Selasa, 13 Oktober 2009

Dinyatakan Tersangka, Achmad Ali Masih Lolos Seleksi Hakim Agung

Posisi Achmad Ali ternyata belum aman benar karena pada tahap berikutnya, yakni wawancara, KY justru akan meneliti dengan cermat kualitas dan integritas para bakal calon hakim agung.

Walaupun tersangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana fakultas, nasib baik ternyata masih berpihak pada Achmad Ali. Status tersangka yang disematkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kepada Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) ini, ternyata tidak mempengaruhi hasil seleksi hakim agung tahap III, yakni tes penilaian kepribadian (profile assesment). Tim Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Univerisitas Indonesia (PPSDM-UI) selaku penilai (assessor) menyatakan Ali lulus seleksi sehingga berhak mengikuti tahap berikutnya, yaitu tahap wawancara.

Khusus mengenai status Achmad Ali, Mustafa Abdullah, Koordinator bidang Penilaian Prestasi Hakim dan Seleksi Hakim Agung, berulang kali menekankan bahwa pengumuman hasil seleksi tahap III ini adalah murni hasil penilaian Tim PPSDM, dan tidak ada kaitannya dengan status hukum masing-masing bakal calon khususnya kasus yang menimpa Achmad Ali. Apabila dirunut kronologisnya, jawaban Mustafa memang masuk akal. Pasalnya, jadwal pelaksanaan tahap III yang berlangsung pada 19-20 September 2006 jelas terjadi sebelum Ali resmi dinyatakan sebagai tersangka pada 21 September 2006.

Secara normatif, memang tidak aturan yang menegaskan bahwa bakal calon yang sedang mengikuti proses seleksi hakim agung gugur apabila ditetapkan sebagai tersangka. UU No. 5/2004 menyatakan bakal calon hakim agung dari jalur non-karir hanya diharuskan memenuhi persyaratan sebagaimana bakal calon dari jalur karir. Diluar itu, persyaratan lainnya adalah berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum minimal 25 tahun, berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Pasal 7, UU No. 5/2004

(2) Apabila dibutuhkan, hakim agung dapat diangkat tidak berdasarkan sistem karier dengan syarat:

a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e;

b. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

c. berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;

d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


Jadi, apakah posisi Ali aman untuk melenggang terus dalam proses seleksi hakim agung? Mustafa secara implisit menjawab belum karena pada tahap wawancara nanti masing-masing bakal calon akan ditelusuri latar-belakangnya. Bahkan, pada tahap inilah mereka akan berhadapan langsung dengan jajaran KY, mulai dari pimpinan hingga anggota.

“Sebelum wawancara ini dilakukan, KY akan melakukan kunjugan atau investigasi. Disaat inilah KY akan menghimpun semua keterangan baik dari masyarakat, pers maupun lainnya mengenai kondisi kesembilan calon tersebut,” tambahnya.

Kaget

Achmad Ali sendiri, sayangnya ketika dicoba dihubungi hukumonline, telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif. Sementara itu, Emerson Yuntho, Koordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho menyatakan kaget atas lulusnya Achmad Ali. Namun, Emerson memahami apabila Tim PPSDM-UI meluluskan karena tahap III semata-mata didasarkan pada pertimbangan aspek psikologis dari bakal calon.

Emerson berpendapat KY perlu menegaskan sikapnya apabila nantinya ada perkembangan dari kasus yang menimpa Achmad Ali. ”Jika nanti Achmad Ali telah ditetapkan sebagai terdakwa. Apakah (proses seleksi, red.) akan dipending atau lanjut terus atau menggugurkan Achmad Ali,” tukasnya. Terlepas dari itu, Emerson menyatakan dukungannya terhadap proses yang sedang dilakukan oleh KY, sepanjang KY juga berupaya untuk menemukan hakim agung yang memiliki kualitas, integritas dan visi serta misi untuk melakukan pembaharuan di Mahkamah Agung.


0 komentar:

Posting Komentar