Jumat, 16 Oktober 2009

Pembahasan RUU Tipikor Jangan Diulur

Desakan pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) kembali menguat menyusul segera berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009. Berbagai lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi, meminta DPR tidak lagi mengulur-ulur waktu pembahasan dengan berbagai cara dan alasan.

Peneliti Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Wahyudi Jafar, mengatakan, selain mempercepat pembahasan, DPR didesak untuk tidak menghilangkan materi penting RUU Pengadilan Tipikor. "Materi penting yang memberikan nyawa bagi eksisnya Pengadilan Tipikor," kata dia, melalui keterangan resminya, Kamis (6/8).

Materi tersebut, Wahyudi menyebutkan, khususnya terkait dengan komposisi hakim. Dewan, disebutkannya, harus menolak usulan pemerintah tentang komposisi hakim. Usulan pemerintah tersebut, jika perkaranya berasal dari KPK, komposisi hakim ad hoc-nya lebih banyak. Sementara, bila perkaranya berasal dari kejaksaan, komposisi hakim ditentukan oleh ketua pengadilan negeri.

Usulan itu, menurut Wahyudi, justru melahirkan kembali dualisme dalam pemeriksaan Pengadilan Tipikor. "Sehingga, rawan konstitusionalnya," kata dia. Komposisi hakim yang harus diakomodasi dalam RUU Pengadilan Tipikor, Wahyudi menuturkan, jumlah hakim ad hoc harus lebih banyak daripada hakim karier. "Demi menyelamatkan kontinuitas pemberantasan korupsi," kata dia.

Pengaturan penting terkait hakim, Wahyudi menjelaskan, RUU ini juga harus memasukkan norma tentang hakim agung ad hoc untuk perkara tindak pidana korupsi. Hal tersebut untuk memberikan legitimasi eksistensi hakim ad hoc di Mahkamah Agung karena pengaturannya telah dihilangkan dalam UU Mahkamah Agung.

Selain desakan pada DPR, Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melakukan tindakan konkret untuk menyelamatkan Pengadilan Tipikor. "Presiden juga harus mengonsolidasikan fraksi partai-partai koalisi pemerintah di DPR.

Sumber: Koran Republika

0 komentar:

Posting Komentar