian DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, antara lain :

1.        Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);   
2.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
4.        Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
5.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.        Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.        Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4965);
8.        Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496);
10.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
14.    Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
15.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
17.    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
18.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007);
19.    Peraturan Presiden Republik Indonesia No 21 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010;
20.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah;
21.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah;
22.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010;
23.    Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK);
24.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010;
25.    Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 689/C/KU/2010 tanggal 5 Februari 2010 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
26.    Surat Edaran Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional  Nomor 0316.1/C3/KU/2010 perihal : Standar/Spesifikasi Teknis Penambahan Ruang Kelas Baru, Pembangunan Ruang Perpustakaan, Rehabilitasi ruang, Buku Perpustakaan, alat Laboratorium IPA, Alat Laboratorium Bahasa, Alat Peraga Matematika, alat Peraga IPS, Alat Olah Raga, dan Alat Kesenian serta Penyusunan Laporan Kegiatan Dana alokasi Khusus Bidang Pendidikan SMP Tahun Anggaran 2010;
27.    Surat Keputusan Bupati/Walikota .................... tentang Penetapan SD/SDLB/SMP Penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
28.    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor .............................


Pasal 2
Maksud dan Tujuan

Perjanjian antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA dimaksudkan sebagai bagian dari pelaksanaan program DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan prasarana dan/atau sarana satuan pendidikan dasar (SMP) yang belum mencapai standar minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar sehingga secara fisik layak untuk melaksanakan proses belajar mengajar guna mendukung peningkatan kompetensi siswa dan guru SMP.

Pasal 3
Lingkup Pekerjaan

Perjanjian ini melingkupi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang digunakan untuk pengembangan satuan pendidikan yang meliputi:
a.        pembangunan/rehabilitasi .............................. (diisi dengan salah satu kegiatan peningkatan prasarana pendidikan sesuai dengan Tata Cara Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 angka V.B.3.a);
b.        pengadaan buku perpustakaan, yang terdiri dari buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik;
c.         pengadaan alat laboratorium IPA;
d.        pengadaan alat peraga matematika;
e.        pengadaan alat peraga IPS;
f.          pengadaan alat olahraga; dan
g.        pengadaan alat kesenian.
Pasal 4
Jangka Waktu Pekerjaan

(1)     Jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah ...... (...................) hari kalender terhitung mulai saat diterimanya DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 di rekening PIHAK KEDUA.
(2)     PIHAK KEDUA akan mulai melaksanakan pekerjaan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lambat 12 (dua belas) hari terhitung mulai saat diterimanya DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010  di rekening PIHAK KEDUA.
(3)     Penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 paling lambat tanggal ... Desember 2010 dan sudah dapat digunakan pada akhir Desember 2010.


Pasal 5
Prinsip-Prinsip Pekerjaan

Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 meliputi:
a.        pelaksanaan secara swakelola oleh panitia pelaksana sekolah/satuan pendidikan;
b.        penerapan asas transparansi dan akuntabilitas;
c.        pengutamaan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi; dan
d.        optimalisasi kualitas pekerjaan dengan barang yang dihasilkan.


Pasal 6
Tugas dan Kewajiban Para Pihak

(1)    PIHAK PERTAMA :
a.        menyalurkan dana dengan segera ke sekolah penerima DAK melalui PPKD dengan mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4;
b.        memberikan bimbingan teknis kepada PIHAK KEDUA melalui Dinas Pendidikan selama pelaksanaan perjanjian berlangsung;
c.         melakukan pengawasan kepada PIHAK KEDUA sehingga penggunaan DAK bidang pendidikan terlaksana sesuai dengan ketentuan.

(2)    PIHAK KEDUA :

a.        Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK di tingkat sekolah; 
b.        Membentuk panitia pelaksana program DAK di tingkat sekolah, terdiri dari unsur-unsur sekolah, komite sekolah dan masyarakat;
c.         Bersama Komite Sekolah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan DAK di tingkat sekolah agar penggunaan DAK bidang pendidikan terlaksana sesuai dengan ketentuan;
d.        Melaporkan keadaan keuangan dan penggunaannya secara periodik berupa laporan bulanan dan laporan akhir kepada Bupati/Walikota u.p. Kepala Dinas Pendidikan; dan
e.        Mencatat dan melaporkan aset yang diperoleh dari DAK bidang pendidikan kepada Bupati/Walikota dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan.



Pasal 7
Pelaksanaan Pekerjaan

(1)     PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan pengadaan harus melibatkan Unsur Sekolah (pimpinan sekolah, guru dan karyawan) dan Komite Sekolah mulai perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan serta melibatkan masyarakat sebagai bagian integral Manajemen Berbasis Sekolah.
(2)     PIHAK KEDUA dalam mengelola DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 ini harus sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 dan Peraturan Pelaksanaannya, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(3)     PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas, diwajibkan menyusun rencana kegiatan dan membuat daftar kebutuhan yang diperlukan beserta spesifikasi peralatannya, jumlah dan perkiraan harga masing-masing peralatan yang menjadi bagian/lampiran yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 dan Peraturan Pelaksanaannya sebagai acuan minimal.
(4)     PIHAK KEDUA wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas serta pelaporan keuangan dan hasil kerja sesuai dengan pedoman pelaksanaan, baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusannya disampaikan kepada PIHAK PERTAMA.
(5)     PIHAK KEDUA wajib menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksanaan penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
(6)     PIHAK KEDUA berkewajiban memungut dan sekaligus menyetorkan pajak-pajak yang terkait serta menyimpan bukti-bukti setoran dan faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7)     PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan serah terima hasil pekerjaan/pengadaan prasarana dan sarana perpustakaan kepada Bupati/Walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang dilampiri dengan Daftar Hasil Pekerjaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
(8)     PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan seluruh DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang diterimanya dari PIHAK PERTAMA.
(9)     PIHAK KEDUA setelah melakukan proses pengadaan ternyata masih terdapat sisa dana, maka sisa dana tersebut dapat dipergunakan untuk menambah volume sarana yang diadakan atau dikembalikan ke negara melalui Bank Pemerintah.


Pasal 8
Pemeriksaan Pekerjaan

PIHAK PERTAMA atau Tim yang ditunjuknya dan aparat yang terkait dengan program DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 berhak melakukan pemeriksaan dan menolak setiap hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, baik mengenai ketentuan administrasi/keuangan maupun ketentuan teknis.


Pasal 9
Jumlah Dana Bantuan

(1)     DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp ............... (........................ rupiah) yang bersumber dari DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 (APBN) dan Dana Pendamping (APBD).
(2)     Jumlah dana bantuan pada butir (1) di atas, sudah termasuk biaya pajak-pajak yang berlaku.
(3)     Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan digunakan untuk :
a.   administrasi kegiatan;
b.   penyiapan kegiatan fisik;
c.    penelitian;
d.   pelatihan;
e.   perjalanan dinas; dan/atau
f.     kegiatan-kegiatan yang berhubungan secara langsung ataupun tidak langsung dengan penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, seperti izin mendirikan bangunan, konsultan dan sebagainya.
(4)     Kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pembiayaannya dibebankan dari anggaran/biaya umum yang disediakan melalui APBD atau sumber pembiayaan lain di luar dana pendamping.


Pasal 10
Penyaluran Dana DAK Bidang Pendidikan

Pengaturan penyaluran Dana DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, sebagai berikut :

(1)     DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 disalurkan  secara penuh/utuh tanpa potongan apapun sebesar Rp ......... (..........................) yang dilakukan beberapa tahap (termin) dari Rekening Kas Umum Daerah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan ..... ditransfer ke rekening PIHAK KEDUA di :

Nama Bank                 :         ..........................
Cabang/Unit                 :         ..........................
No. Rekening                :         ..........................
Atas Nama                  :         SMP ................................................

(2)     Pelaksanaan penyaluran Dana sebesar ayat (1) di atas dilakukan sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 setelah Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak beserta kelengkapan dokumen lainnya diterima dan disetujui PIHAK PERTAMA dengan mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4.
(3)     Kewajiban pajak atas penggunaan dana imbal diselesaikan oleh sekolah penerima dana Hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 11
Keadaan Memaksa

(1)  Apabila terjadi keadaan memaksa/kahar (Force Majeure) yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA harus melapor kepada PIHAK PERTAMA paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung mulai terjadinya keadaan memaksa/kahar (force majeure) yang didukung dengan bukti-bukti tertulis yang dikeluarkan dari pihak berwenang.
(2)  Hal-hal yang termasuk dalam keadaan memaksa/kahar (force majeure) adalah:
a.      perang;
b.      blokade ekonomi;
c.      revolusi;
d.      huru-hara;
e.      kekacauan;
f.       mobilisasi umum;
g.      pemogokan;
h.      gempa bumi;
i.         epidemi;
j.        banjir;
k.      ancaman terorisme; atau
l.         tindakan pemerintah di bidang moneter;
yang berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan.
(3)  Hal-hal yang termasuk kahar/keadaan memaksa (force majeure) di atas harus disahkan kebenarannya oleh pihak yang berwenang.
(4)  Apabila terjadi gempa bumi yang mengakibatkan rusaknya bangunan/gedung sekolah, maka dana DAK Bidang Pendidikan yang diterimanya dari PIHAK PERTAMA dapat digunakan secara keseluruhan untuk rehabilitasi atau rekonstruksi bangunan, setelah sebelumnya mengajukan usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional.
(5)  Kahar/keadaan memaksa (force majeure) selain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) hanya diperhitungkan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.


Pasal 12
Sisa Dana

(1)     Apabila PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan ternyata terdapat kelebihan/sisa dana, maka sisa dana tersebut  dapat digunakan untuk menambah volume atau sasaran sarana yang diadakan.
(2)     Jika sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan untuk penambahan volume atau sasaran sarana yang diadakan, sisa dana tersebut harus disetorkan kembali ke kas negara melalui Bank pemerintah.


Pasal 13
Pertanggung Jawaban

PIHAK KEDUA harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang diterimanya kepada PIHAK PERTAMA yang diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ...... selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender mulai terhitung saat selesainya pelaksanaan pekerjaan, dilampiri antara lain :
1.        Berita Acara Serah Terima;
2.        Bukti pengeluaran (kwitansi) setiap pembelian barang;
3.        Bukti setoran pajak;
4.        Bukti teknis pekerjaan.


Pasal 14
Panduan Pelaksanaan

Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Perjanjian ini terdapat dalam Petunjuk Teknis DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 berikut Peraturan Pelaksanaannya yang merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.


Pasal 15
Pernyataan dan Jaminan Para Pihak

PARA PIHAK menyatakan dan menjamin satu dan lainnya bahwa Perjanjian ini dan instrumen serta dokumen lain yang disyaratkan dan telah diserahkan PARA PIHAK kepada PARA PIHAK yang menerimanya akan merupakan suatu kewajiban hukum yang sah dan mengikat PARA PIHAK untuk melaksanakannya.


Pasal 16
S a n k s i

Setiap orang atau sekelompok orang di setiap tingkat pelaksana  yang melakukan tindakan yang mengarahkan pengelola DAK bidang pendidikan ke suatu produk, produsen, agen, pemasok barang tertentu dalam proses pengadaan barang  dan/atau melakukan penyalahgunaan, penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam perjanjian ini, Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, dan/atau peraturan perundang-undanganan yang terkait, ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 17
P e n u t u p

(1)     Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 5 (lima) yang ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi di atas kertas bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(2)     Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal ditanda tanganinya surat perjanjian ini.


PIHAK PERTAMA,                                                                PIHAK KEDUA,




..................................                                           .....................................

SAKSI-SAKSI

KEPALA DINAS PENDIDIKAN                                       KOMITE SEKOLAH,
KABUPATEN/KOTA ............         




.........................................                                             ...............................................                             







 
SE DIRJEN MANDIKDASMEN NO. 609/C/KU/2010
LAMPIRAN 2a : CONTOH FORMAT PERJANJIAN
PEMBERIAN DAK BIDANG PENDIDIKAN
TAHUN ANGGARAN 2010
SMP PRASARANA + PAKET 1
                                                                     _________________________________________________


PERJANJIAN
PEMBERIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
BIDANG PENDIDIKAN
TAHUN ANGGARAN 2010

ANTARA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA ........
DENGAN
KEPALA SEKOLAH SMP ------------------------------

Nomor : (nomor pemda kab/kota)


Pada hari ini ………….. tanggal ……….. bulan ..... tahun dua ribu sepuluh, yang bertanda tangan di bawah ini :


1.   Nama                         :         ..................................................
      Jabatan                       :         ...............................................................................
      Alamat Kantor               :         ...............................................................................
                                                ...............................................................................
                                                ...............................................................................

Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ........................................ ;

Untuk selanjutnya disebut sebagai        :         PIHAK PERTAMA.

2.   Nama                         :         ............................................
      Jabatan                       :         Kepala Sekolah ...............................
      Alamat                        :         ...............................................................................
                                                 ...............................................................................
                                                 ...............................................................................
         
Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, dalam kedudukannya selaku Kepala Sekolah SMP………............. berdasarkan Surat Keputusan ................ Nomor ........ tertanggal .............., dan karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili SMP............. ;

Untuk selanjutnya disebut sebagai : PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang untuk selanjutnya kedua-duanya secara bersama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menjelaskan dan menyadari sepenuhnya hal-hal sebagai berikut :

1.        Bahwa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 antara lain mengamanatkan :
a.        Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 1);
b.       Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 46 ayat 1);
c.        Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pasal 46 ayat 2).

2.        Bahwa, peningkatan akses dan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, sehingga Pemerintah berupaya mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan akses bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas dengan mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
3.        Bahwa, DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas Nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang belum mencapai standar tertentu atau percepatan pembangunan daerah di bidang pendidikan dasar.

4.        Bahwa, sebagai perwujudan kepedulian terhadap pendidikan dasar, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah mengalokasikan Dana Pendamping sebesar 10% dari alokasi DAK Bidang Pendidikan yang diterimanya.

5.        Bahwa, DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 diarahkan untuk menunjang pelaksanaan program pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata.

6.        Bahwa, pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan oleh sekolah dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian integral manajemen berbasis sekolah.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta untuk mengatur langkah-langkah pelaksanaan dengan sebaik-baiknya, PARA PIHAK sepakat dan saling mengikatkan diri dalam PERJANJIAN PEMBERIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN   2010 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
Landasan Hukum

Landasan hukum pemberian DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, antara lain :

1.        Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);   
2.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
4.        Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
5.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.        Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.        Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4965);
8.        Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496);
10.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
14.    Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
15.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
17.    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
18.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007);
19.    Peraturan Presiden Republik Indonesia No 21 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010;
20.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah;
21.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah;
22.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010;
23.    Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK);
24.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010;
25.    Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 689/C/KU/2010 tanggal 5 Februari 2010 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
26.    Surat Edaran Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional  Nomor 0316.1/C3/KU/2010 perihal : Standar/Spesifikasi Teknis Penambahan Ruang Kelas Baru, Pembangunan Ruang Perpustakaan, Rehabilitasi ruang, Buku Perpustakaan, alat Laboratorium IPA, Alat Laboratorium Bahasa, Alat Peraga Matematika, alat Peraga IPS, Alat Olah Raga, dan Alat Kesenian serta Penyusunan Laporan Kegiatan Dana alokasi Khusus Bidang Pendidikan SMP Tahun Anggaran 2010;
27.    Surat Keputusan Bupati/Walikota .................... tentang Penetapan SD/SDLB/SMP Penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
28.    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor .............................


Pasal 2
Maksud dan Tujuan

Perjanjian antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA dimaksudkan sebagai bagian dari pelaksanaan program DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan prasarana dan/atau sarana satuan pendidikan dasar (SMP) yang belum mencapai standar minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar sehingga secara fisik layak untuk melaksanakan proses belajar mengajar guna mendukung peningkatan kompetensi siswa dan guru SMP.


Pasal 3
Lingkup Pekerjaan

Perjanjian ini melingkupi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang digunakan untuk pengembangan satuan pendidikan yang meliputi:
a.        pembangunan/rehabilitasi .............................. (diisi dengan salah satu kegiatan peningkatan prasarana pendidikan sesuai dengan Tata Cara Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 angka V.B.3.a);
b.        pengadaan buku perpustakaan, yang terdiri dari buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik;
c.         pengadaan alat laboratorium IPA;
d.        pengadaan alat laboratorium bahasa;
e.        pengadaan alat peraga matematika;
f.          pengadaan alat peraga IPS;
g.        pengadaan alat olahraga; dan
h.        pengadaan alat kesenian.


Pasal 4
Jangka Waktu Pekerjaan

(1)     Jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah ...... (...................) hari kalender terhitung mulai saat diterimanya DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 di rekening PIHAK KEDUA.
(2)     PIHAK KEDUA akan mulai melaksanakan pekerjaan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lambat 12 (dua belas) hari terhitung mulai saat diterimanya DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010  di rekening PIHAK KEDUA.
(3)     Penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 paling lambat tanggal ... Desember 2010 dan sudah dapat digunakan pada akhir Desember 2010.


Pasal 5
Prinsip-Prinsip Pekerjaan

Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 meliputi:
a.        pelaksanaan secara swakelola oleh panitia pelaksana sekolah/satuan pendidikan;
b.        penerapan asas transparansi dan akuntabilitas;
c.        pengutamaan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi; dan
d.        optimalisasi kualitas pekerjaan dengan barang yang dihasilkan.


Pasal 6
Tugas dan Kewajiban Para Pihak

(1)    PIHAK PERTAMA :
a.        menyalurkan dana dengan segera ke sekolah penerima DAK melalui PPKD dengan mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4;
b.        memberikan bimbingan teknis kepada PIHAK KEDUA melalui Dinas Pendidikan selama pelaksanaan perjanjian berlangsung;
c.         melakukan pengawasan kepada PIHAK KEDUA sehingga penggunaan DAK bidang pendidikan terlaksana sesuai dengan ketentuan.

(2)    PIHAK KEDUA :
a.        Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK di tingkat sekolah; 
b.        Membentuk panitia pelaksana program DAK di tingkat sekolah, terdiri dari unsur-unsur sekolah, komite sekolah dan masyarakat;
c.         Bersama Komite Sekolah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan DAK di tingkat sekolah agar penggunaan DAK bidang pendidikan terlaksana sesuai dengan ketentuan;
d.        Melaporkan keadaan keuangan dan penggunaannya secara periodik berupa laporan bulanan dan laporan akhir kepada Bupati/Walikota u.p. Kepala Dinas Pendidikan; dan
e.        Mencatat dan melaporkan aset yang diperoleh dari DAK bidang pendidikan kepada Bupati/Walikota dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Pasal 7
Pelaksanaan Pekerjaan

(1)     PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan pengadaan harus melibatkan Unsur Sekolah (pimpinan sekolah, guru dan karyawan) dan Komite Sekolah mulai perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan serta melibatkan masyarakat sebagai bagian integral Manajemen Berbasis Sekolah.
(2)     PIHAK KEDUA dalam mengelola DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 ini harus sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 dan Peraturan Pelaksanaannya, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(3)     PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas, diwajibkan menyusun rencana kegiatan dan membuat daftar kebutuhan yang diperlukan beserta spesifikasi peralatannya, jumlah dan perkiraan harga masing-masing peralatan yang menjadi bagian/lampiran yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 dan Peraturan Pelaksanaannya sebagai acuan minimal.
(4)     PIHAK KEDUA wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas serta pelaporan keuangan dan hasil kerja sesuai dengan pedoman pelaksanaan, baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusannya disampaikan kepada PIHAK PERTAMA.
(5)     PIHAK KEDUA wajib menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksanaan penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
(6)     PIHAK KEDUA berkewajiban memungut dan sekaligus menyetorkan pajak-pajak yang terkait serta menyimpan bukti-bukti setoran dan faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7)     PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan serah terima hasil pekerjaan/pengadaan prasarana dan sarana perpustakaan kepada Bupati/Walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang dilampiri dengan Daftar Hasil Pekerjaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
(8)     PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan seluruh DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang diterimanya dari PIHAK PERTAMA.
(9)     PIHAK KEDUA setelah melakukan proses pengadaan ternyata masih terdapat sisa dana, maka sisa dana tersebut dapat dipergunakan untuk menambah volume sarana yang diadakan atau dikembalikan ke negara melalui Bank Pemerintah.


Pasal 8
Pemeriksaan Pekerjaan

PIHAK PERTAMA atau Tim yang ditunjuknya dan aparat yang terkait dengan program DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 berhak melakukan pemeriksaan dan menolak setiap hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, baik mengenai ketentuan administrasi/keuangan maupun ketentuan teknis.


Pasal 9
Jumlah Dana Bantuan

(1)     DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp ............... (........................ rupiah) yang bersumber dari DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 (APBN) dan Dana Pendamping (APBD).
(2)     Jumlah dana bantuan pada butir (1) di atas, sudah termasuk biaya pajak-pajak yang berlaku.
(3)     Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan digunakan untuk :
a.   administrasi kegiatan;
b.   penyiapan kegiatan fisik;
c.    penelitian;
d.   pelatihan;
e.   perjalanan dinas; dan/atau
f.     kegiatan-kegiatan yang berhubungan secara langsung ataupun tidak langsung dengan penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, seperti izin mendirikan bangunan, konsultan dan sebagainya.
(4)     Kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pembiayaannya dibebankan dari anggaran/biaya umum yang disediakan melalui APBD atau sumber pembiayaan lain di luar dana pendamping.


Pasal 10
Penyaluran Dana DAK Bidang Pendidikan

Pengaturan penyaluran Dana DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, sebagai berikut :

(1)     DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 disalurkan  secara penuh/utuh tanpa potongan apapun sebesar Rp ......... (..........................) yang dilakukan beberapa tahap (termin) dari Rekening Kas Umum Daerah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan ..... ditransfer ke rekening PIHAK KEDUA di :

Nama Bank                 :         ..........................
Cabang/Unit                 :         ..........................
No. Rekening                :         ..........................
Atas Nama                  :         SMP ................................................

(2)     Pelaksanaan penyaluran Dana sebesar ayat (1) di atas dilakukan sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 setelah Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak beserta kelengkapan dokumen lainnya diterima dan disetujui PIHAK PERTAMA dengan mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4.
(3)     Kewajiban pajak atas penggunaan dana imbal diselesaikan oleh sekolah penerima dana Hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 11
Keadaan Memaksa

(1)  Apabila terjadi keadaan memaksa/kahar (Force Majeure) yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA harus melapor kepada PIHAK PERTAMA paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung mulai terjadinya keadaan memaksa/kahar (force majeure) yang didukung dengan bukti-bukti tertulis yang dikeluarkan dari pihak berwenang.
(2)  Hal-hal yang termasuk dalam keadaan memaksa/kahar (force majeure) adalah:
a.      perang;
b.      blokade ekonomi;
c.      revolusi;
d.      huru-hara;
e.      kekacauan;
f.       mobilisasi umum;
g.      pemogokan;
h.      gempa bumi;
i.         epidemi;
j.        banjir;
k.      ancaman terorisme; atau
l.         tindakan pemerintah di bidang moneter;
yang berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan.
(3)  Hal-hal yang termasuk kahar/keadaan memaksa (force majeure) di atas harus disahkan kebenarannya oleh pihak yang berwenang.
(4)  Apabila terjadi gempa bumi yang mengakibatkan rusaknya bangunan/gedung sekolah, maka dana DAK Bidang Pendidikan yang diterimanya dari PIHAK PERTAMA dapat digunakan secara keseluruhan untuk rehabilitasi atau rekonstruksi bangunan, setelah sebelumnya mengajukan usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional.
(5)  Kahar/keadaan memaksa (force majeure) selain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) hanya diperhitungkan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.


Pasal 12
Sisa Dana

(1)     Apabila PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan ternyata terdapat kelebihan/sisa dana, maka sisa dana tersebut  dapat digunakan untuk menambah volume atau sasaran sarana yang diadakan.
(2)     Jika sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan untuk penambahan volume atau sasaran sarana yang diadakan, sisa dana tersebut harus disetorkan kembali ke kas negara melalui Bank pemerintah.


Pasal 13
Pertanggung Jawaban

PIHAK KEDUA harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang diterimanya kepada PIHAK PERTAMA yang diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ...... selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender mulai terhitung saat selesainya pelaksanaan pekerjaan, dilampiri antara lain :
1.        Berita Acara Serah Terima;
2.        Bukti pengeluaran (kwitansi) setiap pembelian barang;
3.        Bukti setoran pajak;
4.        Bukti teknis pekerjaan.


Pasal 14
Panduan Pelaksanaan

Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Perjanjian ini terdapat dalam Petunjuk Teknis DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 berikut Peraturan Pelaksanaannya yang merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.


Pasal 15
Pernyataan dan Jaminan Para Pihak

PARA PIHAK menyatakan dan menjamin satu dan lainnya bahwa Perjanjian ini dan instrumen serta dokumen lain yang disyaratkan dan telah diserahkan PARA PIHAK kepada PARA PIHAK yang menerimanya akan merupakan suatu kewajiban hukum yang sah dan mengikat PARA PIHAK untuk melaksanakannya.


Pasal 16
S a n k s i

Setiap orang atau sekelompok orang di setiap tingkat pelaksana  yang melakukan tindakan yang mengarahkan pengelola DAK bidang pendidikan ke suatu produk, produsen, agen, pemasok barang tertentu dalam proses pengadaan barang  dan/atau melakukan penyalahgunaan, penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam perjanjian ini, Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, dan/atau peraturan perundang-undanganan yang terkait, ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 17
P e n u t u p

(1)     Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 5 (lima) yang ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi di atas kertas bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(2)     Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal ditanda tanganinya surat perjanjian ini.


PIHAK PERTAMA,                                                                PIHAK KEDUA,




..................................                                           .....................................

SAKSI-SAKSI

KEPALA DINAS PENDIDIKAN                                       KOMITE SEKOLAH,
KABUPATEN/KOTA ............         




.........................................                                             ...............................................                             


Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
  1. UU 45, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  2. UU
  3. Perpu
  4. PP
  5. Perpres
  6. Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di NAD, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

 

 

 

Undang Undang Dasar 1945

UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Naskah resmi UUD 1945 adalah:
  • Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal
  • Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

Undang Undang

Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden.
Materi muatan Undang-Undang adalah:
  • Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: HAM, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
  • Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presidenuntuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
Bahasa dalam Peraturan Peraturan Perundang-undangan
Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata bahasa indonesia baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun demikian bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan azas sesuai dengan kebutuhan hukum.
Penyerapan kata atau frase bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frase tersebut memiliki konotasi yang cocok, lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa Indonesia, mempunyai corak internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.
Ketetapan MPR
Perubahan (Amandemen) UU 45 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK SERIKAT NOMOR 7 TAHUN 1950 TENTANG PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT MENDJADI UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Menimbang : a. bahwa Rakjat daerah-daerah bagian diseluruh Indonesia menghendaki bentuk susunan Negara republik-kesatuan;
b. bahwa kedaulatan adalah ditangan Rakjat;
c. bahwa Negara jang berbentuk republik-kesatuan ini sesungguhnja tidak lain dari pada Negara Indonesia jang kemerdekaannja oleh Rakjat diproklamirkan pada hari 17 Agustus 1945, jang semula berbentuk republik-kesatuan dan kemudian mendjadi republik federasi;
d. bahwa untuk melaksanakan kehendak Rakjat akan bentuk republik kesatuan itu daerah-daerah bagian Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur telah menguasakan Pemerintah Republik Indonesia Serikat sepenuhnja untuk bermusjawarat dengan Pemerintah daerah bagian Negara Republik Indonesia;
e. bahwa kini telah tertjapai kata sepakat antara kedua fihak dalam permusjawaratan itu, sehingga untuk memenuhi kehendak Rakjat, tibalah waktunja untuk mengubah Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menurut kata sepakat jang telah tertjapai itu mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Negara jang berbentuk republik-kesatuan dengan nama Republik Indonesia;
Mengingat : 1. pasal 190, pasal 127 bab a dan pasal 191 ajat 2 Konstitusi;
2. Mengingat pula: Piagam Persetudjuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1950;
DENGAN PERSETUDJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKJAT DAN SENAT
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Undang-undang tentang perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Pasal I
Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat diubah mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, sehingga naskahnja berbunji sebagai berikut:
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perdjoangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dengan berkat dan rahmat Tuhan tertjapailah tingkatan sedjarah jang berbahagia dan luhur,
Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam Negara jang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan ke-Tuhanan Jang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan sosial, untuk mewudjudkan kebahagiaan, kesedjahteraan,. perdamaian dan kemerdekaan dalam masjarakat dan Negara-hukum Indonesia Merdeka jang berdaulat sempurna.
BAB I
Negara Republik Indonesia
BAGIAN I
Bentuk negara dan kedaulatan
Pasal 1
1. Republik Indonesia jang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara-hukum jang demokratis dan berbentuk kesatuan.
2. Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan Rakjat dan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat.
BAGIAN II
Daerah negara
Pasal 2
Republik Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia.
BAGIAN III
Lambang dan bahasa negara
Pasal 3
1. Bendera kebangsaan Republik Indonesia ialah bendera Sang Merah Putih.
2. Lagu kebangsaan ialah lagu “Indonesia Raja”.
3. Meterai dan lambang negara ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 4
Bahasa resmi Negara Republik Indonesia ialah Bahasa Indonesia.
BAGIAN IV
Kewarga-negaraan dan penduduk negara.
Pasal 5
1. Kewarga-negaraan Republik Indonesia diatur oleh Undang-undang.
2. Kewarga-negaraan (naturalisasi) dilakukan oleh atau dengan kuasa undang-undang.
Undang-undang mengatur akibat-akibat kewarganegaraan terhadap isteri orang jang telah diwarga-negarakan dan anak-anaknja jang belum dewasa.
Pasal 6
Penduduk Negara ialah mereka jang diam di Indonesia menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
BAGIAN V
Hak-hak kebebasan-kebebasan dasar manusia
Pasal 7
1. Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang.
2. Sekalian orang berhak menuntut perlakuan dan perlindungan jang sama oleh undang-undang.
3. Sekalian orang berhak menuntut perlindungan jang sama terhadap tiap-tiap pembelakangan dan terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
4. Setiap orang berhak mendapat bantuan hukum jang sungguh dari hakim-hakim jang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan-perbuatan jang berlawanan dengan hak-hak dasar jang diperkenankan kepadanja menurut hukum.
Pasal 8
Sekalian orang jang ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta-bendanja.
Pasal 9
1. Setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan negeri dan djika ia warga-negara atau penduduk kembali kesitu.
Pasal 10
Tiada seorangpun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba.
Perbudakan, perdagangan budak dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun jang tudjuannja kepada itu, dilarang.
Pasal 11
Tiada seorang djuapun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum setjara ganas, tidak mengenal peri-kemanusiaan atau menghina.
Pasal 12
Tiada seorang djuapun boleh ditangkap atau ditahan, selain atas perintah untuk itu oleh kekuasaan jang sah menurut aturan-aturan undang-undang dalam hal-hal dan menurut tjara jang diterangkan dalamnja.
Pasal 13
1. Setiap orang berhak, dalam persamaan jang sepenuh-nja mendapat perlakuan djudjur dalam perkaranja oleh hakim jang tak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan, kewadjiban-kewadjibannya dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman jang dimadjukan terhadapnja beralasan atau tidak.
2. Bertentangan dengan kemauannja tiada seorang djuapun dapat dipisahkan dari pada hakim, jang diberikan kepadanja oleh aturan-aturan hukum jang berlaku.
Pasal 14
1. Setiap orang jang dituntut karena disangka melakukan sesuatu peristiwa pidana berhak dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannja dalam suatu sidang pengadilan, menurut aturan-aturan hukum jang berlaku, dan ia dalam sidang itu diberikan segala djaminan jang telah ditentukan dan jang perlu untuk pembelaan.
2. Tiada seorang diutjapkan boleh dituntut untuk dihukum atau didjatuhi hukuman, ketjuali karena suatu aturan hukum jang sudah ada dan berlaku terhadapnja.
3. Apabila ada perubahan dalam aturan hukum seperti tersebut dalam ajat diatas, maka dipakailah ketentuan jang lebih baik sitersangka.
Pasal 15
1. Tiada suatu pelanggaran atau kedjahatanpun boleh diantjamkan hukuman berupa rampasan semua barang kepunjaan jang bersalah.
2. Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan.
Pasal 16
1. Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu-gugat.
2. Mengindjak suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang jang mendiaminja, hanja dibolehkan dalam hal-hal jang ditetapkan dalam suatu aturan hukum jang berlaku baginja.
Pasal 17
Kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan surat-menjurat tidak boleh diganggu gugat, selainnja dari atas perintah hakim atau kekuasaan lain jang telah disahkan untuk itu menurut peraturan-peraturan dan undang-undang dalam hal-hal jang diterangkan dalam peraturan itu.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan agama, keinsjafan batin dan pikiran.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunjai dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 20
Hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang.
Pasal 21
Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undang-undang.
Pasal 22
1. Sekalian orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak dengan bebas memadjukan pengaduan kepada penguasa, baik dengan lisan ataupun dengan tulisan.
2. Sekalian orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak memadjukan permohonan kepada penguasa.
Pasal 23
1. Setiap warga-negara berhak turut-serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil jang dipilih dengan bebas menurut tjara jang ditentukan oleh undang-undang.
2. Setiap warga negara dapat diangkat dalam tiap-tiap djabatan pemerintah. Orang asing boleh diangkat dalam djabatan-djabatan pemerintah menurut aturan-aturan jang ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 24
Setiap warga-negara berhak dan berkewadjiban turut-serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan Negara.
Pasal 25
1. Penguasa tidak akan mengikatkan keuntungan atau kerugian kepada termasuknja warga-negara dalam sesuatu golongan rakjat.
2. Perbedaan dalam kebutuhan masjarakat dan kebutuhan hukum golongan rakjat akan diperhatikan.
Pasal 26
1. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2. Seorangpun tidak boleh dirampas miliknja dengan semena-mena.
3. Hak milik itu adalah funksi sosial.
Pasal 27
1. Pentjabutan hal milik untuk kepentingan umum atas sesuatu benda atau hak tidak dibolehkan, ketjuali dengan mengganti kerugian dan menurut aturan-aturan undang-undang.
2. Apabila sesuatu benda harus dibinasakan untuk kepentingan umum, ataupun, baik untuk selama-lamanja maupun untuk beberapa lama, harus dirusakkan sampai tak terpakai lagi, oleh kekuasaan umum; maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian dan menurut aturan-aturan undang-undang, ketjuali djika ditentukan jang sebaliknja oleh aturan-aturan itu.
Pasal 28
1. Setiap warga-negara, sesuai dengan ketjakapannja, berhak atas pekerdjaan, jang lajak bagi kemanusiaan.
2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerdjaan dan berhak pula atas sjarat-sjarat perburuhan jang adil.
3. Setiap orang jang melakukan pekerdjaan jang sama dalam hal-hal jang sama, berhak atas pengupahan jang sama dan atas perdjandjian-perdjandjian pekerdjaan jang sama baiknja.
4. Setup orang jang melakukan pekerjaan, berhak atas pengupahan adil jang mendjamin kehidupannja bersama dengan keluarganja, sepadan dengan martabat manusia.
Pasal 29
Setiap orang berhak mendirikan serikat-sekerdja dan masuk kedalamnja untuk memperlindungi dan memperdjoangkan kepentingannja.
Pasal 30
1. Tiap-tiap warga-negara berhak mendapat pengadjaran.
2. Memilih pengadjaran jang diikuti, adalah bebas.
3. Mengadjar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa jang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.
Pasal 31
Kebebasan melakukan pekerdjaan sosial dan amal, mendirikan organisasi-organisasi untuk itu, dan djuga untuk pengadjaran partikelir, dan mentjari dan mempunjai harta untuk maksud-maksud itu, diakui, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa jang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.
Pasal 32
Setiap orang jang didaerah Negara harus patuh kepada undang-undang termasuk aturan-aturan hukum jang tak tertulis, dan kepada penguasa-penguasa.
Pasal 33
Melakukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan jang diterangkan dalam bagian ini hanja dapat dibatasi dengan peraturan-peraturan undang-undang semata-mata untuk mendjamin pengakuan dan penghormatan jang tak boleh tiada terhadap hak-hak serta kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi sjarat-sjarat jang adil untuk ketenteraman, kesusilaan dan kesedjahteraan dalam suatu masjarakat jang demokratis.
Pasal 34
Tiada suatu ketentuanpun dalam bagian ini boleh ditafsirkan dengan pengertian, sehingga sesuatu penguasa, golongan atau orang dapat memetik hak dari padanja untuk mengusahakan sesuatu apa atau melakukan perbuatan berupa apapun jang bermaksud menghapuskan sesuatu hak atau kebebasan jang diterangkan dalamnja.
BAGIAN VI
Azas-azas dasar
Pasal 35
Kemauan Rakjat adalah dasar kekuasaan penguasa; kemauan itu dinjatakan dalam pemilihan berkala jang djudjur dan jang dilakukan menurut hak-pilih jang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara jang rahasia ataupun menurut tiara jang djuga mendjamin kebebasan mengeluarkan suara.
Pasal 36
Penguasa memadjukan kepastian dan djaminan sosial, teristimewa pemastian dan pendjaminan sjarat-sjarat perburuhan dan keadaan-keadaan perburuhan jang baik, pentjegahan dan pemberantasan pengangguran serta penjelenggaraan persediaan untuk hari-tua dan pemeliharaan djanda-djanda dan anak-jatim-piatu.
Pasal 37
1. Penguasa terus-menerus rnenjelenggarakan usaha untuk meninggikan kemakmuran rakjat• dan berkewadjiban senantiasa mendjamin bagi setiap orang deradjat hidup jang sesuai dengan martabat manusia untuk dirinja serta keluarganja.
2. Dengan tidak mengurangi pembatasan jang ditentukan untuk kepentingan umum dengan peraturan-peraturan undang-undang, maka. kepada sekalian orang diberikan kesempatan menurut sifat, bakat dan ketjakapan masing-masing untuk turut-serta dalam perkembangan sumber-sumber kemakmuran negeri.
3. Penguasa mentjegah adanja organisasi-organisasi jang bersifat monopoli partikelir jang merugikan ekonomi nasional menurut peraturan-peraturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 38
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara dan jang menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung didalamnja dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat.
Pasal 39
1. Keluarga berhak atas perlindungan oleh masjarakat dan Negara.
2. Fakir-miskin dan anak-anak jang terlantar dipelihara oleh Negara.
Pasal 40
Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudajaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan. Dengan mendjundjung azas ini maka penguasa memadjukan sekuat tenaganja perkembangan kebangsaan dalam kebudajaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan.
Pasal 41
1. Penguasa wadjib memadjukan perkembangan rakyat baik rohani maupun djasmani.
2. Penguasa teistimewa berusaha selekas-lekasnya menghapuskan buta-huruf.
3. Penguasa memenuhi kebutuhan akan pengadjaran umum jang diberikan atas dasar memperdalam keinsjafan kebangsaan, mempererat persatuan Indonesia, membangun dan memperdalam perasaan peri-kemanusiaan, kesabaran dan penghormatan jang sama terhadap kejakinan agama setiap orang dengan memberikan kesempatan dalam djam peladjaran untuk mengadjarkan peladjaran agama sesuai dengan keinginan orang-tua murid-murid.
4. Terhadap pengadjaran rendah, maka penguasa berusaha melaksanakan dengan lekas kewadjiban beladjar jang umum.
5. Murid-murid sekolah partikelir jang memenuhi sjarat-sjarat kebaikan-kebaikan menurut undang-undang bagi pengadjaran umum, sama haknja dengan hak murid-murid sekolah umum.
Pasal 42
Penguasa senantiasa berusaha dengan sungguh-sungguh memadjukan kebersihan umum dan kesehatan rakjat.
Pasal 43
1. Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan Jang Maha Esa.
2. Negara mendjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanja masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanja dan kepertjajaannja itu.
3. Penguasa memberi perlindungan jang sama kepada segala perkumpulan dan pesekutuan agama jang diakui.
Pemberian sokongan berupa apapun oleh penguasa kepada pedjabat-pedjabat agama dan persekutuan-persekutuan atau perkumpulan-perkumpulan agama dilakukan atas dasar sama hak.
4. Penguasa mengawasi supaja segala persekutuan dan perkumpulan agama patuh-taat kepada undang-undang, termasuk aturan-aturan hukum jang tak tertulis.
BAB II
Alat-alat perlengkapan negara
Ketentuan umum
Pasal 44
Alat-alat perlengkapan Negara ialah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Menteri-menteri;
c. Dewan Perwakilan Rakjat;
d. Mahkamah Agung;
e. Dewan Pengawas Keuangan.
BAGIAN I
Pemerintah
Pasal 45
1. Presiden ialah Kepala Negara.
2. Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden.
3. Presiden dan Wakil-Presiden dipilih menurut aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
4. Untuk pertama kali Wakil-Presiden diangkat oleh Presiden dari andjuran jang dimadjukan oleh Dewan Perwakilan Rakjat.
5. Presiden dan Wakil-Presiden harus warga-negara Indonesia jang telah berusia 30 tahun dan tidak boleh orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang telah ditjabut haknja untuk dipilih.
Pasal 46
1. Presiden dan Wakil-Presiden berkedudukan ditempat kedudukan Pemerintah.
2. Pemerintah berkedudukan di Djakarta, ketjuali djika dalam hal darurat Pemerintah menentukan tempat jang lain.
Pasal 47
Presiden dan Wakil-Presiden sebelum memangku djabatan, mengangkat sumpah (menjatakan keterangan) menurut tjara agamanja dihadapan Dewan Perwakilan Rakjat, sebagai berikut:
Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk dipilih mendjadi Presiden (Wakil-Presiden) Republik Indonesia, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tak langsung sesuatu djandji atau pemberian.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja dengan sekuat tenaga akan memadjukan kesedjahteraan Republik Indonesia dan bahwa saja akan melindungi dan mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan chusus sekalian penghuni Negara.
Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada Undang-undang Dasar dan lagi bahwa saja akan memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saja dengan setia akan memenuhi segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Kepala Negara (Wakil-Kepala Negara) Republik Indonesia, sebagai sepantasnja bagi Kepala Negara (Wakil-Kepala Negara) jang baik”.
Pasal 48
Djika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewadjibannja dalam masa djabatannja, ia diganti oleh Wakil-Presiden sampai habis waktunja.
Pasal 49
Jang dapat diangkat mendjadi Menteri jalah warga-negara Indonesia jang telah berusia 25 tahun dan jang bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang telah ditjabut haknya untuk dipilih.
Pasal 50
Presiden membentuk Kementerian-kementerian
Pasal 51.
1. Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk Kabinet.
2. Sesuai dengan andjuran pembentuk Kabinet itu, Presiden mengangkat seorang dari padanja mendjadi Perdana Menteri dan mengangkat Menteri-menteri jang lain.
3. Sesuai dengan andjuran pembentuk itu djuga, Presiden menetapkan siapa-siapa dari Menteri-menteri itu diwadjibkan memimpin Kementerian masing-masing.
Presiden boleh mengangkat Menteri-menteri jang tidak memangku sesuatu kementerian.
4. Keputusan-keputusan Presiden jang memuat pengangkatan jang diterangkan dalam ajat 2 atau 3 pasal ini ditandatangani serta oleh pembentuk Kabinet.
5. Pengangkatan atau penghentian antara-waktu Menteri-menteri begitu pula penghentian Kabinet dilakukan dengan keputusan Presiden.
Pasal 52
1. Untuk merundingkan bersama-sama kepentingan-kepentingan umum Republik Indonesia, Menteri-menteri bersidang dalam Dewan Menteri jang diketuai oleh Perdana Menteri atau dalam hal Perdana Menteri berhalangan, oleh salah seorang Menteri jang ditundjuk oleh Dewan Menteri.
2. Dewan Menteri senantiasa memberitahukan segala urusan jang penting kepada Presiden dan Wakil-Presiden. Masing-masing Menteri berkewadjiban demikian djuga berhubung dengan urusan-urusan jang chusus masuk tugasnja.
Pasal 53
Sebelum memangku djabatannya, Menteri-menteri mengangkat sumpah (menjatakan keterangan) dihadapan Presiden menurut tjara agamanja, sebagai berikut:
Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk diangkat mendjadi Menteri, langsung ataupun tak langsung dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tak langsung sesuatu djandji atau pemberian.
Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada Undang-undang Dasar, bahwa saja akan memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja dengan sekuat tenaga akan mengusahakan kesedjahteraan Republik Indonesia, bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saja akan memenuhi dengan setia segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Menteri”.
Pasal 54
Gadji Presiden, gadji Wakil-Presiden dan gadji Menteri-menteri, begitu pula ganti rugi untuk biaja perdjalanan dan biaja penginapan dan, djika ada, ganti-rugi jang lain-lain, diatur dengan undang-undang.
Pasal 55
1. Djabatan Presiden, Wakil-Presiden dan Menteri tidak boleh dipangku bersama-sama dengan mendjalankan djabatan umum apapun didalam dan diluar Republik Indonesia,
2. Presiden, Wakil-Presiden dan Menteri-menteri tidak boleh, langsung atau tak langsung turut-serta dalam ataupun mendjadi penanggung untuk sesuatu badan perusahaan jang berdasarkan perdjandjian untuk memperoleh laba atau untung jang diadakan dengan Republik Indonesia atau dengan sesuatu daerah autonoom dari Indonesia.
3. Mereka tidak boleh mempunjai piutang atas tanggungan Republik Indonesia, ketjuali surat-surat utang umum.
4. Jang ditetapkan dalam ajat 2 dan 3 pasal ini tetap berlaku atas mereka selama tiga tahun sesudah mereka meletakkan djabatannja.
BAGIAN II
Dewan Perwakilan Rakjat
Pasal 56
Dewan Perwakilan Rakjat mewakili seluruh Rakjat Indonesia dan terdiri sedjumlah Anggauta jang besarnja ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 300.000 djiwa penduduk warga-negara Indonesia mempunjai seorang wakil; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat kedua pasal 58.
Pasal 57
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat dipilih dalam suatu pemilihan umum oleh warga-negara Indonesia jang memenuhi sjarat-sjarat dan menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 58
1. Golongan-golongan ketjil Tionghoa, Eropah dan Arab akan mempunjai wakil dalam Dewan Perwakilan Rakjat dengan berturut-turut sekurang-kurangnya 9, 6 dan 3 Anggauta.
2. Djika djumlah-djumlah itu tidak tertjapai dengan pemilihan menurut undang-undang termaksud dalam pasal 57, maka Pemerintah Republik Indonesia mengangkat wakil-wakil tambahan bagi golongan-golongan ketjil itu. Djumlah Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat sebagai tersebut dalam pasal 56 ditambah dalam hal itu djika perlu dengan djumlah pengangkatan-pengangkatan itu.
Pasal 59
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat dipilih untuk masa empat tahun. Mereka meletakkan djabatannya bersama-sama dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 60
Jang boleh menjadi Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat ialah warga-negara jang telah berusia 25 tahun dan bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang haknya untuk dipilih telah ditjabut.
Pasal 61
1. Keanggautaan Dewan Perwakilan Rakjat tidak dapat dirangkap dengan djabatan Presiden, Wakil-Presiden, Djaksa Agung, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggauta Mahkamah Agung, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggauta Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi dan djabatan-djabatan lain jang ditentukan dengan undang-undang.
2. Seorang Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat jang merangkap mendjadi Menteri tidak boleh mempergunakan hak atau kewajibannja sebagai Anggauta badan tersebut selama ia memangku djabatan Menteri.
3. Anggauta Angkatan Perang dalam dinas aktif jang menerima keanggautaan Dewan Perwakilan Rakjat, dengan sendirinya mendjadi non-aktif selama keanggautaan itu. Setelah berhenti mendjadi Anggauta, ia kembali dalam dinas-aktif lagi.
Pasal 62
1. Dewan Perwakilan Rakjat memilih dari, antaranja seorang Ketua dan seorang atau beberapa orang Wakil-Ketua. Pemilihan-pemilihan ini membutuhkan pengesahan Presiden.
2. Selama pemilihan Ketua dan Wakil-Ketua belum disahkan oleh Presiden, rapat diketuai untuk sementara oleh Anggauta jang tertua umurnja.
Pasal 63
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat sebelum memangku djabatannja, mengangkat sumpah (meratakan keterangan) dihadapan Presiden atau Ketua Dewan Perwakilan Rakjat jang dikuasakan untuk itu oleh Presiden, menurut tjara agamanja sebagai berikut:
Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk dipilih (diangkat) mendjadi Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun djuga sesuatu djandji atau pemberian.
Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja senantiasa akan membantu memelihara Undang-undang Dasar dan segala peraturan jang lain berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja akan berusaha dengan sekuat tenaga memadjukan kesedjahteraan Republik Indonesia dan bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa”.
Pasal 64
Dalam rapat Dewan Perwakilan Rakjat Ketua memberi kesempatan berbitjara kepada Menteri-menteri, apabila dan tiap-tiap kali mereka mengingininja.
Pasal 65
1. Dewan Perwakilan Rakjat bersidang, apabila Pemerintah menjatakan kehendaknja tentang itu atau apabila Ketua atau sekurang-kurangnya sepersepuluh dari djumlah Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat menganggap hal itu perlu.
2. Ketua memanggil rapat Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 66
1. Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakjat terbuka untuk umum ketjuali djika Ketua menimbang perlu pintu ditutup ataupun sekurang-kurangnya sepuluh Anggauta menuntut hal itu.
2. Sesudah pintu ditutup, rapat memutuskan apakah permusjawaratan dilakukan dengan pintu tertutup.
3. Tentang hal-hal jang dibitjarakan dalam rapat tertutup dapat djuga diputuskan dengan pintu tertutup.
Pasal 67
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat setiap waktu boleh meletakkan djabatannja.
Mereka memberitahukan hal itu dengan surat kepada Ketua.
Pasal 68
Dewan Perwakilan Rakjat mengadakan rapat-rapatnya di Djakarta ketjuali djika dalam hal-hal darurat Pemerintah menentukan tempat jang lain.
Pasal 69
1. Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai hak interpelasi dan hak menanja; Anggauta-anggauta mempunyai hak menanja.
2. Menteri-menteri memberikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat, baik dengan lisan maupun dengan tertulis, segala penerangan jang dikehendaki menurut ajat jang lalu dan jang pemberiannja dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum Republik Indonesia.
Pasal 70
Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai hak menjelidiki (enquete), menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 71
Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat begitu pula Menteri-menteri tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena jang dikatakannja dalam rapat atau jang dikemukakannja dengan surat kepada madjelis itu, ketjuali djika mereka dengan itu mengumumkan apa jang dikatakan atau jang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan sjarat supaja dirahasiakan.
Pasal 72
1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat mengeluarkan suaranja sebagai orang jang bebas, menurut perasaan kehormatan dan keinsjafan batinnja, tidak atas perintah atau dengan kewadjiban berembuk dahulu dengan mereka jang menundjuknja sebagai anggauta.
2. Mereka tidak mengeluarkan suara tentang hal jang mengenai dirinja sendiri.
Pasal 73
Gadji Ketua Dewan Perwakilan Rakjat, tundjangan-tundjangan jang akan diberikan kepada Anggauta-anggauta dan mungkin djuga kepada Ketua, begitu pula biaja perdjalanan-4an penginapan jang harus didapatnja, diatur dengan undang-undang.
Pasal 74
1. Sekalian orang jang menghadiri rapat Dewan Perwakilan Rakjat jang tertutup, wadjib merahasiakan jang dibitjarakan dalam rapat itu, ketjuali djika madjelis ini memutuskan lain, ataupun djika kewadjiban, merahasiakan itu dihapuskan.
2. Hal itu berlaku djuga terhadap Anggauta-anggauta, Menteri-menteri dan pegawai-pegawai jang mendapat tahu dengan tjara bagaimanapun tentang jang dibitjarakan itu.
Pasal 75
1. Dewan Perwakilan Rakjat tidak boleh bermusjawarat atau mengambil keputusan, djika tidak hadir lebih dari seperdua djumlah anggauta-sidang.
2. Sekedar dalam Undang-undang Dasar ini tidak ditetapkan lain, maka segala keputusan diambil dengan djumlah terbanjak mutlak suara jang dikeluarkan.
3. Apabila, pada waktu mengambil keputusan, suara-suara sama berat, dalam hal rapat itu lengkap anggautanya, usul itu dianggap ditolak, atau dalam hal lain, mengambil keputusan ditangguhkan sampai rapat jang berikut.
Apabila suara-suara sama berat lagi, maka usul itu dianggap ditolak.
4. Pemungutan suara tentang orang dilakukan dengan rahasia dan tertulis. Apabila suara-suara sama berat, maka keputusan diambil dengan undian.
Pasal 76
Dewan Perwakilan Rakjat selekas mungkin menetapkan peraturan ketertibannja.
Pasal 77
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 138, maka untuk pertama kali selama Dewan Perwakilan Rakjat belum tersusun dengan pemilihan menurut undang-undang, Dewan Perwakilan Rakjat terdiri dari Ketua, Wakil-wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia Serikat, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggauta-anggauta. Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat dan Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Pertimbangan Agung.
BAGIAN III
Mahkamah Agung
Pasal 78
Susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung diatur dengan undang-undang.
Pasal 79
1. Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta Mahkamah Agung diangkat menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat-ajat jang berikut.
2. Undang-undang dapat menetapkan bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta anggauta Mahkamah Agung diberhentikan, apabila mentjapai usia jang tertentu.
3. Mereka dapat dipetjat atau diberhentikan menurut tjara dan dalam hal jang ditentukan oleh undang-undang.
4. Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.
BAGIAN IV
Dewan Pengawas Keuangan
Pasal 80
Susunan dan kekuasaan Dewan Pengawas Keuangan diatur dengan undang-undang.
Pasal 81
1. Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Pengawas Keuangan diangkat menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pengangkatan itu adalah seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat-ajat jang berikut.
2. Undang-undang dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta diberhentikan, apabila mentjapai usia jang tertentu.
3. Mereka dapat dipetjat atau diberhentikan menurut tjara dan dalam hal jang ditentukan dengan undang-undang.
4. Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.
BAB III
Tugas alat-alat perlengkapan negara
BAGIAN I
Pemerintahan
Pasal 82
Pemerintah menjelenggarakan kesedjahteraan Indonesia dan teristimewa berusaha supaja Undang-undang Dasar, undang-undang dan peraturan-peraturan lain didjalankan.
Pasal 83
1. Presiden dan Wakil-Presiden tidak dapat diganggu-gugat.
2. Menteri-menteri bertanggung-djawab atas seluruh kebidjaksanaan, Pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnja, maupun masing-masing untuk bagiannja sendiri-sendiri.
Pasal 84
Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat.
Keputusan Presiden jang menjatakan pembubaran itu, memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakjat baru dalam 30 hari.
Pasal 85
Sekalian keputusan I residen djuga jang mengenai kekuasaannja atas Angkatan Perang Republik Indonesia, ditanda tangani serta oleh Menteri (Menteri-menteri) jang bersangkutan, ketjuali jang ditetapkan dalam pasal 45 ajat ke-empat dan pasal 51 ajat ke-empat.
Pasal 86
Pegawai-pegawai Republik Indonesia diangkat menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 87
Presiden memberikan tanda-tanda kehormatan jang diadakan dengan undang-undang.
Pasal 88
Peraturan pokok mengenai perhubungan didarat, laut dan udara ditetapkan dengan undang-undang.
BAGIAN II
Perundang-undangan
Pasal 89
Ketjuali apa jang ditentukan dalam pasal 140 maka kekuasaan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 90
1. Usul Pemerintah tentang undang-undang disampaikan kepada Dewan -Perwakilan Rakjat dengan amanat Presiden.
2. Dewan Perwakilan Rakjat berhak memadjukan usul undang-undang kepada Pemerintah.
Pasal 91
Dewan Perwakilan Rakjat berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul undang-undang jang dimadjukan oleh Pemerintah kepadanja.
Pasal 92
1. Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menerima usul undang-undang Pemerintah dengan mengubahnja ataupun tidak, maka usul itu dikirimkannja dengan memberitahukan hal itu, kepada Presiden.
2. Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menolak usul undang-undang Pemerintah, maka hal itu diberitahukannja kepada Presiden.
Pasal 93
Dewan Perwakilan Rakjat, apabila memutuskan akan memadjukan usul undang-undang, mengirimkan usul itu untuk disahkan oleh Pemerintah kepada Presiden.
Pasal 94
1. Selama suatu usul undang-undang belum diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat sesuai dengan ketentuan-ketentuan jang lalu dalam bagian ini, maka usul itu dapat ditarik kembali oleh Pemerintah.
2. Pemerintah harus mengesahkan usul undang-undang jang sudah diterima, ketjuali djika ia dalam satu bulan sesudah usul itu disampaikan kepadanja untuk disahkan, menjatakan keberatannja jang tak dapat dihindarkan.
3. Pengesahan oleh Pemerintah, ataupun keberatan Pemerintah sebagai dimaksud dalam ajat jang lalu, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat dengan amanat Presiden.
Pasal 95
1. Sekalian usul undang-undang jang telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat memperoleh kekuatan undang-undang, apabila sudah disahkan oleh Pemerintah.
2. Undang-undang tidak dapat diganggu-gugat.
Pasal 96
1. Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung-djawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penjelenggaraan-pemerintahan jang karena keadaan-keadaan jang mendesak perlu diatur dengan segera.
2. Undang-undang darurat mempunjai kekuasaan dan deradjat undang-undang; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam pasal jang berikut.
Pasal 97
1. Peraturan-peraturan jang termaktub dalam undang-undang darurat, sesudah ditetapkan, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat selambat-lambatnya pada sidang tang berikut jang merundingkan peraturan ini menurut jang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang Pemerintah.
2. Djika suatu peraturan jang dimaksud dalam ajat jang lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakjat, maka peraturan itu tidak berlaku lagi karena hukum.
3. Djika undang-undang darurat jang menurut ajat jang lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat jang timbul dari peraturannja - baik jang dapat dipulihkan maupun jang tidak - maka undang-undang mengadakan tindakan-tindakan jang perlu tentang itu.
4. Djika peraturan jang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang, maka akibat-akibat perubahannja diatur pula sesuai dengan jang ditetapkan dalam ajat jang lalu.
Pasal 98
1. Peraturan-peraturan penjelenggara undang-undang ditetapkan oleh Pemerintah. Namanja ialah peraturan Pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah dapat mengantjamkan hukuman-hukuman atas pelanggaran aturan-aturannja.
Batas-batas hukuman jang akan ditetapkan diatur dengan undang-undang.
Pasal 99
1. Undang-undang dan peraturan Pemerintah dapat memerintahkan kepada alat-alat perlengkapan lain dalam Republik Indonesia mengatur selandjutnya pokok-pokok jang tertentu jang diterangkan dalam ketentuan-ketentuan undang-undang dan peraturan itu.
2. Undang-undang dan peraturan Pemerintah jang bersangkutan memberikan aturan-aturan tentang pengundangan peraturan-peraturan demikian.
Pasal 100
1. Undang-undang mengadakan aturan-aturan tentang membentuk, mengundangkan dan mulai berlakunja undang-undang dan peraturan-peraturan Pemerintah.
2. Pengundangan, terdjadi dalam bentuk menurut undang-undang, adalah sjarat tunggal untuk kekuatan mengikat.
BAGIAN III
Pengadilan
Pasal 101
1. Perkara perdata, perkara pidana sipil dan perkara pidana militer semata-mata masuk perkara jang diadili oleh pengadilan-pengadilan jang diadakan atau diakui dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang.
2. Mengangkat dalam djabatan pengadilan jang diadakan dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang, didasarkan semata-mata pada sjarat kepandaian, ketjakapan dan kelakuan tak-bertjela jang ditetapkan dengan undang-undang.
Memberhentikan, memetjat untuk sementara dan memetjat dari djabatan jang demikian hanja boleh dalam hal-hal jang ditentukan dengan undang-undang.
Pasal 102
Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum atjara perdata dan hukum atjara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum ketjuali djil pengundng-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri.
Pasal 103
Segala tjampur tangan dalam urusan pengadilan oleh alat-alat perlengkapan jang bukan perlengkapan pengadilan, dilarang, ketjuali djika di-idzinkan. oleh undang-undang.
Pasal 104
1. Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannja dan dalam perkara hukuman menjebut aturan-aturan undang-undang dan aturan-aturan hukum adat jang didjadikan dasar hukuman itu.
2. Lain dari pada pengetjualian-pengetjualian jang ditetapkan oleh- undang-undang, sidang pengadilan terbuka untuk umum.
Untuk ketertiban dan kesusilaan umum, hakim boleh menjimpang dari peraturan ini.
3. Keputusan senantiasa dinjatakan dengan pintu terbuka.
Pasal 105
1. Mahkamah Agung ialah Pengadilan Negara Tertinggi.
2. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan-pengadilan jang lain, menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
3. Dalam hal-hal jang ditundjuk dengan undang-undang, terhadap keputusan-keputusan jang diberikan tingkat tertinggi oleh pengadilan-pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung.
Pasal 106
1. Presiden, Wakil-Presiden, Menteri-menteri, Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat, Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta Mahkamah Agung, Djaksa Agung pada Mahkamah Agung, Ketua, Wakil-Ketua, dan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi dan djuga pegawai-pegawai, anggauta-anggauta madjelis-madjelis tinggi dan pedjabat-pedjabat lain jang ditundjuk dengan undang-undang, diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi djuga oleh Mahkamah Agung, pun sesudah mereka berhenti, berhubung dengan kedjahatan dan pelanggaran jabatan serta kedjahatan dan pelanggaran lain jang ditentukan dengan undang-undang dan jang dilakukannja dalam masa pekerdjaannja, ketjuali djika ditetapkan lain dengan undang-undang.
2. Dengan undang-undang dapat ditetapkan bahwa perkara perdata dan perkara pidana; sipil terhadap golongan-golongan orang dan badan jang tertentu hanja boleh diadili oleh pengadilan jang ditundjuk dengan undang-undang itu.
3. Dengan undang-undang dapat ditetapkan bahwa perkara jang mengenai peraturan-peraturan jang diadakan dengan atau atas kuasa undang-undang hanja boleh diadili oleh pengadilan jang ditundjuk dengan undang-undang itu.
Pasal 107
1. Presiden mempunjai hak memberi grasi dari hukuman-hukuman jang didjatuhkan oleh keputusan pengadilan.
Hak itu dilakukannja sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung, sekadar dengan undang-undang tidak ditundjuk pengadilan jang lain untuk memberi nasehat.
2. Djika hukuman mati didjatuhkan, maka keputusan pengadilan itu tidak dapat didjalankan, melainkan sesudah Presiden, menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang, diberikan kesempatan untuk memberi grasi.
3. Amnesti dan abolisi hanja dapat diberikan dengan undang-undang ataupun atas kuasa undang-undang, oleh Presiden sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung.
Pasal 108
Pemutusan tentang sengketa jang mengenai hukum tata-usaha diserahkan kepada pengadilan jang mengadili perkara perdata ataupun kepada alat-alat perlengkapan lain, tetapi djika demikian seboleh-bolehnja dengan djaminan jang serupa tentang keadilan dan kebenaran.
BAGIAN IV
Keuangan
Babakan 1
Hal uang
Pasal 109
1. Diseluruh daerah Republik Indonesia hanja diakui sah alat-alat pembajar jang aturan-aturan pengeluarannja ditetapkan dengan undang-undang.
2. Satuan-hitung untuk menjatakan jang alat-alat pembajar sah itu ditetapkan dengan undang-undang.
3. Undang-undang mengakui sah alat-alat pembajar baik hingga djumlah jang tak terbatas maupun hingga djumlah terbatas jang ditentukan untuk itu.
4. Pengeluaran alat-alat pembajar jang sah dilakukan oleh atau atas nama pemerintah Republik Indonesia ataupun oleh Bank-Sirkulasi.
Pasal 110
1. Untuk Indonesia ada satu Bank-Sirkulasi.
2. Penundjukan sebagai Bank-Sirkulasi dan Pengaturan tataan dan kekuasaannja dilakukan dengan undang-undang.
Babakan 2
Urusan Keuangan - Anggaran - Pertanggungan djawab - Gadji.
Pasal 111
1. Pemerintah memegang urusan umum keuangan.
2. Keuangan negara dipimpin dan dipertanggung-djawabkan menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 112
1. Pengawasan atas dan pemeriksaan tanggung-djawab tentang keuangan negara dilakukan oleh Dewan Pengawas Keuangan.
2. Hasil pengawasan dan pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 113
Dengan undang-undang ditetapkan anggaran semua pengeluaran Republik Indonesia dan ditundjuk pendapatan-pendapatan untuk menutup pengeluaran itu.
Pasal 114
1. Usul undang-undang penetapan anggaran umum oleh Pemerintah dimadjukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat sebelum permulaan masa jang berkenaan dengan anggaran itu. Masa itu tidak boleh lebih dari dua tahun.
2. Usul undang-undang pengubah anggaran umum, tiap-tiap kali djika dimadjukan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 115
1. Anggaran terdiri dari bagian-bagian jang masing-masing sekadar perlu, dibagi dalam dua bab, jaitu satu untuk mengatur pengeluaran-pengeluaran dan satu lagi untuk menundjuk pendapatan-pendapatan.
Bab-bab terbagi dalam pos-pos.
2. Untuk tiap-tiap kementerian anggaran sedikit-dikitnja memuat satu bagian.
3. Undang-undang penetapan anggaran masing-masing memuat tidak lebih dari satu bagian.
4. Dengan undang-undang dapat di-izinkan permindahan.
Pasal 116
Pengeluaran dan penerimaan Republik Indonesia dipertanggung-djawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakjat, sambil memadjukan perhitungan jang disahkan oleh Dewan Pengawas Keuangan, menurut aturan-aturan jang diberikan dengan undang-undang.
Pasal 117
Tidak diperkenankan r!iemungut padjak, bea dan tjukai untuk kegunaan kas negara, ketjuali dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang.
Pasal 118
1. Pindjaman uang atas tanggunan Republik Indonesia tidak dapat diadakan, didjamin atau disahkan, ketjuali dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang.
2. Pemerintah berhak, dengan mengindahkan aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang, mengeluarkan biljet-biljet perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan.
Pasal 119
1. Dengan tidak mengurangi jang diatur dengan ketentuan-ketentuan chusus, gadji-gadji dan lain-lain pendapatan anggauta madjelis-madjelis dan pegawai-pegawai Republik Indonesia ditentukan oleh Pemerintah, dengan mengindahkan aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang dan menurut azas, bahwa dari djabatan tidak boleh diperoleh keuntungan lain dari pada jang dengan tegas diperkenankan.
2. Undang-undang dapat memperkenankan pemindahan kekuasaan jang diterangkan dalam ajat 1 kepada alat-alat perlengkapan lain jang berkuasa.
3. Pemberian pensiun kepada pegawai-pegawai Republik Indonesia diatur dengan undang-undang.
BAGIAN V
Hubungan luar negeri
Pasal 120
1. Presiden mengadakan dan mengesahkan perdjandjian (traktat) dan persetudjuan lain dengan Negara-negara lain.
Ketjuali djika ditentukan lain dengan undang-undang, perdjandjian atau persetudjuan lain tidak disahkan, melainkan sesudah disetudjui dengan undang-undang.
2. Masuk dalam dan memutuskan perdjandjian dan persetudjuan lain, dilakukan oleh Presiden hanja dengan kuasa undang-undang.
Pasal 121
Berdasarkan perdjandjian dan persetudjuan jang tersebut dalam pasal 120, Pemerintah memasukkan Republik Indonesia kedalam organisasi-organisasi antara negara.
Pasal 122
Pemerintah berusaha memetjahkan perselisihan-perselisihan dengan Negara-negara lain dengan djalan damai dan dalam hal itu memutuskan pula tentang meminta ataupun tentang menerima pengadilan atau pewasitan antara negara.
Pasal 123
Presiden mengangkat wakil-wakil Republik Indonesia pada Negara-negara lain dan menerima wakil Negara-negara lain pada Republik Indonesia.
BAGIAN VI
Pertahanan negara dan keamanan umum
Pasal 124
Undang-undang menetapkan aturan-aturan tentang hak dan kewajiban warga-negara untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dan membela daerahnja.
Ia mengatur tjara mendjalankan hak dan kewadjiban itu dan menentukan pengetjualiannya.
Pasal 125
1. Angkatan Perang Republik Indonesia bertugas melindungi kepentingan-kepentingan negara Republik Indonesia.
Angkatan Perang itu dibentuk dari mereka jang sukarela masuk Angkatan Perang dan mereka jang wadjib masuk Angkatan Perang.
2. Undang-undang mengatur segala sesuatu mengenai Angkatan Perang Tetap dan wadjib-militer.
Pasal 126
1. Pemerintah memegang urusan pertahanan.
2. Undang-undang mengatur dasar-dasar susunan dan tugas alat perlengkapan jang diberi kewadjiban menjelenggarakan pertahanan pada umumnja.
Pasal 127
1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik Indonesia.
2. Dalam keadaan perang Pemerintah menempatkan Angkatan Perang dibawah pimpinan seorang Panglima Besar.
3. Opsir-opsir diangkat, dinaikkan pangkat dan diperhentikan oleh atau atas nama Presiden, menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 128
Presiden tidak menjatakan perang, melainkan djika hal itu diizinkan lebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 129
1. Dengan tjara dan dalam hal-hal jang akan ditentukan dengan undang-undang, Presiden dapat menjatakan daerah Republik Indonesia atau bagian-bagian dari padanja dalam keadaan bahaja, bilamana ia menganggap hal itu perlu untuk kepentingan keamanan dalam negeri dan keamanan terhadap luar negeri.
2. Undang-undang mengatur tingkatan-tingkatan keadaan bahaja dan akibat-akibat pernjataan demikian itu dan seterusnja menetapkan bilamana kekuasaan alat-alat perlengkapan kuasa sipil jang berdasarkan Undang-undang Dasar tentang ketertiban umum dan polisi, seluruhnnja atau sebagian beralih kepada kuasa Angkatan Perang, dan bahwa penguasa-penguasa sipil takluk kepada penguasa-penguasa Angkatan Perang.
Pasal 130
Untuk memelihara ketertiban dan keamanan umum diadakan suatu alat kekuasaan kepolisian jang diatur dengan undang-undang.
BAB IV
Pemerintah Daerah dan Daerah-daerah Swapradja
Pasal 131
1. Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan ketjil jang berhak mengurus rumah tangganja sendiri (autonoom), dengan bentuk susunan pemerintahannja ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusjawaratan dan dasar perwakilan dalam sistim pemerintahan negara.
2. Kepada daerah-daerah diberikan autonomi seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganja sendiri.
3. Dengan undang-undang dapat diserahkan penjelenggaraan tugas-tugas kepada daerah-daerah jang tidak termasuk dalam urusan rumah tangganja.
Pasal 132
1. Kedudukan daerah-daerah Swapradja diatur dengan undang-undang dengan ketentuan bahwa dalam bentuk susunan pemerintahannja harus diingat pula ketentuan dalam pasal 131, dasar-dasar permusjawaratan dan perwakilan dalam sistim pemerintahan negara.
2. Daerah-daerah Swapradja yang ada tidak dapat dihapuskan atau diperketjil bertentangan dengan kehendaknja, ketjuali untuk kepentingan umum dan sesudah undang-undang jang menjatakan bahwa kepentingan umum menuntut penghapusan dan pengetjilan itu, memberi kuasa untuk itu kepada Pemerintah.
3. Perselisihan-perselisihan hukum tentang peraturan-peraturan jang dimaksud dalam ajat 1 dan tentang mendjalankannja diadili oleh badan pengadilan jang dimaksud dalam pasal 108.
Pasal 133
Sambil menunggu ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 132 maka peraturan-peraturan jang sudah ada tetap berlaku, dengan pengertian bahwa penjabat-pendjabat daerah bagian dahulu jang tersebut dalam peraturan-peraturan itu diganti dengan pendjabat-pendjabat jang demikian pada Republik Indonesia.
BAB V
Konstituante
Pasal 134
Konstituante (Sidang Pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnja menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia jang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini.
Pasal 135
1. Konstituante terdiri dari sedjumlah Anggauta jang besarnja ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 150.000 djiwa penduduk warga-negara Indonesia mempunjai seorang wakil.
2. Anggauta-anggauta Konstituante dipilih oleh warga-negara Indonesia dengan dasar umum dan dengan tjara bebas dan rahasia menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
3. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 58 berlaku buat konstituante dengan pengertian bahwa djumlah-djumlah wakil itu dua kali lipat.
Pasal 136
Jang ditetapkan dalam pasal 60, 61, 62, 63, 64, 67, 68, 71, 73, 74, 75 ajat 3 dan 4, dan pasal 76 berlaku demikian djuga bagi Konstituante.
Pasal 137
1. Konstituante tidak dapat bermupakat atau mengambil keputusan tentang rantjangan Undang-undang Dasar baru, djika pada rapatnja tidak hadir sekurang-kurangnja dua-pertiga dari djumlah anggauta sidang.
2. Undang-undang Dasar baru berlaku, djika rantjangannja telah diterima dengan sekurang-kurangnja dua-pertiga dari djumlah suara Anggauta jang hadir dan kemudian disahkan oleh Pemerintah.
3. Apabila Konstituante sudah menerima rantjangan Undang-undang Dasar, maka dikirimkannja rantjangan itu kepada Presiden untuk disahkan oleh Pemerintah.
Pemerintah mengesahkan rantjangan itu dengan segera.
Pemerintah mengumumkan Undang-undang Dasar itu dengan keluhuran.
Pasal 138
1. Apabila pada waktu Konstituante terbentuk belum diadakan pemilihan Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat menurut aturan-aturan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 57, maka Konstituante merangkap mendjadi Dewan Perwakilan Rakjat jang tersusun menurut aturan-aturan jang dimaksud dalam pasal tersebut.
2. Pekerdjaan sehari-hari Dewan Perwakilan Rakjat, jang karena ketentuan dalam ajat I pasal ini mendjadi tugas Konstituante, dilakukan oleh sebuah Badan Pekerdja jang dipilih oleh Konstituante diantara Anggauta-anggautanja dan jang bertanggungdjawab kepada Konstituante.
Pasal 139
1. Badan Pekerdja terdiri dari Ketua Konstituante sebagai Anggauta merangkap Ketua dan sedjumlah Anggauta jang besarnja ditetapkan berdasar alas perhitungan setiap 10 Anggauta Konstituante mempunjai seorang wakil.
2. Pemilihan Anggauta-anggauta Badan Pekerdja jang bukan Ketua dilakukan menurut aturan-aturan jang ditentukan dengan undang-undang.
3. Badan Pekerdja memilih dari antaranja seorang atau beberapa orang Wakil Ketua. Aturan dalam pasal 62 berlaku untuk pemilihan ini.
4. Anggauta-anggauta Badan Pekerdja sebelum memangku djabatannja, mengangkat sumpah (menjatakan keterangan) di hadapan Ketua Konstituante menurut tjara agamanja, jang bunjinja sebagaimana jang ditentukan dalam pasal 63.
BAB VI
Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
BAGIAN I
Perubahan
Pasal 140
1. Segala usul untuk mengubah Undang-undang Dasar ini menundjuk dengan tegas perubahan jang diusulkan.
Dengan undang-undang dinjatakan bahwa untuk mengadakan perubahan sebagaimana diusulkan itu, ada dasarnja.
2. Usul perubahan Undang-undang Dasar, jang telah dinjatakan dengan undang-undang itu oleh Pemerintah dengan amanat Presiden disampaikan kepada suatu Badan bernama Madjelis Perubahan Undang-undang Dasar, jang terdiri dari Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Sementara dan Anggauta-anggauta Komite Nasional Pusat jang tidak mendjadi Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Sementara.
Ketua dan Wakil-Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Sementara mendjadi Ketua dan Wakil-Ketua Madjelis Perubahan Undang-undang Dasar.
3. Jang ditetapkan dalam pasal 66, 72, 74, 75, 91, 92 dan 94 berlaku demikian djuga bagi Madjelis Perubahan Undang-undang Dasar.
4. Pemerintah harus dengan segera mengesahkan rantjangan perubahan Undang-undang Dasar jang telah diterima oleh Madjelis Perubahan Undang-undang Dasar.
Pasal 141
1. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan umum tentang membentuk dan mengundangkan undang-undang, maka perubahan-perubahan dalam Undang-undang Dasar diumumkan oleh Pemerintah dengan keluhuran.
2. Naskah Undang-undang Dasar jang diubah itu diumumkan sekali lagi oleh Pemerintah setelah, sekadar perlu, bab-babnja, bagian-bagian tiap-tiap bab dan pasal-pasalnja diberi nomor berturut dan penundjukan-penundjukkannja diubah.
3. Alat-alat perlengkapan berkuasa jang sudah ada dan peraturan-peraturan serta keputusan-keputusan jang berlaku pada saat suatu perubahan dalam Undang-undang Dasar mulai berlaku, dilandjutkan sampai diganti dengan jang lain menurut Undang-undang Dasar, ketjuali djika melandjutkannja itu berlawanan dengan ketentuan-ketentuan baru dalam Undang-undang Dasar jang tidak memerlukan peraturan undang-undang atau tindakan-tindakan penglaksanaan jang lebih landjut.
BAGIAN II
Ketentuan-ketentuan peradilan
Pasal 142
Peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha jang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1950 tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia sendiri, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak ditjabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha atas kuasa Undang-undang Dasar ini.
Pasal 143
Sekadar hal itu belum ternjata dari ketentuan-ketentuan Undang-undang Dasar ini, maka undang-undang menentukan alat-alat perlengkapan Republik Indonesia jang mana akan mendjalankan tugas dan kekuasaan alat-alat perlengkapan jang mendjalankan tugas dan kekuasaan itu sebelum tanggal 17 Agustus 1950, ja’ni atas dasar perundang-undangan jang masih tetap berlaku karena pasal 142.
Pasal 144
Sambil menunggu peraturan kewarga-negaraan dengan undang-undang jang tersebut dalam pasal 5 ajat 1, maka jang sudah mendjadi warga-negara Republik Indonesia ialah mereka jang menurut atau berdasar atas Persetudjuan perihal pembagian warganegara jang dilampirkan kepada Persetudjuan Perpindahan memperoleh kebangsaan Indonesia, dan mereka jang kebangsaannja tidak ditetapkan oleh Persetujuan tersebut, jang pada tanggal 27 Desember 1949 sudah mendjadi warga-negara Indonesia menurut perundang-undangan Republik Indonesia jang berlaku pada tanggal tersebut.
BAGIAN III
Ketentuan penutup
Pasal 145
Segera sesudah Undang-undang Dasar ini mulai berlaku, Pemerintah mewadjibkan satu atau beberapa panitia jang diangkatnja, untuk mendjalankan tugas sesuai dengan petundjuk-petundjuknja, bekerdja mengichtiarkan, supaja pada umumnja sekalian perundang-undangan jang sudah ada pada saat tersebut disesuaikan kepada Undang-undang Dasar.
Pasal 146
Segera sesudah Undang-undang Dasar berlaku Pemerintah mewudjudkan pembentukan aparatur Negara jang bulat untuk melaksanakan pokok-pokok dari Undang-undang Dasar jang merupakan djiwa perdjuangan nasional dengan djalan menjusun kembal tenaga-tenaga jang ada.
Pasal II
1. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada hari tanggal 17 Agustus 1950.
2. Djikalau dan sekadar sebelum saat jang tersebut dalam ajat 1 sudah dilakukan tindakan-tindakan untuk membentuk alat-alat perlengkapan Republik Indonesia, sekaliannja atas dasar ketentuan-ketentuan Undang-undang Dasar ini, maka ketentuan-ketentuan itu berlaku surut sampai pada hari tindakan-tindakan bersangkutan dilakukan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengumuman undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Disahkan Di Djakarta
Pada Tanggal 15 Agustus 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Ttd.
SOEKARNO
PERDANA MENTERI,
Ttd.
MOHAMMAD HATTA
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SOEPOMO
Diumumkan Di Djakarta
Pada Tanggal 15 Agustus 1950
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SOEPOMO
Sumber : Wikipedia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan agar
mampu melahirkan kepemimpinan daerah yang efektif
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, persamaan,
keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan kepemimpinan daerah yang
demokratis yang memperhatikan prinsip persamaan dan
keadilan, penyelenggaraan pemilihan kepala pemerintah
daerah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap
warga negara yang memenuhi persyaratan;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala
pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah telah terjadi perubahan, terutama setelah putusan
Mahkamah Konstitusi tentang calon perseorangan;
d. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah belum diatur mengenai
pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang
menggantikan kepala daerah yang meninggal dunia,
mengundurkan diri, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus
dalam masa jabatannya;
e. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah belum diatur mengenai
pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang
meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus
dalam masa jabatannya;
f. bahwa . . .
- 2 -
f. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah, perlu adanya pengaturan untuk mengintegrasikan
jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sehingga
Undang-Undang Nomor 32 Tah un 2004 tentang
Pemerintahan Daerah perlu diubah;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tah un 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH.
Pasal I . . .
- 3 -
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 ditambah 4 (empat) ayat, yakni
ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 26
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan
pemerintahan daerah;
b. membantu kepala daerah dalam
mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di
daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan
hasil pengawasan aparat pengawasan,
melaksanakan pemberdayaan perempuan dan
pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan
pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil
kepala daerah provinsi;
d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan
dan/atau desa bagi wakil kepala daerah
kabupaten/kota;
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada
kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan daerah;
f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan
lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah
apabila kepala daerah berhalangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wakil kepala daerah bertanggung jawab
kepada kepala daerah.
(3) Wakil . . .
- 4 -
(3) Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah
sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah
meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam)
bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.
(4) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
berasal dari partai politik atau gabunga n partai politik
dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas)
bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua)
orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul
partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh
Rapat Paripurna DPRD.
(5) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
berasal dari calon perseorangan dan masa jabatannya
masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih,
kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil
kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna
DPRD.
(6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala
daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan
partai politik karena meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-
menerus dalam masa jabatannya dan masa
jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan
atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang
calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat
Paripurna DPRD.
(7) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala
daerah yang berasal dari calon perseorangan karena
meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam)
bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya
dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas)
bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua)
orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh
Rapat Paripurna DPRD.
2. Ketentuan . . .
- 5 -
2. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf i dihapus dan
penjelasan huruf e diubah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala
daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda
tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya,
peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan
pemerintah daerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah, dan kerja sama
internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
kepala daerah/wakil kepala daerah kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD
Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi
kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian
internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama internasional yang dilakukan oleh
pemerintah daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
kepala daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan;
i. dihapus;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang
membebani masyarakat dan daerah.
(2) Selain . . .
- 6 -
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), DPRD melaksanakan tugas dan
wewenang lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 56 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 56
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam
satu pasangan calon yang dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik,
atau perseorangan yang didukung oleh sejumlah
orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
4. Ketentuan Pasal 58 huruf d dan huruf f diubah, huruf l
dihapus serta ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf q,
sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah
warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan
tingkat atas dan/atau sederajat;
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
bagi calon gubernur/wakil gubernur dan berusia
sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun bagi
calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil
walikota;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f. tidak . . .
- 7 -
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di
daerahnya;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia
untuk diumumkan;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
l. dihapus;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi
yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai
bukti pembayaran pajak;
n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang
memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan
serta keluarga kandung, suami atau istri;
o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau
wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama;
p. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah;
dan
q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih
menduduki jabatannya.
5. Ketentuan Pasal 59 ayat (1) diubah, di antara ayat (2) dan
ayat (3) disisipkan 5 (lima) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b),
ayat (2c), ayat (2d), dan ayat (2e), ayat (3) dihapus, di
antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (4a), dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan
2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b), sehingga
Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59 . . .
- 8 -
Pasal 59
(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah adalah:
a. pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik.
b. pasangan calon perseorangan yang didukung oleh
sejumlah orang.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi
persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima
belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima
belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah
dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang
bersangkutan.
(2a) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai
pasangan calon gubernur/wakil gubernur apabila
memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan
2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima
persen);
b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
2.000.000 (dua juta) sampai dengan
6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
6.000.000 (enam juta) sampai dengan
12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
(2b) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai
pasangan calon bupati/wakil bupati atau
walikota/wakil walikota apabila memenuhi syarat
dukungan dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota . . .
- 9 -
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk
sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh
ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya
6,5% (enam koma lima persen);
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai
dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus
didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan
1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
(2c) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (2a) tersebar di lebih dari 50% (lima
puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi
dimaksud.
(2d) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (2b) tersebar di lebih dari 50% (lima
puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota
dimaksud.
(2e) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan
ayat (2b) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang
disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dihapus.
(4) Dalam proses penetapan pasangan calon, partai
politik atau gabungan partai politik memperhatikan
pendapat dan tanggapan masyarakat.
(4a) Dalam proses penetapan pasangan calon
perseorangan, KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota memperhatikan pendapat dan
tanggapan masyarakat.
(5) Partai politik atau gabungan partai politik pada saat
mendaftarkan calon partai politik, wajib
menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh
pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik
yang bergabung;
b. kesepakatan . . .
- 10 -
b. kesepakatan tertulis antarpartai politik yang
bergabung untuk mencalonkan pasangan calon;
c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan
atas pasangan yang dicalonkan yang
ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau
para pimpinan partai politik yang bergabung;
d. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan
sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah secara berpasangan;
e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri
sebagai pasangan calon;
f. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri
dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah
atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan
negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri
sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi
pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan
menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah
kerjanya;
i. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi
anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan
diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah;
j. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58; dan
k. visi, misi, dan program dari pasangan calon secara
tertulis.
(5a) Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib
menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh
pasangan calon perseorangan;
b. berkas dukungan dalam bentuk pernyataan
dukungan yang dilampiri dengan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda
penduduk;
c. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri
sebagai pasangan calon;
d. surat . . .
- 11 -
d. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri
dari jabatan
apabila terpilih menjadi kepala daerah
atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
e. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan
negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri
sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. surat pernyataan nonaktif dari jabatannya bagi
pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan
menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah di daerah wilayah kerjanya;
g. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi
anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan
diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah;
h. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58; dan
i. visi, misi, dan program dari pasangan calon secara
tertulis.
(5b) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a)
huruf b hanya diberikan kepada satu pasangan calon
perseorangan.
(6) Partai politik atau gabungan partai politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat
mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan
calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai
politik atau gabungan partai politik lainnya.
(7) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan
calon.
6. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 59A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59A
(1) Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan untuk pemilihan gubernur/wakil
gubernur dilakukan oleh KPU provinsi yang dibantu
oleh KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS.
(2) Verifikasi . . .
- 12 -
(2) Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati
dan walikota/wakil walikota dilakukan oleh KPU
kabupaten/kota yang dibantu oleh PPK dan PPS.
(3) Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan
bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota
menyerahkan daftar dukungan kepada PPS untuk
dilakukan verifikasi paling lambat 21 (dua puluh satu)
hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon
dimulai.
(4) Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan
gubernur/wakil gubernur menyerahkan daftar
dukungan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi
paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum
waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari
sejak dokumen dukungan bakal pasangan calon
perseorangan diserahkan.
(6) Hasil verifikasi dukungan calon perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan
dalam berita acara, yang selanjutnya diteruskan
kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan
kepada bakal pasangan calon.
(7) PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah
dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari
adanya seseorang yang memberikan dukungan
kepada lebih dari satu bakal pasangan calon dan
adanya informasi manipulasi dukungan yang
dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
(8) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya
diteruskan kepada KPU kabupaten/kota dan salinan
hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada
bakal pasangan calon.
(9) Dalam pemilihan bupati/wakil bupati dan
walikota/wakil walikota, salinan hasil verifikasi dan
rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dipergunakan oleh bakal pasangan calon dari
perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan
dukungan pencalonan.
(10) KPU . . .
- 13 -
(10) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi dan
rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon
untuk menghindari adanya seseorang yang
memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal
pasangan calon dan adanya informasi manipulasi
dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh)
hari.
(11) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya
diteruskan kepada KPU provinsi dan salinan hasil
verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada bakal
pasangan calon untuk dipergunakan sebagai bukti
pemenuhan persyaratan jumlah dukungan untuk
pencalonan pemilihan gubernur/wakil gubernur.
7. Ketentuan Pasal 60 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat,
yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), serta ditambah
1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 60 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (1) diteliti persyaratan administrasinya
dengan melakukan klarifikasi kepada instansi
pemerintah yang berwenang dan menerima masukan
dari masyarakat terhadap persyaratan pasangan
calon.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan secara tertulis kepada calon partai
politik dengan tembusan pimpinan partai politik,
gabungan partai politik yang mengusulkan, atau calon
perseorangan paling lama 21 (dua puluh satu) hari
terhitung sejak tanggal penutupan pendaftaran.
(3) Apabila pasangan calon partai politik atau gabungan
partai politik belum memenuhi syarat atau ditolak
karena tidak memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 dan/atau Pasal 59 ayat (5),
partai politik atau gabungan partai politik yang
mengajukan calon diberi kesempatan untuk
melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan
beserta . . .
- 14 -
beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan
calon baru paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat
pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota.
(3a) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 ayat (5a)
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,
huruf h, dan huruf i, calon perseorangan diberi
kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki
surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon
paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan
hasil penelitian persyaratan oleh KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota.
(3b) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5a) huruf a, calon
perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta
persyaratan pasangan calon paling lama 14 (empat
belas) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian
persyaratan oleh KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota.
(3c) Apabila calon perseorangan ditolak oleh KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota karena tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 atau Pasal 59 ayat (5a), pasangan calon tidak
dapat mencalonkan kembali.
(4) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota
melakukan penelitian ulang tentang kelengkapan
dan/atau perbaikan persyaratan calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b)
sekaligus memberitahukan hasil penelitian tersebut
paling lama 14 (empat belas) hari kepada pimpinan
partai politik atau gabungan partai politik yang
mengusulkannya atau calon perseorangan.
(5) Apabila hasil penelitian berkas calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi syarat dan
ditolak oleh KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota, partai politik, gabungan partai
politik, atau calon perseorangan tidak dapat lagi
mengajukan calon.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian
persyaratan administrasi pasangan calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan KPU.
8. Ketentuan . . .
- 15 -
8. Ketentuan Pasal 62 ayat (1) diubah, dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a),
ayat (1b), dan ayat (1c), serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3), sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
(1) Partai politik atau gabungan partai politik dilarang
menarik calonnya dan/atau pasangan calonnya serta
pasangan calon atau salah seorang dari pasangan
calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota.
(1a) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di
antaranya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota.
(1b) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di
antaranya yang mengundurkan diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a) dikenai sanksi tidak dapat
mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai
politik/gabungan partai politik sebagai calon kepala
daerah/wakil kepala daerah untuk selamanya di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
(1c) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah
seorang di antaranya mengundurkan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) setelah
ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon sehingga
tinggal 1 (satu) pasang calon, pasangan calon tersebut
dikenai sanksi sebagaimana diatur pada ayat (1b) dan
denda sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).
(2) Apabila partai politik atau gabungan partai politik
menarik calonnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), partai politik atau gabungan partai
politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan
calon pengganti.
(3) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah
seorang di antaranya mengundurkan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), pasangan
calon perseorangan dimaksud dinyatakan gugur dan
tidak dapat diganti pasangan calon perseorangan lain.
9. Ketentuan . . .
- 16 -
9. Ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan di
antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat (1a) dan ayat (1b), serta ditambah 4 (empat) ayat,
yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga
Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
(1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon
meninggal dunia sejak penetapan calon sampai pada
saat dimulainya hari kampanye, partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calonnya
meninggal dunia dapat mengusulkan pasangan calon
pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pasangan
calon meninggal dunia.
(1a) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota
melakukan penelitian persyaratan administrasi
pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan menetapkannya paling lama
4 (empat) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.
(1b) Dalam hal salah seorang dari atau pasangan calon
meninggal dunia sejak penetapan calon sampai pada
saat dimulainya hari kampanye sehingga jumlah
pasangan calon kurang dari 2 (dua) pa sangan, KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota
membuka
kembali pendaftaran pengajuan pasangan calon
paling lama 10 (sepuluh) hari.
(2) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon
meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye
sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat
2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang
meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan
gugur.
(3) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon partai
politik atau gabungan partai politik meninggal dunia
pada saat dimulainya kampanye sampai hari
pemungutan suara, calon kurang dari 2 (dua)
pasangan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama
60 (enam puluh) hari.
(4) Partai . . .
- 17 -
(4) Partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calonnya meninggal dunia sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengusulkan pasangan calon
pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak pasangan
calon meninggal dunia.
(5) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota
melakukan penelitian persyaratan administrasi
usulan pasangan calon pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan menetapkannya paling
lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak
pendaftaran pasangan calon pengganti.
(6) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon
perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya
kampanye sampai dengan hari pemungutan suara
sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua)
pasangan, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama
60 (enam puluh) hari.
(7) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota
membuka kembali pendaftaran pengajuan pasangan
calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) paling lama 30 (tiga puluh) hari.
10. Ketentuan Pasal 64 ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu)
ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 64
(1) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon
berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran
pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara
putaran kedua, tahapan pelaksanaan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling
lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calonnya berhalangan tetap mengusulkan
pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari
sejak pasangan calon berhalangan tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan KPU provinsi dan/atau
KPU kabupaten/kota melakukan penelitian
persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan
calon pengganti paling lama 4 (empat) hari terhitung
sejak pendaftaran pasangan calon pengganti.
(3) Dalam . . .
- 18 -
(3) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon
perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya
pemungutan suara putaran kedua sehingga jumlah
pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota menetapkan
pasangan yang memperoleh suara terbanyak ketiga
pada putaran pertama sebagai pasangan calon untuk
putaran kedua.
11. Ketentuan Pasal 75 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 75
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir
3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk
oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau
gabungan partai politik yang mengusulkan atau oleh
pasangan calon perseorangan.
(4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
didaftarkan ke KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota bersamaan dengan pendaftaran
pasangan calon.
(5) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah
oleh pasangan calon dan/atau oleh tim kampanye.
(6) Penanggung jawab kampanye adalah pasangan
calon, yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan
oleh tim kampanye.
(7) Tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di
provinsi, kabupaten/kota bagi pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur dan kabupaten/kota
dan kecamatan bagi pasangan calon bupati/wakil
bupati dan walikota/wakil walikota.
(8) Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan
untuk menghadiri kampanye.
(9) Jadwal . . .
- 19 -
(9) Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota dengan
memperhatikan usul dari pasangan calon.
12. Ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga
Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh
persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan
calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari
30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah,
pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar
dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara
terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat
lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya
sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan
berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai
30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah,
dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh
pemenang pertama dan pemenang kedua.
(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua
pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan
putaran kedua.
(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diperoleh oleh tiga pasangan calon atau
lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua
dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang
lebih luas.
(7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon,
penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah
perolehan suara yang lebih luas.
(8) Pasangan . . .
- 20 -
(8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua
dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
13. Di antara ayat (5) da n ayat (6) Pasal 108 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (5a), sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 108
(1) Dalam hal calon wakil kepala daerah terpilih
berhalangan tetap, calon kepala daerah terpilih
dilantik menjadi kepala daerah.
(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada
DPRD untuk dipilih.
(3) Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan
tetap, calon wakil kepala daerah terpilih dilantik
menjadi kepala daerah.
(4) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada
DPRD untuk dipilih.
(5) Dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap,
partai politik, gabungan partai politik yang pasangan
calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk
dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah
selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh)
hari.
(5a) Dalam hal pasangan calon terpilih dari calon
perseorangan berhalangan tetap, pasangan calon yang
meraih suara terbanyak kedua dan ketiga diusulkan
KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota kepada
DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil
kepala daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(6) Untuk memilih wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), pemilihannya
dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam
puluh) hari.
14. Ketentuan Pasal 115 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni
ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), sehingga Pasal 115 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 115 . . .
- 21 -
Pasal 115
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri
atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan
untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang
lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang
kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan,
diancam dengan pidana penjara paling singkat
12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling
banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat
yang menurut suatu aturan dalam Undang-Undang
ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan
dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang
lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak
dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama
72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui
bahwa suatu surat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan,
menggunakannya, atau menyuruh orang lain
menggunakannya sebagai surat sah, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam)
bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan
dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan
ancaman kekuasaan yang ada padanya saat
pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang
untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan
kepala daerah menurut Undang-Undang ini, diancam
dengan . . .
- 22 -
dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas)
bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan
denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah).
(6) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat
palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang
suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk
menjadi pasangan calon kepala daerah/wakil kepala
daerah, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama
72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).
(7) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
keterangan yang tidak benar atau menggunakan
identitas diri palsu untuk mendukung bakal pasangan
calon perseorangan kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
diancam dengan pidana penjara paling singkat
12 (dua belas) bula n dan paling lama 36 (tiga puluh
enam) bulan dan denda paling sedikit
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling
banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah).
(8) Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU
kabupaten/kota, dan anggota KPU provinsi yang
dengan sengaja memalsukan daftar dukungan
terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda
paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh
puluh dua juta rupiah).
(9) Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU
kabupaten/kota, dan anggota KPU provinsi yang
dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan
rekapitulasi terhadap calon perseorangan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
diancam dengan pidana penjara paling singkat
36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh . . .
- 23 -
puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).
15. Ketentuan Pasal 233 ayat (1) dihapus, ayat (2) diubah, dan
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 233
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 233
(1) Dihapus.
(2) Pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya
berakhir pada bulan November 2008 sampai dengan
bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan
Undang-Undang ini paling lama pada bulan
Oktober 2008.
(3) Dalam hal terjadi pemilihan kepala daerah putaran
kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling
lama pada bulan Desember 2008.
16. Ketentuan Pasal 235 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat,
yakni ayat (2), sehingga Pasal 235 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 235
(1) Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang
sama yang berakhir masa jabatannya pada
tahun 2008 sampai dengan Juli 2009 dapat
diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama.
(2) Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang
sama yang berakhir masa jabatannya dalam kurun
waktu 90 (sembilan puluh) hari, setelah bulan Juli
2009 diselenggarakan pada hari dan tanggal yang
sama.
17. Di . . .
- 24 -
17. Di antara Pasal 236 dan Pasal 237 disisipkan 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 236A, Pasal 236B, dan Pasal 236C, yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 236A
Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah akan berlangsung sebelum
terbentuknya panitia pengawas pemilihan oleh Badan
Pengawas Pemilu, DPRD berwenang membentuk panitia
pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah.
Pasal 236B
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, kepala
daerah/wakil kepala daerah yang sudah terdaftar sebagai
calon kepala daerah/wakil kepala daerah tidak
mengundurkan diri dari jabatannya.
Pasal 236C
Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah
Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
18. Di antara Pasal 239 dan Pasal 240 disisipkan 1(satu)
pasal, yakni Pasal 239A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 239A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 25 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 59
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan