Minggu, 18 Oktober 2009

Oleh: Zamrony, S.H., M.Kn.

[Penulis adalah Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum]

 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 memberikan deadline pembentukan UU Pengadilan Tipikor sampai dengan 19 Desember 2009. Jika deadline terlewati, Pengadilan Tipikor terancam bubar dan seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK akan dialihkan ke pengadilan umum. Menurut jadwal, DPR menyisakan dua masa persidangan lagi. Yang pertama berakhir bulan Juli 2009, diselingi masa reses yang bertepatan dengan ajang pemilihan presiden, dan yang kedua akan berakhir September 2009. Namun, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor justru ditempatkan pada masa persidangan penutup masa jabatan anggota DPR.

Atas dasar itulah, publik melihat peluang pengesahan RUU itu amat kecil jika melihat kalkulasi waktu yang tersedia. Belum lagi, perdebatan alot terkait komposisi hakim ad hoc dan karir, kedudukan Pengadilan Tipikor, hukum acara, dan sebagainya, masih belum menemukan titik terang.

Problem Solving
Andai RUU Pengadilan Tipikor tidak berhasil disahkan DPR, tiada jalan lain untuk menyelamatkan eksistensi Pengadilan Tipikor selain Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menempatkan Perppu sebagai produk hukum yang memiliki hierarki, fungsi dan materi muatan yang sama dengan UU, hanya saja proses pembentukannya berbeda dengan UU. Jika proses pembentukan UU dilakukan bersama oleh Pemerintah dan DPR dalam keadaan normal, tak demikian bagi Perppu yang diterbitkan tanpa pembahasan terlebih dulu dengan DPR mengingat kondisi abnormal (kegentingan memaksa) yang tak dapat ditangguhkan sampai dengan persidangan DPR berikutnya.

Presiden SBY dalam beberapa kesempatan baik sebelum dan selama masa kampanye Pemilu telah berulangkali mengungkapkan kesiapannya untuk menerbitkan Perppu. Namun, itu saja tak cukup bagi publik terutama pasca rencana KPK menghentikan penuntutan. Publik tetap mendesak agar Presiden SBY mempercepat penerbitan Perppu. Desakan ini sesungguhnya kurang tepat. Justru sebaliknya, lecutan semangat bagi anggota DPR lebih urgen dilakukan saat ini daripada mendesak Presiden. Bagi KPK, penuntutan kasus korupsi harus tetap dilakukan dengan mengingat ‘janji’ Presiden SBY.

Penerbitan Perpu saat DPR sedang melakukan pembahasan RUU berpotensi meningkatkan tensi politik relasi Presiden dengan DPR. Penerbitan Perppu dengan kondisi DPR tak berhasil memenuhi janjinya merampungkan UU dapat dibaca sebagai ‘wanprestasi’ DPR, namun sebaliknya, Perppu akan hadir sebagai ‘prestasi’ bagi Presiden. Tatkala tensi politik merangkak ke titik nadir, penolakan pengesahan Perppu menjadi sesuatu yang amat mungkin.

Pemilihan timing penerbitan akan menjadi salah satu faktor penentu lolos tidaknya Perppu menjadi UU. Jika dihitung dari sekarang, ada tiga opsi dimana penerbitan Perppu dapat dieksekusi Presiden, yaitu sampai dengan masa purna bakti DPR (1 Oktober 2009), pasca purna bakti anggota DPR sampai dengan pelantikan Presiden (1 Oktober – 20 Oktober 2009), atau pasca pelantikan Presiden sampai dengan deadline pembentukan UU Pengadilan Tipikor (20 Oktober – 19 Desember 2009).

Opsi pertama, sebagaimana dijelaskan di atas sangat beresiko dilakukan. Namun opsi selebihnya relatif aman mengingat komposisi partai politik pendukung pemerintah di parlemen lebih solid pasca kemenangan partai demokrat dalam Pemilu Legislatif 2009. Dengan catatan, SBY kembali memimpin 5 tahun ke depan. Tidaklah berlebihan jika merujuk hasil penetapan pemenang Pilpres oleh KPU, kecuali putusan sengketa hasil Pilpres di MK membatalkan penetapan KPU itu.

Jika opsi kedua dan ketiga dilakukan, yang relatif berbeda hanya persoalan timing penerbitan saja, oleh Presiden 2004-2009 atau 2009-2014.

Bagaimana dengan ihwal kegentingan memaksa? Pengertian ‘hal ihwal kegentingan memaksa’ tak selalu berhubungan dengan keadaan bahaya, namun cukup bila menurut keyakinan Presiden terdapat keadaan mendesak yang membutuhkan pengaturan sederajat dengan UU. Sesungguhnya tak ada parameter penentuan kondisi ‘kegentingan memaksa’. Penjelasan pasal 22 UUD 1945 pra amademen misalnya hanya mengatakan Perppu sebagai noodverordeningsrechts Presiden (hak Presiden untuk mengatur dalam kegentingan memaksa).

Referensi paling mutakhir diintrodusir MK melalui putusan Nomor 003/PUU-III/2005 dalam judicial review Perppu No 1/2004 terkait penambangan di kawasan hutan lindung, yang ditandatangani Presiden Megawati menjelang akhir jabatannya. Saat itu MK menyatakan parameter ‘hal ihwal kegentingan memaksa’ merupakan penilaian subyektif Presiden, sedangkan obyektivitasnya dinilai DPR. Presiden SBY sah-sah saja jika lebih dini (akhir periode 2004-2009) menafsirkan unsur kegentingan memaksa telah terpenuhi. Yang pasti, semakin Pengadilan Tipikor mendekati sakratul maut 19 Desember, unsur kegentingan memaksa semakin mencekat.

Persiapan
Kesiapan Presiden untuk menerbitkan Perppu, wajib dibarengi dengan penyiapan draf Perppu sebagai antisipasi deadlock di DPR. Perpres 68/2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan UU, Perppu, PP, dan Perpres menyatakan Presiden dalam hal ihwal kegentingan memaksa memerintahkan penyusunan Perppu kepada Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi materi yang akan diatur Perppu, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.

Materi Perppu sebaiknya bukan menggunakan draf awal RUU Pengadilan Tipikor versi Pemerintah saja, namun juga mengadopsi hasil pembahasan terakhir RUU dengan DPR serta masukan unsur masyarakat. Semata-mata agar hasilnya dapat maksimal dan materi Perppu bukan hanya cerminan pendapat penuh pemerintah (government centris). Mengingat DPR tidak berwenang turut serta menyusun Perppu yang menjadi hak prerogatif Presiden.

Pasca penerbitan Perppu, dalam persidangan DPR yang berikutnya, Perppu akan dibahas. UU 10/2004 dan Keputusan DPR Nomor 08/DPR RI/I/2005-2006 tentang Peraturan Tata Tertib DPR RI mengatur tata cara pembahasan Perppu sama dengan pembahasan UU. Untuk hasil akhirnya, DPR hanya memiliki opsi menolak atau menerima Perppu agar disahkan manjadi UU. DPR tidak memiliki wewenang untuk menerima atau menolak sebagian. Jika diterima, Pengadilan Tipikor selamat. Jika ditolak, Pengadilan Tipikor kiamat. Semoga tidak. (*)

RANCANGANUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR ... TAHUN ...
TENTANGPENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang
bertujuan mewujudkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan
negara yang tertib, sejahtera, dan berkeadilan dalam rangka
mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi telah
menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara, karena itu upaya pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan
secara terus menerus dan berkesinambungan yang menuntut
peningkatan kapasitas segala sumber daya baik kelembagaan,
sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya, termasuk
peningkatan penegakan hukum guna menumbuhkembangkan
kesadaran dan sikap tindak masyarakat anti korupsi;
c. bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dasar
pembentukannya ditentukan dalam Pasal 53 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, oleh karena itu
pengaturan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi perlu diatur
kembali dengan undang-undang yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24A ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 25, dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah

Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4359);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4379);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4358);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN TINDAK
PIDANA KORUPSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim adalah hakim karier dan hakim Ad hoc.
2. Hakim Karier adalah hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan
Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai hakim tindak pidana korupsi.


3. Hakim Ad hoc adalah seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan
yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sebagai hakim tindak pidana
korupsi.
4. Penuntut Umum adalah penuntut umum pada Kejaksaan dan pada Komisi
Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan sebagai penuntut umum tindak
pidana korupsi.
BAB II
KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di
lingkungan Peradilan Umum.
Bagian Kedua
Tempat Kedudukan
Pasal 3
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota
yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang
bersangkutan.
Pasal 4
Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
berkedudukan di setiap kotamadya yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum
pengadilan negeri yang bersangkutan.
BAB III
KEWENANGAN
Pasal 5
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
Pasal 6
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:
a. tindak pidana korupsi;
b. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak
pidana korupsi;
c. tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan
sebagai tindak pidana korupsi.


Pasal 7
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus penggabungan tuntutan ganti rugi
akibat suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam pemeriksaan perkara
tindak pidana korupsi.
Pasal 8
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilakukan oleh warga negara Indonesia
di luar wilayah negara Republik Indonesia.
BAB IV
SUSUNAN PENGADILAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
Susunan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:
a. pimpinan;
b. Hakim; dan
c. panitera.
Bagian Kedua
Pimpinan
Pasal 10
(1) Pimpinan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas seorang ketua dan
seorang wakil ketua.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri karena jabatannya menjadi Ketua
dan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas
administrasi dan pelaksanaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(4) Dalam hal tertentu ketua dapat mendelegasikan penyelenggaraan administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada wakil ketua.
Bagian Ketiga
Hakim
Pasal 11
(1) Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah
Agung terdiri atas Hakim Karier dan Hakim Ad hoc.
(2) Hakim Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
keputusan Ketua Mahkamah Agung.

(3) Hakim Ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan
Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(4) Hakim Ad hoc pada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komisi Yudisial.
(5) Hakim Ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat untuk masa
jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
Pasal 12
Untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim Karier, calon harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. berpengalaman menjadi Hakim sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh)
tahun;
b. berpengalaman menangani perkara pidana;
c. jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi
yang baik selama menjalankan tugas;
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan/atau terlibat dalam perkara
pidana;
e. memiliki sertifikasi khusus sebagai Hakim tindak pidana korupsi; dan
f. telah melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 13
Untuk dapat diangkat sebagai Hakim Ad hoc, calon harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berpendidikan sarjana hukum dan berpengalaman di bidang hukum sekurangkurangnya
selama 15 (lima belas) tahun untuk Hakim Ad hoc pada
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi, dan 20 (dua
puluh) tahun untuk Hakim Ad hoc pada Mahkamah Agung;
e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat proses
pemilihan untuk Hakim Ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan
Pengadilan Tinggi, dan 50 (lima puluh) tahun untuk Hakim Ad hoc pada
Mahkamah Agung;
f. tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi
yang baik;
h. tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;
i. melaporkan harta kekayaannya; dan
j. bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi.


Pasal 14
(1) Untuk memilih dan mengusulkan calon Hakim Ad hoc pada Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung
membentuk panitia seleksi yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan
masyarakat yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan
transparan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan untuk diusulkan sebagai Hakim Ad
hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) diatur dengan peraturan
Komisi Yudisial.
Pasal 15
(1) Sebelum memangku jabatan, Hakim Ad hoc diambil sumpah atau janji
menurut agamanya oleh:
a. Ketua Mahkamah Agung untuk Hakim Ad hoc pada Mahkamah Agung;
b. Ketua pengadilan tinggi untuk Hakim Ad hoc pada pengadilan tinggi;
c. Ketua pengadilan negeri untuk Hakim Ad hoc pada Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut:
Sumpah:
”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala
peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada
nusa dan bangsa.”
Janji:
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Pasal 16
Hakim Ad hoc dilarang merangkap menjadi:
a. pelaksana putusan pengadilan;
b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang
diperiksa olehnya;
c. pimpinan atau anggota lembaga negara;
d. kepala daerah;
e. advokat;
f. notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah; atau
g. jabatan lain yang dilarang dirangkap sesuai dengan peraturan perundangundangan.


Pasal 17
Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Hakim Ad hoc yang
memangku jabatan struktural dan/atau fungsional harus melepaskan jabatannya.
Bagian Keempat
Pemberhentian Hakim
Pasal 18
Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus;
c. terbukti tidak cakap dalam menjalankan tugas;
d. telah memasuki masa pensiun, bagi Hakim Karier; atau
e. telah selesai masa tugasnya, bagi Hakim Ad hoc.
Pasal 19
Hakim diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 20
(1) Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diberhentikan sementara dari
jabatannya oleh:
a. Ketua Mahkamah Agung untuk Hakim Ad hoc pada Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi;
b. Presiden atas usul Komisi Yudisial untuk Hakim Ad hoc pada
Mahkamah Agung.
(2) Pemberhentian sementara karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 huruf a, dilakukan apabila Hakim yang bersangkutan telah ditetapkan
sebagai tersangka.
(3) Pemberhentian sementara karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir
tanpa dilanjutkan dengan pemberhentian maka pemberhentian sementara
harus dicabut.
(5) Hakim yang diberhentikan sementara dilarang menangani perkara.
Pasal 21
Tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan
pemberhentian sementara, serta hak-hak Hakim yang dikenakan pemberhentian
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kelima
Hak Keuangan dan Administratif Hakim
Pasal 22
(1) Hakim mempunyai hak keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan tanpa membedakan kedudukan Hakim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keenam
Panitera
Pasal 23
(1) Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat ditetapkan adanya kepaniteraan
khusus yang dipimpin oleh seorang panitera.
(2) Ketentuan mengenai susunan kepaniteraan, persyaratan pengangkatan, dan
pemberhentian pada jabatan kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan
tata kerja kepaniteraan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diatur dengan
Peraturan Mahkamah Agung.
BAB V
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Pasal 25
(1) Setiap orang berhak memperoleh informasi dari Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyediakan informasi yang bersifat
terbuka dan dapat diakses oleh publik mengenai penyelenggaraan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan informasi yang bersifat terbuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Mahkamah Agung.
BAB VI
HUKUM ACARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 26
Pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan
hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang
ini.

Pasal 27
(1) Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi
dilakukan dengan majelis hakim berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga)
orang hakim dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang hakim, terdiri dari Hakim
Karier dan Hakim Ad hoc.
(2) Dalam hal majelis hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5
(lima) orang hakim, maka komposisi mejelis hakim adalah 3 (tiga) banding 2
(dua).
(3) Penentuan mengenai jumlah dan komposisi hakim majelis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh masing-masing ketua
pengadilan atau Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan tingkatan dan
kepentingan pemeriksaan perkara kasus perkasus.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Pendahuluan
Pasal 28
(1) Setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menerima penyerahan berkas
perkara, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari Ketua Pengadilan Negeri
menunjuk seorang Hakim untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan
mengenai kelengkapan, kejelasan, dan kecermatan materi surat dakwaan.
(2) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan
pendahuluan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak
tanggal penunjukannya.
(3) Pemeriksaan pendahuluan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.
(4) Dalam hal Hakim berpendapat kelengkapan dan materi surat dakwaan
belum lengkap, surat dakwaan dikembalikan kepada penuntut umum untuk
diperbaiki.
(5) Surat dakwaan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima.
Bagian Ketiga
Penetapan Hari Sidang
Pasal 29
(1) Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menetapkan susunan majelis
Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dalam waktu paling lambat 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal selesainya pemeriksaan
pendahuluan.
(2) Sidang pertama perkara Tindak Pidana Korupsi wajib dilaksanakan dalam
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak penetapan majelis
Hakim.
Bagian Keempat
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 30
(1) Semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan, harus diperoleh
secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(2) Hakim menentukan sah tidaknya alat bukti yang diajukan di muka
persidangan baik yang diajukan oleh penuntut umum maupun oleh
terdakwa.
Pasal 31
Perkara tindak pidana korupsi diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dalam waktu paling lama 120 (seratus dua
puluh) hari terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).
Pasal 32
Pemeriksaan tingkat banding Tindak Pidana Korupsi diperiksa dan diputus dalam
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal berkas perkara
diterima oleh Pengadilan Tinggi.
Pasal 33
Pemeriksaan tingkat kasasi Tindak Pidana Korupsi diperiksa dan diputus dalam
waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak tanggal berkas
perkara diterima oleh Mahkamah Agung.
Pasal 34
Dalam hal putusan pengadilan dimintakan peninjauan kembali, pemeriksaan
perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah
Agung.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 35
(1) Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini
dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Mahkamah Agung setiap tahun wajib menyusun rencana kerja dan
anggaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
a. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang ini.


b. Hakim Ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi,
dan Mahkamah Agung, adalah Hakim Ad hoc sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 37
Sebelum terbentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 4:
a. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
huruf a, tetap berwenang mengadili tindak pidana korupsi yang
penuntutannya diajukan oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan
Korupsi;
b. Pengadilan Negeri sesuai dengan daerah hukumnya tetap berwenang
mengadili tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh
Penuntut Umum pada kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 38
Sebelum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan Pasal 4 dibentuk, perkara tindak pidana korupsi yang telah dilimpahkan atau
yang sedang diperiksa pada setiap tingkat pemeriksaan dan peninjauan kembali,
diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku sebelum Undang-Undang ini.
Pasal 39
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Hakim Ad hoc Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi yang telah diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap bertugas
sampai dengan berakhirnya masa jabatan Hakim Ad hoc yang diangkat berdasarkan
Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
(1) Dengan Undang-Undang ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk pada pengadilan negeri di setiap ibukota
provinsi.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan.
(3) Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada setiap kotamadya
dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang daerah hukumnya meliputi
daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Pasal 41
(1) Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan secara bertahap dengan Peraturan
Presiden.
(2) Dalam hal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak tersedia Hakim Ad hoc yang mempunyai keahlian yang
diperlukan dalam pemeriksaan perkara, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat
meminta Hakim Ad hoc pada Ketua Pengadilan Negeri lainnya dalam daerah
hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.


Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 53 sampai dengan
Pasal 62 dari Bab VII mengenai Pemeriksaan di Sidang Pengadilan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal ................
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal .................
MENTERI HUKUM DAN HAK SASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA


Sumber : www.legalitas.org







KETERANGAN PRESIDENTERHADAPRANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang Terhormat,
Hadirin yang Kami Hormati,
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua,
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmat,
rahmat, dan karunia-Nya yang telah dilimpahkan kepada kita semua sehingga pada hari yang
berbahagia ini kita dapat bertemu dalam keadaan sehat wal’afiat guna menunaikan tugas
mulia kenegaraan, yakni membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi.
Perkenankanlah kami mewakili Presiden dalam kesempatan yang berbahagia ini
menyampaikan Keterangan Presiden terhadap RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi. Penyampaian Keterangan Presiden kepada Dewan yang terhormat merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan syarat dalam tahapan pembahasan RUU di
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehubungan dengan itu, izinkan kami
menyampaikan Keterangan Presiden terhadap RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, yang telah disampaikan oleh Presiden kepada Pimpinan DPR dengan surat
pengantar Nomor R-49/Pres/8/2008 tanggal 11 Agustus 2008.
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang Terhormat,
Pengajuan RUU ini didasarkan pada keinginan yang kuat dalam merespon dan
memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012,016,019/PUU-IV/2006 tanggal
19 Desember 2006, tentang Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang

2
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi telah memutus
bahwa Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan
perubahan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Dalam kurun
waktu yang diberikan selama 3 (tiga) tahun tersebut, Pemerintah berupaya menyusun dan
menyampaikan RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum berakhirnya batas
waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam mempersiapkan RUU, Pemerintah terlebih dahulu mengkaji putusan
Mahkamah Konstitusi dan melakukan penelitian mengenai pembentukan pengadilan tindak
pidana korupsi yang dituangkan dalam Naskah Akademik. Naskah Akademik tersebut
merupakan dasar penyusunan RUU yang telah kami persiapkan sejak setelah putusan
diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sesuai dengan prosedur penyusunan RUU, Naskah
Akademik tersebut telah pula kami sampaikan bersamaan dengan penyampaian RUU kepada
DPR-RI.
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang Terhormat,
Perkenankan kami menyampaikan beberapa materi pokok yang diatur dalam RUU
tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, antara lain sebagai berikut:
1. Tempat dan Kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di
lingkungan Peradilan Umum dan berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang
daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
Dengan mempertimbangkan segala kemampuan yang ada dan agar penyelenggaraan
pengadilan tidak pidana korupsi dapat berjalan sesuai dengan harapan maka untuk
pertama kali pengadilan tindak pidana korupsi dibentuk pada pengadilan negeri di
ibukota provinsi. Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, pengadilan
tindak pidana korupsi dibentuk pada setiap kotamadya yang daerah hukumnya
meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Pembentukan
pengadilan tindak pidana korupsi selanjutnya dilakukan secara bertahap dengan
Peraturan Presiden.


2. Kewenangan
Pengadilan tindak pidana korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi,
termasuk tindak pidana lain yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi.
Terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana korupsi di luar
wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara tersebut.
3. Komposisi Majelis Hakim
Majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana
korupsi berjumlah ganjil, yakni paling sedikit berjumlah tiga orang hakim dan paling
banyak berjumlah lima orang hakim. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc. Adapun komposisi Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi dalam majelis adalah tiga banding dua dan penentuan
mengenai jumlah dan komposisi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara tindak pidana korupsi ditetapkan oleh masing-masing ketua pengadilan atau
Mahkamah Agung sesuai dengan tingkatan dan kepentingan pemeriksaan perkara
kasus perkasus.
4. Keabsahan Perolehan Alat Bukti
Semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan harus dapat
dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum. Hakim menentukan sah
tidaknya alat bukti yang diajukan di muka persidangan, baik yang diajukan oleh
penuntut umum maupun oleh terdakwa.
5. Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi di Sidang Pengadilan
Pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi di sidang pengadilan diawali dengan
pemeriksaan pendahuluan. Tujuan pemeriksaan pendahuluan adalah pertama, untuk
mengklarifikasi dipenuhinya kelengkapan, kejelasan, dan kecermatan materi surat
dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. Kedua, mencegah adanya miscarriage
of justice dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketiga, mencegah
stigmatisasi terhadap kinerja penuntut umum dan terhadap majelis hakim.

4
Adapun batas waktu penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama
adalah paling lama 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak tanggal perkara
dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada tingkat banding batas waktu
penyelesaian perkara paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal berkas
perkara diterima oleh pengadilan tinggi. Pada tingkat kasasi batas waktu penyelesaian
perkara paling lama 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak tanggal berkas
perkara diterima oleh Mahkamah Agung. Dalam hal putusan pengadilan dimintakan
peninjauan kembali (PK), pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan
diputus dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal berkas
perkara diterima oleh Mahkamah Agung.
6. Kepaniteraan
Untuk mendukung kelancaran tugas hakim dalam memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka pada setiap Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi dapat ditetapkan adanya kepaniteraan khusus yang dipimpin
oleh seorang panitera. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab,
susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan khusus pengadilan tindak pidana
korupsi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
7. Pembiayaan
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung
yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
8. Transparansi dan Akuntabilitas
Setiap orang berhak memperoleh informasi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
menyediakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik mengenai
penyelenggaraan pengadilan tindak pidana korupsi. Selanjutnya kententuan mengenai
hak dan informasi yang bersifat terbuka diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.

5
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang Terhormat,
Demikian Keterangan Presiden terhadap RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi. Semoga Dewan yang terhormat dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat
mengagendakan dan mengintensifkan pembicaraan materi muatan RUU ini dalam masa
sidang DPR saat ini, sehingga sesegera mungkin kita dapat mencapai persetujuan bersama
untuk selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
Akhir kata, kami atas nama Presiden mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang
setinggi-tinggi atas perhatian anggota Dewan yang terhormat dan kesabarannya dalam
mendengarkan penyampaian Keterangan Presiden ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa
meridhoi segala amal bakti kita dalam mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan
bernegara yang tertib, adil, makmur, dan sejahtera.
Amin Ya Rabbal’alamin.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
ATAS NAMA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA

Sumber : www.legalitas.org
KETERANGAN PRESIDENTERHADAPRANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang Terhormat,
Hadirin yang Kami Hormati,
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua,
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmat,
rahmat, dan karunia-Nya yang telah dilimpahkan kepada kita semua sehingga pada hari yang
berbahagia ini kita dapat bertemu dalam keadaan sehat wal’afiat guna menunaikan tugas
mulia kenegaraan, yakni membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi.
Perkenankanlah kami mewakili Presiden dalam kesempatan yang berbahagia ini
menyampaikan Keterangan Presiden terhadap RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi. Penyampaian Keterangan Presiden kepada Dewan yang terhormat merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan syarat dalam tahapan pembahasan RUU di
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehubungan dengan itu, izinkan kami
menyampaikan Keterangan Presiden terhadap RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, yang telah disampaikan oleh Presiden kepada Pimpinan DPR dengan surat
pengantar Nomor R-49/Pres/8/2008 tanggal 11 Agustus 2008.
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang Terhormat,
Pengajuan RUU ini didasarkan pada keinginan yang kuat dalam merespon dan
memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012,016,019/PUU-IV/2006 tanggal
19 Desember 2006, tentang Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi telah memutus
bahwa Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan
perubahan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Dalam kurun
waktu yang diberikan selama 3 (tiga) tahun tersebut, Pemerintah berupaya menyusun dan
menyampaikan RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum berakhirnya batas
waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam mempersiapkan RUU, Pemerintah terlebih dahulu mengkaji putusan
Mahkamah Konstitusi dan melakukan penelitian mengenai pembentukan pengadilan tindak
pidana korupsi yang dituangkan dalam Naskah Akademik. Naskah Akademik tersebut
merupakan dasar penyusunan RUU yang telah kami persiapkan sejak setelah putusan
diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sesuai dengan prosedur penyusunan RUU, Naskah
Akademik tersebut telah pula kami sampaikan bersamaan dengan penyampaian RUU kepada
DPR-RI.
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang Terhormat,
Perkenankan kami menyampaikan beberapa materi pokok yang diatur dalam RUU
tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, antara lain sebagai berikut:
1. Tempat dan Kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di
lingkungan Peradilan Umum dan berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang
daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
Dengan mempertimbangkan segala kemampuan yang ada dan agar penyelenggaraan
pengadilan tidak pidana korupsi dapat berjalan sesuai dengan harapan maka untuk
pertama kali pengadilan tindak pidana korupsi dibentuk pada pengadilan negeri di
ibukota provinsi. Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, pengadilan
tindak pidana korupsi dibentuk pada setiap kotamadya yang daerah hukumnya
meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Pembentukan
pengadilan tindak pidana korupsi selanjutnya dilakukan secara bertahap dengan
Peraturan Presiden.

3
2. Kewenangan
Pengadilan tindak pidana korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi,
termasuk tindak pidana lain yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi.
Terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana korupsi di luar
wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara tersebut.
3. Komposisi Majelis Hakim
Majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana
korupsi berjumlah ganjil, yakni paling sedikit berjumlah tiga orang hakim dan paling
banyak berjumlah lima orang hakim. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc. Adapun komposisi Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi dalam majelis adalah tiga banding dua dan penentuan
mengenai jumlah dan komposisi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara tindak pidana korupsi ditetapkan oleh masing-masing ketua pengadilan atau
Mahkamah Agung sesuai dengan tingkatan dan kepentingan pemeriksaan perkara
kasus perkasus.
4. Keabsahan Perolehan Alat Bukti
Semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan harus dapat
dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum. Hakim menentukan sah
tidaknya alat bukti yang diajukan di muka persidangan, baik yang diajukan oleh
penuntut umum maupun oleh terdakwa.
5. Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi di Sidang Pengadilan
Pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi di sidang pengadilan diawali dengan
pemeriksaan pendahuluan. Tujuan pemeriksaan pendahuluan adalah pertama, untuk
mengklarifikasi dipenuhinya kelengkapan, kejelasan, dan kecermatan materi surat
dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. Kedua, mencegah adanya miscarriage
of justice dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketiga, mencegah
stigmatisasi terhadap kinerja penuntut umum dan terhadap majelis hakim.

4
Adapun batas waktu penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama
adalah paling lama 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak tanggal perkara
dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada tingkat banding batas waktu
penyelesaian perkara paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal berkas
perkara diterima oleh pengadilan tinggi. Pada tingkat kasasi batas waktu penyelesaian
perkara paling lama 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak tanggal berkas
perkara diterima oleh Mahkamah Agung. Dalam hal putusan pengadilan dimintakan
peninjauan kembali (PK), pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan
diputus dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal berkas
perkara diterima oleh Mahkamah Agung.
6. Kepaniteraan
Untuk mendukung kelancaran tugas hakim dalam memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka pada setiap Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi dapat ditetapkan adanya kepaniteraan khusus yang dipimpin
oleh seorang panitera. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab,
susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan khusus pengadilan tindak pidana
korupsi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
7. Pembiayaan
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung
yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
8. Transparansi dan Akuntabilitas
Setiap orang berhak memperoleh informasi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
menyediakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik mengenai
penyelenggaraan pengadilan tindak pidana korupsi. Selanjutnya kententuan mengenai
hak dan informasi yang bersifat terbuka diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.

5
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang Terhormat,
Demikian Keterangan Presiden terhadap RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi. Semoga Dewan yang terhormat dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat
mengagendakan dan mengintensifkan pembicaraan materi muatan RUU ini dalam masa
sidang DPR saat ini, sehingga sesegera mungkin kita dapat mencapai persetujuan bersama
untuk selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
Akhir kata, kami atas nama Presiden mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang
setinggi-tinggi atas perhatian anggota Dewan yang terhormat dan kesabarannya dalam
mendengarkan penyampaian Keterangan Presiden ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa
meridhoi segala amal bakti kita dalam mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan
bernegara yang tertib, adil, makmur, dan sejahtera.
Amin Ya Rabbal’alamin.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
ATAS NAMA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA

Jumat, 16 Oktober 2009

Pembahasan RUU Tipikor Jangan Diulur

Desakan pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) kembali menguat menyusul segera berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009. Berbagai lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi, meminta DPR tidak lagi mengulur-ulur waktu pembahasan dengan berbagai cara dan alasan.

Peneliti Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Wahyudi Jafar, mengatakan, selain mempercepat pembahasan, DPR didesak untuk tidak menghilangkan materi penting RUU Pengadilan Tipikor. "Materi penting yang memberikan nyawa bagi eksisnya Pengadilan Tipikor," kata dia, melalui keterangan resminya, Kamis (6/8).

Materi tersebut, Wahyudi menyebutkan, khususnya terkait dengan komposisi hakim. Dewan, disebutkannya, harus menolak usulan pemerintah tentang komposisi hakim. Usulan pemerintah tersebut, jika perkaranya berasal dari KPK, komposisi hakim ad hoc-nya lebih banyak. Sementara, bila perkaranya berasal dari kejaksaan, komposisi hakim ditentukan oleh ketua pengadilan negeri.

Usulan itu, menurut Wahyudi, justru melahirkan kembali dualisme dalam pemeriksaan Pengadilan Tipikor. "Sehingga, rawan konstitusionalnya," kata dia. Komposisi hakim yang harus diakomodasi dalam RUU Pengadilan Tipikor, Wahyudi menuturkan, jumlah hakim ad hoc harus lebih banyak daripada hakim karier. "Demi menyelamatkan kontinuitas pemberantasan korupsi," kata dia.

Pengaturan penting terkait hakim, Wahyudi menjelaskan, RUU ini juga harus memasukkan norma tentang hakim agung ad hoc untuk perkara tindak pidana korupsi. Hal tersebut untuk memberikan legitimasi eksistensi hakim ad hoc di Mahkamah Agung karena pengaturannya telah dihilangkan dalam UU Mahkamah Agung.

Selain desakan pada DPR, Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melakukan tindakan konkret untuk menyelamatkan Pengadilan Tipikor. "Presiden juga harus mengonsolidasikan fraksi partai-partai koalisi pemerintah di DPR.

Sumber: Koran Republika

Menghitung Peluang Perppu Pengadilan Tipikor

Oleh: Zamrony, S.H., M.Kn.

[Penulis adalah Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum]

 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 memberikan deadline pembentukan UU Pengadilan Tipikor sampai dengan 19 Desember 2009. Jika deadline terlewati, Pengadilan Tipikor terancam bubar dan seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK akan dialihkan ke pengadilan umum. Menurut jadwal, DPR menyisakan dua masa persidangan lagi. Yang pertama berakhir bulan Juli 2009, diselingi masa reses yang bertepatan dengan ajang pemilihan presiden, dan yang kedua akan berakhir September 2009. Namun, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor justru ditempatkan pada masa persidangan penutup masa jabatan anggota DPR.

Atas dasar itulah, publik melihat peluang pengesahan RUU itu amat kecil jika melihat kalkulasi waktu yang tersedia. Belum lagi, perdebatan alot terkait komposisi hakim ad hoc dan karir, kedudukan Pengadilan Tipikor, hukum acara, dan sebagainya, masih belum menemukan titik terang.

Problem Solving
Andai RUU Pengadilan Tipikor tidak berhasil disahkan DPR, tiada jalan lain untuk menyelamatkan eksistensi Pengadilan Tipikor selain Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menempatkan Perppu sebagai produk hukum yang memiliki hierarki, fungsi dan materi muatan yang sama dengan UU, hanya saja proses pembentukannya berbeda dengan UU. Jika proses pembentukan UU dilakukan bersama oleh Pemerintah dan DPR dalam keadaan normal, tak demikian bagi Perppu yang diterbitkan tanpa pembahasan terlebih dulu dengan DPR mengingat kondisi abnormal (kegentingan memaksa) yang tak dapat ditangguhkan sampai dengan persidangan DPR berikutnya.

Presiden SBY dalam beberapa kesempatan baik sebelum dan selama masa kampanye Pemilu telah berulangkali mengungkapkan kesiapannya untuk menerbitkan Perppu. Namun, itu saja tak cukup bagi publik terutama pasca rencana KPK menghentikan penuntutan. Publik tetap mendesak agar Presiden SBY mempercepat penerbitan Perppu. Desakan ini sesungguhnya kurang tepat. Justru sebaliknya, lecutan semangat bagi anggota DPR lebih urgen dilakukan saat ini daripada mendesak Presiden. Bagi KPK, penuntutan kasus korupsi harus tetap dilakukan dengan mengingat ‘janji’ Presiden SBY.

Penerbitan Perpu saat DPR sedang melakukan pembahasan RUU berpotensi meningkatkan tensi politik relasi Presiden dengan DPR. Penerbitan Perppu dengan kondisi DPR tak berhasil memenuhi janjinya merampungkan UU dapat dibaca sebagai ‘wanprestasi’ DPR, namun sebaliknya, Perppu akan hadir sebagai ‘prestasi’ bagi Presiden. Tatkala tensi politik merangkak ke titik nadir, penolakan pengesahan Perppu menjadi sesuatu yang amat mungkin.

Pemilihan timing penerbitan akan menjadi salah satu faktor penentu lolos tidaknya Perppu menjadi UU. Jika dihitung dari sekarang, ada tiga opsi dimana penerbitan Perppu dapat dieksekusi Presiden, yaitu sampai dengan masa purna bakti DPR (1 Oktober 2009), pasca purna bakti anggota DPR sampai dengan pelantikan Presiden (1 Oktober – 20 Oktober 2009), atau pasca pelantikan Presiden sampai dengan deadline pembentukan UU Pengadilan Tipikor (20 Oktober – 19 Desember 2009).

Opsi pertama, sebagaimana dijelaskan di atas sangat beresiko dilakukan. Namun opsi selebihnya relatif aman mengingat komposisi partai politik pendukung pemerintah di parlemen lebih solid pasca kemenangan partai demokrat dalam Pemilu Legislatif 2009. Dengan catatan, SBY kembali memimpin 5 tahun ke depan. Tidaklah berlebihan jika merujuk hasil penetapan pemenang Pilpres oleh KPU, kecuali putusan sengketa hasil Pilpres di MK membatalkan penetapan KPU itu.

Jika opsi kedua dan ketiga dilakukan, yang relatif berbeda hanya persoalan timing penerbitan saja, oleh Presiden 2004-2009 atau 2009-2014.

Bagaimana dengan ihwal kegentingan memaksa? Pengertian ‘hal ihwal kegentingan memaksa’ tak selalu berhubungan dengan keadaan bahaya, namun cukup bila menurut keyakinan Presiden terdapat keadaan mendesak yang membutuhkan pengaturan sederajat dengan UU. Sesungguhnya tak ada parameter penentuan kondisi ‘kegentingan memaksa’. Penjelasan pasal 22 UUD 1945 pra amademen misalnya hanya mengatakan Perppu sebagai noodverordeningsrechts Presiden (hak Presiden untuk mengatur dalam kegentingan memaksa).

Referensi paling mutakhir diintrodusir MK melalui putusan Nomor 003/PUU-III/2005 dalam judicial review Perppu No 1/2004 terkait penambangan di kawasan hutan lindung, yang ditandatangani Presiden Megawati menjelang akhir jabatannya. Saat itu MK menyatakan parameter ‘hal ihwal kegentingan memaksa’ merupakan penilaian subyektif Presiden, sedangkan obyektivitasnya dinilai DPR. Presiden SBY sah-sah saja jika lebih dini (akhir periode 2004-2009) menafsirkan unsur kegentingan memaksa telah terpenuhi. Yang pasti, semakin Pengadilan Tipikor mendekati sakratul maut 19 Desember, unsur kegentingan memaksa semakin mencekat.

Persiapan
Kesiapan Presiden untuk menerbitkan Perppu, wajib dibarengi dengan penyiapan draf Perppu sebagai antisipasi deadlock di DPR. Perpres 68/2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan UU, Perppu, PP, dan Perpres menyatakan Presiden dalam hal ihwal kegentingan memaksa memerintahkan penyusunan Perppu kepada Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi materi yang akan diatur Perppu, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.

Materi Perppu sebaiknya bukan menggunakan draf awal RUU Pengadilan Tipikor versi Pemerintah saja, namun juga mengadopsi hasil pembahasan terakhir RUU dengan DPR serta masukan unsur masyarakat. Semata-mata agar hasilnya dapat maksimal dan materi Perppu bukan hanya cerminan pendapat penuh pemerintah (government centris). Mengingat DPR tidak berwenang turut serta menyusun Perppu yang menjadi hak prerogatif Presiden.

Pasca penerbitan Perppu, dalam persidangan DPR yang berikutnya, Perppu akan dibahas. UU 10/2004 dan Keputusan DPR Nomor 08/DPR RI/I/2005-2006 tentang Peraturan Tata Tertib DPR RI mengatur tata cara pembahasan Perppu sama dengan pembahasan UU. Untuk hasil akhirnya, DPR hanya memiliki opsi menolak atau menerima Perppu agar disahkan manjadi UU. DPR tidak memiliki wewenang untuk menerima atau menolak sebagian. Jika diterima, Pengadilan Tipikor selamat. Jika ditolak, Pengadilan Tipikor kiamat. Semoga tidak. (*)

Kamis, 15 Oktober 2009

Konflik Cicak-Buaya Cenderung Personal

INILAH.COM, Jakarta - Konflik yang terjadi antara KPK dengan Polri selama ini dinilai sebagai pertarungan antar lembaga. Padahal yang lebih dominan adalah antar individu.

Pengamat politik dan hukum dari Universitas Nasional, Dedi Irawan mengatakan, masyarakat jangan menggeneralisasi individu dengan institusi dalam melihat 'permasalahan' antara KPK dan Polri. "Jangan sampai menggeneralisasi persoalan individu dengan institusi atau kelembagaan," katanya di Jakarta, Kamis (15/10).

Permasalahan KPK-Polri saat ini, menurut Ketua Jurusan Ilmu Politik UNAS ini, sudah sering disebut di tengah masyarakat sebagai pertarungan antara cicak dan buaya. Padahal, pihak yang terlibat dalam permasalahan antar-institusi penegak hukum tersebut hanyalah sebagian dan bukan keseluruhan personil dari kedua lembaga tersebut.

Karena itu, ia mengingatkan, agar upaya penegakkan hukum dapat terus berjalan secara independen tanpa dipengaruhi oleh sentimen atau opini publik. Dedi juga menyampaikan keinginannya agar ada kerja sama yang lebih erat antara pihak kepolisian dan KPK dalam memberantas korupsi.

Selain itu, ia menjelaskan, seharusnya juga terdapat persetujuan bersama antara kedua institusi tersebut dengan aturan impelementasi yang jelas. Jika tidak ada aturan dan naungan hukum yang jelas, maka bisa saja dalam penerapannya di lapangan terjadi kesalahpahaman antara kedua institusi tersebut seperti saling berebut tersangka kasus korupsi. [*/jib]


Survei: Konflik KPK-Polri Ada Motif


INILAH.COM, Jakarta - KPK dan Polri berusaha menyangkal bahwa penetapan tersangka 2 pimpinan KPK karena ada unsur dendam. Namun berdasarkan survei, hubungan tersebut tak harmonis karena ada motif tertentu.

Hasil survei LSM 'Institute for Strategic and Development Studies' (ISDS) di 6 kota besar di Pulau Jawa menunjukkan, sebagian warga percaya ada motif tertentu di balik konflik KPK-Polri.

"Mereka percaya bahwa konflik atau masalah apapun antara KPK dan Polri, pasti ada pihak-pihak lain yang diuntungkan, baik secara ekonomis maupun politis," kata Kepala Divisi Riset ISDS Ait Muhyidin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/10).

Ait memaparkan, sebanyak 67,1% responden percaya bahwa konflik KPK-Polri terdapat orang lain atau pihak yang diuntungkan.

Selain itu, ujar dia, mayoritas responden menilai bahwa baik pihak kepolisian maupun pihak KPK sudah bertindak secara profesional. Namun terdapat tumpang tindih kewenangan antara dua institusi penegak hukum tersebut.

Sementara itu, hasil survei lainnya antara lain adalah 87% responden mengetahui terjadi perseteruan antara kepolisian dan KPK, dan 88,8% setuju bahwa semua pejabat negara harus diperlakukan sama di depan hukum.

Sedangkan terdapat pula hasil survei yang menyebutkan bahwa 95% responden setuju agar pihak kepolisian dan KPK sebaiknya meningkatkan kerja sama yang lebih erat lagi ke depan, dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Selain itu, sebanyak 92% responden setuju agar sebaiknya tidak ada pihak lain yang mengeluarkan komentar atau pernyataan yang semakin memperkeruh suasana.

Survei dilakukan terhadap 800 responden melalui wawancara lewat telepon. Responden berdomisili di DKI Jakarta sebanyak 21,3%, Bandung (18,8%), Semarang (18,8%), Surabaya (18,8%), Serang (11,3%), dan Yogya (11,3%). [*/ana]

Ampun, Politisi Tak Jera Korupsi!


Abdul Hadi Djamal
(istimewa)

INILAH.COM, Jakarta � Jika ringkusan KPK ini terbukti bersalah, nekad betul Abdul Hadi Djamal. Di tengah maraknya politisi membangun citra, anggota Komisi V DPR ini justru membusukkan diri sendiri. Inikah bukti politisi bebal dan tak jera korupsi?

Hari-hari ini, para politisi sibuk membangun citra. Tak hanya personal, juga secara kelembagaan. Belum sepekan, misalnya, para pemimpin parpol mendeklarasikan komitmen antikorupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Maka, apa yang terjadi pada anggota Fraksi PAN itu sungguh mengenaskan.

KPK, Senin (2/3) malam pukul 22:15 menciduk anggota parlemen dari Dapil Sulawesi Selatan I itu. Anak buah Sutrisno Bachir tersebut tidak sendirian. Dia ditangkap bersama TU Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, Darmawati. Keduanya ditangkap di Cassablanca, kawasan Karet, Jl Sudirman, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti US$ 90 ribu dan Rp 54 juta. "Telah ditangkap pula Hontjo Kurniawan, yang mengaku pula telah memberikan uang senilai Rp 2 miliar dalam bentuk dolar AS," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M. Jasin kepada INILAH.COM, Selasa (3/3) di Jakarta.

Menurut Jasin, uang serbesar Rp 2 miliar tersebut diberikan melalui Darmawati dalam dua tahap. Pemberian pertama dilakukan Jumat (27/2) yang kemudian berujung pada penangkapan pada Selasa (2/3) malam.

Jasin menjelaskan, kasus ini terkait dengan pengembangan dermaga dan bandara di wilayah Indonesia Timur. "Soal status tersangka masih menunggu sampai ada pernyataan resmi dari KPK," katanya.

Sementara Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki, menilai, KPK sampai saat ini belum berani menangani kasus yang melibatkan para politisi. Menurut dia, dalam penanganan kasus korupsi selalu ada eliminasi tersangka secara minimal. "Seperti dalam kasus Rokhmin Dahuri, Bulyan Royan, Al Amin Nasution, kelihatan KPK mengeliminasi terhadap pihak yang terlanjur terekspos ke publik," katanya.

Ia mencontohkan dalam kasus aliran dana BI yang menyeret sebanyak 50-an anggota DPR periode 1999-2004. Menurut dia, jika dalam satu kasus melibatkan sekitar 50 orang, dalam lima kasus korupsi DPR bisa saja separuh anggota DPR dijadikan tersangka. "Mungkin dengan langkah ini, jauh lebih efektif daripada membuat deklrasi seremonial antikorupsi partai politik," kata Teten.

Mendapat tuduhan KPK tidak berani melakukan pembongkaran kasus korupsi yang melibatkan politisi Senayan, Jasin membantahnya dengan tegas. Menurut dia, pihak luar harusnya berimbang dalam menilai kinerja KPK. Menurut dia penangkapan pejabat negara hingga besan Presiden SBY Aulia Pohan sebagai bukti KPK tidak main-main dalam pemberantasan korupsi. "Semestinya diapresiasi," cetusnya.

Sementara Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Sunaryo menegaskan, pihaknya sampai saat ini belum bisa memastikan apakah Darmawati terlibat atau tidak dalam penangkapan KPK. Menurut dia, kini pihaknya sedang melakukan konfirmasi.

"Belum ada kepastian siapa ditangkap. Kami tidak ingin melanggar asas praduga tak bersalah," katanya.

Kendati demikian, mantan Perwira Tinggi AL tersebut mengaku penangkapan itu agak janggal. Apalagi terkait proyek pembangunan dermaga dan bandara di Indonesia Timur. "Darmawati itu di Hubla, masak ngurus bandara. Ia itu di distrik navigasi di Tanjung Priok," katanya.

Apakah Ditjen Hubla sedang mengerjakan proyek dermaga di Indonesia Timur? Sunaryo menegaskan proyek dermaga setiap tahun banyak. "Kalau pembangunan dermaga itu di luar distrik navigasi, yang ada kapal navigasi dan pelabuhan, meski dia tidak mustahil terlibat," pungkasnya. [I4]

Isu Korupsi Coreng Muka Demokrat


Syarif Hasan
(inilah.com/ Raya Abdullah)

INILAH.COM, Jakarta � Iklan politik Partai Demokrat yang menggemakan semangat 'Katakan Tidak! pada Korupsi' bakal kehilangan arti. Ini karena munculnya skandal korupsi yang diduga melibatkan kadernya, Jhonny Allen Marbun dan Marzuli Ali. Isu korupsi akan mencoreng Demokrat.

Maka, salah satu cara untuk menentukan hitam-putih (orang-orang) Partai Demokrat adalah dengan mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus korupsi proyek Rp 100 miliar ini. Agar kasus ini tak jadi mainan para politisi menjelang hajat politik penting dua bulan ke depan.

Pengusutan penting karena pedang pejuang antikorupsi sudah digulirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Ironisnya, giliran Allen Marbun sendiri yang kini dibidik KPK karena perkara yang sama. Isu korupsi juga menimpa Marzuki Alie, Sekjen Partai Demokrat.

"KPK harus mengusut tuntas skandal korupsi ini," kata Ibrahim Fahmi Badoh dari ICW.

Bola panas kini memang menerjang Partai Demokrat setelah sebelumnya menghantam Partai Amanat Nasional akibat korupsi oleh politisi PAN, Abdul Hadi Djamal. Kini giliran Partai Demokrat tercoreng dan mempersilakan KPK untuk mengusut kadernya, Jhonny Allen Marbun dan Marzuki Alie dalam kasus yang lain.

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK M Jasin, dalam pemeriksaan, Abdul Hadi mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Jhonny Allen Marbun pada 27 Februari 2009. Jadi, masih hangat kejadiannya.

Seperti diketahui, Abdul Hadi tertangkap tangan setelah diduga menerima suap senilai USD 90 ribu (sekitar Rp 1 miliar) dan Rp 54,5 juta dari Hontjo Kurniawan, seorang pengusaha. KPK menduga anggota DPR dari PAN itu juga menerima Rp 2 miliar.

Bahkan, pada 27 Februari lalu, ditengarai ada penyerahan uang Rp 1 miliar ke kantong Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR, Jhony Allen Marbun. Tentu saja, Allen Marbun membantah. Tapi dia tak bisa mengelak dari pemeriksaan KPK yang mengincar skandalnya. Skandal ini melibatkan aparat Bagian Tata Usaha Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Darmawati.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan mendukung KPK untuk mengusut tuntas skandal politisi PD itu. Fraksi Demokrat sudah memanggil Jhonny, namun belum memanggi Marzuki Alie.

Jhonny secara sepihak mengelak dan menyatakan kasus Abdul Hadi merupakan urusan komisi. Dirinya mengaku tidak tahu-menahu. "Untuk itu, kami serahkan dan dukung KPK untuk mengusut," kata Syarif.

Belum jeranya politisi dan pejabat melakukan korupsi lebih disebabkan bahwa politik tidak dilihat sebagai sarana untuk mengabdi pada negara dan masyarakat. Politisi, entah itu anggota legislatif atau calon anggota legislatif, menggunakan arena politik sebagai bagian dari ladang rezeki untuk memperkaya diri.

Para analis melihat, korupsi makin sulit diberantas karena ada kesan tebang pilih dan koruptor yang lemah dukungan politiknya, yang dibersihkan. Ini jelas tak adil dan tak akuntabel. Skandal proyek Rp 100 miliar yang melibatkan kader PAN dan PD itu menjadi sorotan rakyat serta mencederai pemerintahan SBY dan Partai Demokrat yang berkuasa.

Kasus ini lebih ironis lagi karena di layar televisi, Partai Demokrat hampir setiap hari muncul meneriakkan slogan: katakan tidak, untuk korupsi. Karena itu, jika saja ada kadernya yang kemudian terbukti korupsi, mungkin bisa pula muncul iklan seperti ini: katakan tidak kepada partai yang kadernya korupsi! [I4]

KPK Takut Periksa Jhonny Allen?


(inilah.com)

INILAH.COM, Jakarta � Janji Ketua KPK Antasari Azhar serius mengembangkan kasus Abdul Hadi Djamal disambut sinis sejumlah pihak. "Publik perlu bukti, bukan janji," kata Ray Rangkuti, aktivis LSM. Kenapa KPK terkesan lamban menuntaskan soal Jhonny Allen Marbun?

Sudah lama KPK terkesan tebang pilih. Kini, KPK juga terkesan gentar dan berat untuk memeriksa Marbun. Padahal, nama politisi Partai Demokrat itu disebut-sebut Abdul Hadi menerima uang dari Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jawa Wira Bakti.

Penundaan pemanggilan dan pemeriksaan Marbun jelas sekali memunculkan kesan KPK lamban, berat, dan takut jika berhadapan dengan politisi Partai Demokrat, partainya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal SBY dan Partai Demokrat sudah bertekad takkan melindungi politisinya yang korup. SBY bahkan berkomitmen memberantas koruypsi, sekalipun itu menerjang anggota dan politisinya sendiri.

Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho, sudah mendesak KPK agar cepat menuntaskannya. Bahkan kepada pers, ICW mencela kelambanan KPK dalam menyelesaikan kasus itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, M Jasin mengungkapkan, Abdul Hadi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar dari Hontjo kepada Marbun pada 27 Februari 2009. Artinya, ada kewajiban KPK untuk memeriksa, menjernihkan apakah Marbun terlibat dalam kasus ini atau tidak.

Karena itulah, KPK perlu secepatnya memeriksa Marbun. Hal ini terkait dengan upaya pencegahan penghilangan barang bukti yang mungkin dilakukan atau pengaturan skenario untuk membantah keterangan Abdul Hadi.

KPK terkesan jadi tidak fair jika orang yang disebut-sebut terlibat korupsi itu, tidak diperiksa. Apalagi, kalau harus menunggu sampai ada proses di pengadilan.

Dalam kaitan ini, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenal Arifin Mochtar menyerukan kepada KPK agar menuntaskan penyelidikan kasus Abdul Hadi. Pasalnya, selama ini KPK dikenal mampu mengungkapkan kasus korupsi, tetapi tidak mampu menuntaskan penyelesaiannya. Bahkan KPK mengesankan sistem tebang pilih dalam membasmi korupsi sehingga efektivitasnya dikritik publik.

Itu tampak sangat jelas dalam beberapa kasus seperti skandal korupsi yang melibatkan Anthony Zeidra Abidin, aliran dana BI, dan Agus Chondro. Tak semua tersangka dalam kasus itu yang diperiksa tuntas KPK. Dan, itu mengindikasikan bahwa profesionalisme KPK masihlah lemah.

Sejauh ini, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan akan serius mengembangkan penyidikan kasus yang melibatkan Abdul Hadi. Dia menjamin tidak akan ada pihak yang terlibat yang bisa lolos. Namun, jaminan itu barulah janji yang harus dipenuhi dengan bukti.

"Publik butuh bukti, bukan janji," kata Ray Rangkuti, aktivis LSM. Dengan kasus ini, KPK menghadapi ujian baru lagi. [I4]

KPK 'Ngeper' Hadapi Demokrat?




(inilah.com)

INILAH.COM, Jakarta � Janji Ketua KPK Antasari Azhar serius mengembangkan kasus Abdul Hadi Djamal disambut sinis sejumlah pihak. "Publik perlu bukti, bukan janji," kata Ray Rangkuti, aktivis LSM. Kenapa KPK terkesan lamban menuntaskan dugaan keterlibatan Johnny Allen Marbun?

Sudah lama KPK terkesan tebang pilih. Kini, KPK juga terkesan gentar dan berat untuk memeriksa Marbun. Padahal, nama politisi Partai Demokrat itu disebut-sebut Abdul Hadi menerima uang dari Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jawa Wira Bakti.

Penundaan pemanggilan dan pemeriksaan Marbun jelas sekali memunculkan kesan KPK lamban, berat, dan takut jika berhadapan dengan politisi Partai Demokrat, partainya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal SBY dan Partai Demokrat sudah bertekad takkan melindungi politisinya yang korup. SBY bahkan berkomitmen memberantas koruypsi, sekalipun itu menerjang anggota dan politisinya sendiri.

Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho, sudah mendesak KPK agar cepat menuntaskannya. Bahkan kepada pers, ICW mencela kelambanan KPK dalam menyelesaikan kasus itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, M Jasin mengungkapkan, Abdul Hadi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar dari Hontjo kepada Marbun pada 27 Februari 2009. Artinya, ada kewajiban KPK untuk memeriksa, menjernihkan apakah Marbun terlibat dalam kasus ini atau tidak.

Karena itulah, KPK perlu secepatnya memeriksa Marbun. Hal ini terkait dengan upaya pencegahan penghilangan barang bukti yang mungkin dilakukan atau pengaturan skenario untuk membantah keterangan Abdul Hadi.

KPK terkesan jadi tidak fair jika orang yang disebut-sebut terlibat korupsi itu, tidak diperiksa. Apalagi, kalau harus menunggu sampai ada proses di pengadilan.

Dalam kaitan ini, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenal Arifin Mochtar menyerukan kepada KPK agar menuntaskan penyelidikan kasus Abdul Hadi. Pasalnya, selama ini KPK dikenal mampu mengungkapkan kasus korupsi, tetapi tidak mampu menuntaskan penyelesaiannya. Bahkan KPK mengesankan sistem tebang pilih dalam membasmi korupsi sehingga efektivitasnya dikritik publik.

Itu tampak sangat jelas dalam beberapa kasus seperti skandal korupsi yang melibatkan Anthony Zeidra Abidin, aliran dana BI, dan Agus Chondro. Tak semua tersangka dalam kasus itu yang diperiksa tuntas KPK. Dan, itu mengindikasikan bahwa profesionalisme KPK masihlah lemah.

Sejauh ini, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan akan serius mengembangkan penyidikan kasus yang melibatkan Abdul Hadi. Dia menjamin tidak akan ada pihak yang terlibat yang bisa lolos. Namun, jaminan itu barulah janji yang harus dipenuhi dengan bukti.

"Publik butuh bukti, bukan janji," kata Ray Rangkuti, aktivis LSM. Dengan kasus ini, KPK menghadapi ujian baru lagi. [I4]

Kejaksaan Mengaku Krisis Kredibilitas


INILAH.COM, Jakarta � Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui institusi Kejaksaan saat ini sedang mengalami krisis kredibiltas. Menurutnya, hal itu tak perlu ditutup-tutupi, karena tidak akan membuat korps Adhyaksa memperbaiki diri.

"Pengakuan ini penting, karena untuk memotivasi dan memperbaiki diri secara mendasar. Jika tidak, itu hanya akan berusaha menutup-nutupi tanpa berupaya bersungguh-sungguh memperbaiki," ucapnya dalam kata sambutan peringatan HUT ke-48 Bhakti Adhyaksa di Lapangan Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7).

Karena itu, Hendarman berharap, momentum Hari Bhakti Adhayksa menjadi momentum untuk mengintrospeksi dan mengevaluasi kinerja yang dilakukan selama ini. Dengan begitu, korps Adhayksa diharapkan menunjukkan jati diri agar peristiwa yang lalu tidak terulang kembali.

Sebagai pimpinan kejaksaan, Hendarman menyatakan telah membuat pilihan. Yaitu, berjalan terus dengan melakukan koreksi mendasar. "Dan saya minta saudara-saudara semua mengikuti pihan itu. Lakukan koreksi mendasar dengan bukti-bukti yang dapat dilihat dan dirasakan secara nyata oleh masyarakat," ucapnya

Ia juga memaparkan kelemahan mendasar yang perlu diperbaiki dalam kaitan dengan kasus dugaan suap yang menimpa jaksa Urip Tri Gunawan. Yaitu, tertib moral bagi aparat kejaksaan.

"Tertib moral itu, merupakan pendalaman makna dari tertib-tertib yang sudah ada. Seperti tertib administrasi, anggaran, peralatan, perkantoran, disiplin kerja, dan kepegawaian," paparnya. [R2]

PKS-PPP Elus Jamintel Duduki Jaksa Agung


Marwan Effendy
(inilah.com /Dokumen)

INILAH.COM, Jakarta - Secara personal Jaksa Agung Jamintel Kejaksaan Agung Iskamto dinilai Layak menjabat Jaksa agung. PPP-PKS akan mendukung Agung menduduki kursi noor satu di Adhyaksa itu.

Demikian penilaian Sekretaris Fraksi PPP Muhammad Romahurmuziy dan Ketua Fraksi PKS DPR Mustafa Kamal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10).

Hal itu disampaikan mereka terkait keinginan Presiden SBY yang akan menyusun komposisi kabinet mendatang. Selain posisi menteri, posisi jaksa agung pada kabinet mendatang kemungkinan berubah. Beberapa nama mulai bermunculkan, salah satunya Jaksa Agung Muda Intelenjen Iskamto.

Romy, begitu kader PPP ini disapa, jaksa agung sebaiknya ditempati figur yang memiliki kompetensi spesifik. Karena itu, pihaknya menyarankan agar posisi jaksa agung nantinya diisi oleh jaksa karir. Sehingga, ketika terjadi reformasi kejaksaan tidak terjadi 'guncangan'.

"Sebagai orang yang tahu seluk-beluk kejaksaan, tentunya jaksa karir dalam melakukan reformasi birokrasi bisa menyesuaikan dengan kultur yang ada. Meski demikian, tak menutup kemungkinan jaksa non karir juga bisa melakukannya," kata Romahurmuziy.

Proses reformasi internal di Kejagung, menurut Wakil Sekjen DPP PPP ini, akan berjalan mulus jika posisi jaksa agung dijabat oleh jaksa karir. Mengenai figur yang layak, ia menilai, Jamintel Iskamto dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy punya peluang besar.

Menurut dia, secara struktural Jamintel dan Jampidsus satu tingkat di bawah jaksa agung. "Jamintel Iskamto punya rekam jejak yang bagus. Tapi semuanya tergantung Presiden terpilih," imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan Mustafa Kamal. Ia mengungkapkan, tugas utama jaksa agung mendatang adalah melanjutkan reformasi di internal kejaksaan. Karena itu, diperlukan figur yang mengetahui betul seluk-beluk kejaksaan untuk merealisasikannya.

"Sebaiknya memang diambil dari jaksa karir karena sudah paham persoalan," kata Mustafa.

Hanya saja, pihaknya belum bisa menunjuk figur yang dinilai paling tepat menempati posisi jaksa agung dari nama-nama yang telah mencuat. [*/jib]

Siapa Terpidana Ayat Rokok?


(inilah.com/Dokumen)

INILAH.COM, Jakarta - Hilangnya ayat rokok jelas mengandung unsur pidana. Sengaja atau lalai, tetap saja merupakan tindak pidana. Apalagi 'asap korupsi' atas ayat rokok itu amat menyengat, mengingat penerimaan cukai rokok tahun ini meningkat dari Rp29,1 triliun menjadi Rp49 triliun. Siapa bakal terpidana?

'Kepulan asap' dari industri rokok itu amat tinggi. Penerimaan trilunan itu naik rata-rata 13,64%/tahun karena memang produksi industri rokok dari tahun ke tahun terus meningkat. Seperti pada 2004 industri rokok memproduksi 223 miliar batang, naik menjadi 240 miliar batang pada 2008.

Soal korupsi ayat dalam UU Kesehatan itu adalah kaitan dengan suburnya industri rokok di Indonesia, sehingga memunculkan 'bau asap' tak sedap. Ini soal main mata antara legislator dengan kalangan industri? Ataukah benar-benar kesalahan tekhnis? Jika teknis, sedemikian buruknya administrasi parlemen?

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, hilangnya ayat rokok harus diusut secara tuntas, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana.

"Kenapa satu ayat hilang? Kalau itu kesengajaan, ada pasal pidananya untuk menjerat. Demikian pula kalau itu kelalaian, ada pula pasal pidananya. Kan, tinggal beda hukumnya saja, tetapi tetap merupakan tindak pidana," kata Mahfud.

Pimpinan DPR dan para politisi di parlemen ikut tercoreng kasus penghilangan ayat tentang tembakau dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Lagi-lagi parlemen dan politisi belum bersih diri.

"Ada baiknya mereka yang berwenang musti berani memeriksa Sekjen DPR dan pimpinan DPR serta para staf, termasuk Ribka Ciptaning dan rekan-rekannya dari PDIP, karena ada dugaan justru mereka juga yang terlibat demi kepentingan sesaat," kata pengamat Ray Rangkuti.

Cukai rokok yang dihasilkan industri rokok tidak berarti jika dibandingkan dengan biaya kesehatan yang ditanggung oleh masyarakat. Kerugian akibat merokok di Indonesia mencapai Rp180 triliun/tahun, sedangkan pemasukan dari cukai tembakau dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009 sebesar Rp52 triliun-Rp53 triliun.

Kematian akibat penyakit terkait kebiasaan merokok sebanyak 200.000-400.000 jiwa dalam setahun di Indonesia. "Bukannya ingin mematikan industri rokok, bagaimanapun mereka akan tetap memiliki pencandunya. Namun para pemerhati kesehatan ingin menyelamatkan para pemula. Sekarang perokok di bawah usia 10 tahun meningkat 400%," ujarnya.

Kini tinggal pihak legislatif dan eksekutif bertemu kembali membicarakan keabsahan undang-undang itu, dan bersepakat tentang ayat yang hilang di dalam rapat paripurna. Lalu, carilah siapa yang bersalah dan pantas dipidana. [mor]

Hukum



Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari
Untuk kegunaan hukum dalam bilang ilmiah (ilmu), lihat hukum (ilmiah)
Patung Dewi Keadilan (Lady Justice) atau Justitia,[1] personifikasi kekuatan moral yang mendasari sistem hukum, terutama di Dunia Barat[2][3]

Hukum [4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. [5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela." [6] [7]

Daftar isi

[sembunyikan]

[sunting] Bidang hukum

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria

[sunting] Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

[sunting] Hukum publik

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan orang lain.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat.

[sunting] Hukum pidana

Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

[sunting] Hukum acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

tegaknya supremasi hukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama itu adalah bermula dari pejabat yang paling tingi yaitu mahkamah agung ( [MA] )harus benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas. baru akan terlaksana hukum yang sebenarnya dikalangan bawahannya. (w2n_11)

[sunting] Hukum internasional

Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.

  1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja
  2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional

[sunting] Sistem hukum

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.

[sunting] Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

[sunting] Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

[sunting] Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.

[sunting] Sistem hukum agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

[sunting] Teori hukum

[sunting] Sejarah hukum

Raja Hammurabi memperoleh wahyu aturan-aturan hukum dari Tuhan

Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum. Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual. Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Para sejarawan hukum seperti itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penelitian ilmu sosial, dengan menggunakan metode-metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang mengadukan kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan para pelaku lainnya dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik, prosedur dan amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi tentang yurisprudensi, hukum dan aturan sipil.

[sunting] Filsafat hukum

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.

filsafat adalah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untuk menumukan hakeket yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebanaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang.

[sunting] Sosiologi hukum

Sosiologi hukum adalah merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang baru mulai dikenal pada tahun 60-an. Kehadiran disiplin ilmu sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang biasanya disebut sebagai pemahaman hukum secara normatif. Lain halnya dengan pemahaman hukum secara normatif, sosiologi hukum adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan Sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum,dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum.

[sunting] Hukum Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.