Kamis, 15 Oktober 2009

Isu Korupsi Coreng Muka Demokrat


Syarif Hasan
(inilah.com/ Raya Abdullah)

INILAH.COM, Jakarta � Iklan politik Partai Demokrat yang menggemakan semangat 'Katakan Tidak! pada Korupsi' bakal kehilangan arti. Ini karena munculnya skandal korupsi yang diduga melibatkan kadernya, Jhonny Allen Marbun dan Marzuli Ali. Isu korupsi akan mencoreng Demokrat.

Maka, salah satu cara untuk menentukan hitam-putih (orang-orang) Partai Demokrat adalah dengan mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus korupsi proyek Rp 100 miliar ini. Agar kasus ini tak jadi mainan para politisi menjelang hajat politik penting dua bulan ke depan.

Pengusutan penting karena pedang pejuang antikorupsi sudah digulirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Ironisnya, giliran Allen Marbun sendiri yang kini dibidik KPK karena perkara yang sama. Isu korupsi juga menimpa Marzuki Alie, Sekjen Partai Demokrat.

"KPK harus mengusut tuntas skandal korupsi ini," kata Ibrahim Fahmi Badoh dari ICW.

Bola panas kini memang menerjang Partai Demokrat setelah sebelumnya menghantam Partai Amanat Nasional akibat korupsi oleh politisi PAN, Abdul Hadi Djamal. Kini giliran Partai Demokrat tercoreng dan mempersilakan KPK untuk mengusut kadernya, Jhonny Allen Marbun dan Marzuki Alie dalam kasus yang lain.

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK M Jasin, dalam pemeriksaan, Abdul Hadi mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Jhonny Allen Marbun pada 27 Februari 2009. Jadi, masih hangat kejadiannya.

Seperti diketahui, Abdul Hadi tertangkap tangan setelah diduga menerima suap senilai USD 90 ribu (sekitar Rp 1 miliar) dan Rp 54,5 juta dari Hontjo Kurniawan, seorang pengusaha. KPK menduga anggota DPR dari PAN itu juga menerima Rp 2 miliar.

Bahkan, pada 27 Februari lalu, ditengarai ada penyerahan uang Rp 1 miliar ke kantong Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR, Jhony Allen Marbun. Tentu saja, Allen Marbun membantah. Tapi dia tak bisa mengelak dari pemeriksaan KPK yang mengincar skandalnya. Skandal ini melibatkan aparat Bagian Tata Usaha Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Darmawati.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan mendukung KPK untuk mengusut tuntas skandal politisi PD itu. Fraksi Demokrat sudah memanggil Jhonny, namun belum memanggi Marzuki Alie.

Jhonny secara sepihak mengelak dan menyatakan kasus Abdul Hadi merupakan urusan komisi. Dirinya mengaku tidak tahu-menahu. "Untuk itu, kami serahkan dan dukung KPK untuk mengusut," kata Syarif.

Belum jeranya politisi dan pejabat melakukan korupsi lebih disebabkan bahwa politik tidak dilihat sebagai sarana untuk mengabdi pada negara dan masyarakat. Politisi, entah itu anggota legislatif atau calon anggota legislatif, menggunakan arena politik sebagai bagian dari ladang rezeki untuk memperkaya diri.

Para analis melihat, korupsi makin sulit diberantas karena ada kesan tebang pilih dan koruptor yang lemah dukungan politiknya, yang dibersihkan. Ini jelas tak adil dan tak akuntabel. Skandal proyek Rp 100 miliar yang melibatkan kader PAN dan PD itu menjadi sorotan rakyat serta mencederai pemerintahan SBY dan Partai Demokrat yang berkuasa.

Kasus ini lebih ironis lagi karena di layar televisi, Partai Demokrat hampir setiap hari muncul meneriakkan slogan: katakan tidak, untuk korupsi. Karena itu, jika saja ada kadernya yang kemudian terbukti korupsi, mungkin bisa pula muncul iklan seperti ini: katakan tidak kepada partai yang kadernya korupsi! [I4]

KPK Takut Periksa Jhonny Allen?


(inilah.com)

INILAH.COM, Jakarta � Janji Ketua KPK Antasari Azhar serius mengembangkan kasus Abdul Hadi Djamal disambut sinis sejumlah pihak. "Publik perlu bukti, bukan janji," kata Ray Rangkuti, aktivis LSM. Kenapa KPK terkesan lamban menuntaskan soal Jhonny Allen Marbun?

Sudah lama KPK terkesan tebang pilih. Kini, KPK juga terkesan gentar dan berat untuk memeriksa Marbun. Padahal, nama politisi Partai Demokrat itu disebut-sebut Abdul Hadi menerima uang dari Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jawa Wira Bakti.

Penundaan pemanggilan dan pemeriksaan Marbun jelas sekali memunculkan kesan KPK lamban, berat, dan takut jika berhadapan dengan politisi Partai Demokrat, partainya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal SBY dan Partai Demokrat sudah bertekad takkan melindungi politisinya yang korup. SBY bahkan berkomitmen memberantas koruypsi, sekalipun itu menerjang anggota dan politisinya sendiri.

Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho, sudah mendesak KPK agar cepat menuntaskannya. Bahkan kepada pers, ICW mencela kelambanan KPK dalam menyelesaikan kasus itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, M Jasin mengungkapkan, Abdul Hadi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar dari Hontjo kepada Marbun pada 27 Februari 2009. Artinya, ada kewajiban KPK untuk memeriksa, menjernihkan apakah Marbun terlibat dalam kasus ini atau tidak.

Karena itulah, KPK perlu secepatnya memeriksa Marbun. Hal ini terkait dengan upaya pencegahan penghilangan barang bukti yang mungkin dilakukan atau pengaturan skenario untuk membantah keterangan Abdul Hadi.

KPK terkesan jadi tidak fair jika orang yang disebut-sebut terlibat korupsi itu, tidak diperiksa. Apalagi, kalau harus menunggu sampai ada proses di pengadilan.

Dalam kaitan ini, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenal Arifin Mochtar menyerukan kepada KPK agar menuntaskan penyelidikan kasus Abdul Hadi. Pasalnya, selama ini KPK dikenal mampu mengungkapkan kasus korupsi, tetapi tidak mampu menuntaskan penyelesaiannya. Bahkan KPK mengesankan sistem tebang pilih dalam membasmi korupsi sehingga efektivitasnya dikritik publik.

Itu tampak sangat jelas dalam beberapa kasus seperti skandal korupsi yang melibatkan Anthony Zeidra Abidin, aliran dana BI, dan Agus Chondro. Tak semua tersangka dalam kasus itu yang diperiksa tuntas KPK. Dan, itu mengindikasikan bahwa profesionalisme KPK masihlah lemah.

Sejauh ini, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan akan serius mengembangkan penyidikan kasus yang melibatkan Abdul Hadi. Dia menjamin tidak akan ada pihak yang terlibat yang bisa lolos. Namun, jaminan itu barulah janji yang harus dipenuhi dengan bukti.

"Publik butuh bukti, bukan janji," kata Ray Rangkuti, aktivis LSM. Dengan kasus ini, KPK menghadapi ujian baru lagi. [I4]

KPK 'Ngeper' Hadapi Demokrat?




(inilah.com)

INILAH.COM, Jakarta � Janji Ketua KPK Antasari Azhar serius mengembangkan kasus Abdul Hadi Djamal disambut sinis sejumlah pihak. "Publik perlu bukti, bukan janji," kata Ray Rangkuti, aktivis LSM. Kenapa KPK terkesan lamban menuntaskan dugaan keterlibatan Johnny Allen Marbun?

Sudah lama KPK terkesan tebang pilih. Kini, KPK juga terkesan gentar dan berat untuk memeriksa Marbun. Padahal, nama politisi Partai Demokrat itu disebut-sebut Abdul Hadi menerima uang dari Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jawa Wira Bakti.

Penundaan pemanggilan dan pemeriksaan Marbun jelas sekali memunculkan kesan KPK lamban, berat, dan takut jika berhadapan dengan politisi Partai Demokrat, partainya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal SBY dan Partai Demokrat sudah bertekad takkan melindungi politisinya yang korup. SBY bahkan berkomitmen memberantas koruypsi, sekalipun itu menerjang anggota dan politisinya sendiri.

Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho, sudah mendesak KPK agar cepat menuntaskannya. Bahkan kepada pers, ICW mencela kelambanan KPK dalam menyelesaikan kasus itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, M Jasin mengungkapkan, Abdul Hadi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar dari Hontjo kepada Marbun pada 27 Februari 2009. Artinya, ada kewajiban KPK untuk memeriksa, menjernihkan apakah Marbun terlibat dalam kasus ini atau tidak.

Karena itulah, KPK perlu secepatnya memeriksa Marbun. Hal ini terkait dengan upaya pencegahan penghilangan barang bukti yang mungkin dilakukan atau pengaturan skenario untuk membantah keterangan Abdul Hadi.

KPK terkesan jadi tidak fair jika orang yang disebut-sebut terlibat korupsi itu, tidak diperiksa. Apalagi, kalau harus menunggu sampai ada proses di pengadilan.

Dalam kaitan ini, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenal Arifin Mochtar menyerukan kepada KPK agar menuntaskan penyelidikan kasus Abdul Hadi. Pasalnya, selama ini KPK dikenal mampu mengungkapkan kasus korupsi, tetapi tidak mampu menuntaskan penyelesaiannya. Bahkan KPK mengesankan sistem tebang pilih dalam membasmi korupsi sehingga efektivitasnya dikritik publik.

Itu tampak sangat jelas dalam beberapa kasus seperti skandal korupsi yang melibatkan Anthony Zeidra Abidin, aliran dana BI, dan Agus Chondro. Tak semua tersangka dalam kasus itu yang diperiksa tuntas KPK. Dan, itu mengindikasikan bahwa profesionalisme KPK masihlah lemah.

Sejauh ini, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan akan serius mengembangkan penyidikan kasus yang melibatkan Abdul Hadi. Dia menjamin tidak akan ada pihak yang terlibat yang bisa lolos. Namun, jaminan itu barulah janji yang harus dipenuhi dengan bukti.

"Publik butuh bukti, bukan janji," kata Ray Rangkuti, aktivis LSM. Dengan kasus ini, KPK menghadapi ujian baru lagi. [I4]

Kejaksaan Mengaku Krisis Kredibilitas


INILAH.COM, Jakarta � Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui institusi Kejaksaan saat ini sedang mengalami krisis kredibiltas. Menurutnya, hal itu tak perlu ditutup-tutupi, karena tidak akan membuat korps Adhyaksa memperbaiki diri.

"Pengakuan ini penting, karena untuk memotivasi dan memperbaiki diri secara mendasar. Jika tidak, itu hanya akan berusaha menutup-nutupi tanpa berupaya bersungguh-sungguh memperbaiki," ucapnya dalam kata sambutan peringatan HUT ke-48 Bhakti Adhyaksa di Lapangan Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7).

Karena itu, Hendarman berharap, momentum Hari Bhakti Adhayksa menjadi momentum untuk mengintrospeksi dan mengevaluasi kinerja yang dilakukan selama ini. Dengan begitu, korps Adhayksa diharapkan menunjukkan jati diri agar peristiwa yang lalu tidak terulang kembali.

Sebagai pimpinan kejaksaan, Hendarman menyatakan telah membuat pilihan. Yaitu, berjalan terus dengan melakukan koreksi mendasar. "Dan saya minta saudara-saudara semua mengikuti pihan itu. Lakukan koreksi mendasar dengan bukti-bukti yang dapat dilihat dan dirasakan secara nyata oleh masyarakat," ucapnya

Ia juga memaparkan kelemahan mendasar yang perlu diperbaiki dalam kaitan dengan kasus dugaan suap yang menimpa jaksa Urip Tri Gunawan. Yaitu, tertib moral bagi aparat kejaksaan.

"Tertib moral itu, merupakan pendalaman makna dari tertib-tertib yang sudah ada. Seperti tertib administrasi, anggaran, peralatan, perkantoran, disiplin kerja, dan kepegawaian," paparnya. [R2]

PKS-PPP Elus Jamintel Duduki Jaksa Agung


Marwan Effendy
(inilah.com /Dokumen)

INILAH.COM, Jakarta - Secara personal Jaksa Agung Jamintel Kejaksaan Agung Iskamto dinilai Layak menjabat Jaksa agung. PPP-PKS akan mendukung Agung menduduki kursi noor satu di Adhyaksa itu.

Demikian penilaian Sekretaris Fraksi PPP Muhammad Romahurmuziy dan Ketua Fraksi PKS DPR Mustafa Kamal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10).

Hal itu disampaikan mereka terkait keinginan Presiden SBY yang akan menyusun komposisi kabinet mendatang. Selain posisi menteri, posisi jaksa agung pada kabinet mendatang kemungkinan berubah. Beberapa nama mulai bermunculkan, salah satunya Jaksa Agung Muda Intelenjen Iskamto.

Romy, begitu kader PPP ini disapa, jaksa agung sebaiknya ditempati figur yang memiliki kompetensi spesifik. Karena itu, pihaknya menyarankan agar posisi jaksa agung nantinya diisi oleh jaksa karir. Sehingga, ketika terjadi reformasi kejaksaan tidak terjadi 'guncangan'.

"Sebagai orang yang tahu seluk-beluk kejaksaan, tentunya jaksa karir dalam melakukan reformasi birokrasi bisa menyesuaikan dengan kultur yang ada. Meski demikian, tak menutup kemungkinan jaksa non karir juga bisa melakukannya," kata Romahurmuziy.

Proses reformasi internal di Kejagung, menurut Wakil Sekjen DPP PPP ini, akan berjalan mulus jika posisi jaksa agung dijabat oleh jaksa karir. Mengenai figur yang layak, ia menilai, Jamintel Iskamto dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy punya peluang besar.

Menurut dia, secara struktural Jamintel dan Jampidsus satu tingkat di bawah jaksa agung. "Jamintel Iskamto punya rekam jejak yang bagus. Tapi semuanya tergantung Presiden terpilih," imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan Mustafa Kamal. Ia mengungkapkan, tugas utama jaksa agung mendatang adalah melanjutkan reformasi di internal kejaksaan. Karena itu, diperlukan figur yang mengetahui betul seluk-beluk kejaksaan untuk merealisasikannya.

"Sebaiknya memang diambil dari jaksa karir karena sudah paham persoalan," kata Mustafa.

Hanya saja, pihaknya belum bisa menunjuk figur yang dinilai paling tepat menempati posisi jaksa agung dari nama-nama yang telah mencuat. [*/jib]

Siapa Terpidana Ayat Rokok?


(inilah.com/Dokumen)

INILAH.COM, Jakarta - Hilangnya ayat rokok jelas mengandung unsur pidana. Sengaja atau lalai, tetap saja merupakan tindak pidana. Apalagi 'asap korupsi' atas ayat rokok itu amat menyengat, mengingat penerimaan cukai rokok tahun ini meningkat dari Rp29,1 triliun menjadi Rp49 triliun. Siapa bakal terpidana?

'Kepulan asap' dari industri rokok itu amat tinggi. Penerimaan trilunan itu naik rata-rata 13,64%/tahun karena memang produksi industri rokok dari tahun ke tahun terus meningkat. Seperti pada 2004 industri rokok memproduksi 223 miliar batang, naik menjadi 240 miliar batang pada 2008.

Soal korupsi ayat dalam UU Kesehatan itu adalah kaitan dengan suburnya industri rokok di Indonesia, sehingga memunculkan 'bau asap' tak sedap. Ini soal main mata antara legislator dengan kalangan industri? Ataukah benar-benar kesalahan tekhnis? Jika teknis, sedemikian buruknya administrasi parlemen?

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, hilangnya ayat rokok harus diusut secara tuntas, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana.

"Kenapa satu ayat hilang? Kalau itu kesengajaan, ada pasal pidananya untuk menjerat. Demikian pula kalau itu kelalaian, ada pula pasal pidananya. Kan, tinggal beda hukumnya saja, tetapi tetap merupakan tindak pidana," kata Mahfud.

Pimpinan DPR dan para politisi di parlemen ikut tercoreng kasus penghilangan ayat tentang tembakau dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Lagi-lagi parlemen dan politisi belum bersih diri.

"Ada baiknya mereka yang berwenang musti berani memeriksa Sekjen DPR dan pimpinan DPR serta para staf, termasuk Ribka Ciptaning dan rekan-rekannya dari PDIP, karena ada dugaan justru mereka juga yang terlibat demi kepentingan sesaat," kata pengamat Ray Rangkuti.

Cukai rokok yang dihasilkan industri rokok tidak berarti jika dibandingkan dengan biaya kesehatan yang ditanggung oleh masyarakat. Kerugian akibat merokok di Indonesia mencapai Rp180 triliun/tahun, sedangkan pemasukan dari cukai tembakau dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009 sebesar Rp52 triliun-Rp53 triliun.

Kematian akibat penyakit terkait kebiasaan merokok sebanyak 200.000-400.000 jiwa dalam setahun di Indonesia. "Bukannya ingin mematikan industri rokok, bagaimanapun mereka akan tetap memiliki pencandunya. Namun para pemerhati kesehatan ingin menyelamatkan para pemula. Sekarang perokok di bawah usia 10 tahun meningkat 400%," ujarnya.

Kini tinggal pihak legislatif dan eksekutif bertemu kembali membicarakan keabsahan undang-undang itu, dan bersepakat tentang ayat yang hilang di dalam rapat paripurna. Lalu, carilah siapa yang bersalah dan pantas dipidana. [mor]

Hukum



Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari
Untuk kegunaan hukum dalam bilang ilmiah (ilmu), lihat hukum (ilmiah)
Patung Dewi Keadilan (Lady Justice) atau Justitia,[1] personifikasi kekuatan moral yang mendasari sistem hukum, terutama di Dunia Barat[2][3]

Hukum [4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. [5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela." [6] [7]

Daftar isi

[sembunyikan]

[sunting] Bidang hukum

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria

[sunting] Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

[sunting] Hukum publik

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan orang lain.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat.

[sunting] Hukum pidana

Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

[sunting] Hukum acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

tegaknya supremasi hukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama itu adalah bermula dari pejabat yang paling tingi yaitu mahkamah agung ( [MA] )harus benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas. baru akan terlaksana hukum yang sebenarnya dikalangan bawahannya. (w2n_11)

[sunting] Hukum internasional

Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.

  1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja
  2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional

[sunting] Sistem hukum

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.

[sunting] Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

[sunting] Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

[sunting] Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.

[sunting] Sistem hukum agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

[sunting] Teori hukum

[sunting] Sejarah hukum

Raja Hammurabi memperoleh wahyu aturan-aturan hukum dari Tuhan

Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum. Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual. Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Para sejarawan hukum seperti itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penelitian ilmu sosial, dengan menggunakan metode-metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang mengadukan kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan para pelaku lainnya dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik, prosedur dan amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi tentang yurisprudensi, hukum dan aturan sipil.

[sunting] Filsafat hukum

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.

filsafat adalah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untuk menumukan hakeket yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebanaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang.

[sunting] Sosiologi hukum

Sosiologi hukum adalah merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang baru mulai dikenal pada tahun 60-an. Kehadiran disiplin ilmu sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang biasanya disebut sebagai pemahaman hukum secara normatif. Lain halnya dengan pemahaman hukum secara normatif, sosiologi hukum adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan Sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum,dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum.

[sunting] Hukum Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.

Mitos liberalisme


Mitos : Liberalisme adalah paham yang tidak bermoral. Banyak orang menuduh liberalisme/kapitalisme menuntun kepada imoralitas, pada keserakahan, ketidak adilan, kejahatan, kemaksiatan, dan banyak hal jahat lainnya. Bahkan seorang murid saya pernah memakai sebuah kaos dengan tulisan “capitalism stole my virginity”.

Fakta : Moral adalah kemampuan kita dalam hal membedakan mana yang benar, mana yang salah. Mana yang baik dan mana yang jahat. Perlu diketahui bahwa moral jauh lebih besar dan murni dari adat. Beberapa adat istiadat bisa saja tidak bermoral, tetapi semua yang benar berasal murni dari dalam akal sehat dan nurani kita, yang tidak bisa kita bohongi. Itu adalah anugerah pencipta bagi kita semua. Manusia adalah satu-satunya makhluk dengan nilai moral. Anjing tidak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang jahat.

Secara moral, liberalisme lebih unggul dari faham sekuler apapun. Banyak pakar ekonomisalah dengan membela kapitalisme karena kapitalisme menciptakan kesejahteraan, tetapi kadang-kadang mengakui bahwa kapitalisme menciptakan kejahatan, sehingga dianggap, kapitalisme adalah “necessary evil” (kejahatan yang diperlukan) untuk menciptakan kesejahteraan. Pandangan yang salah ini tentu saja memperburuk citra liberalisme. Liberalisme menurut Walter Williams, sebenarnya bukan seharusnya dibela dari segi argument ekonomi, tetapi lebih dari sisi moralitas, karena liberalism adalah faham dengan yang paling superior dari sisi moralitas. Sehingga, walaupun liberalisme gagal dalam mengelola ekonomi, tetapi secara moral, liberalism tidak terbantahkan. Sehingga, liberalisme harus dipertahankan dengan argument yang jauh melebihi sekedar argument bahwa liberalisme baik untuk ekonomi, tetapi juga baik untuk kemanusiaan secara universal.

Liberalisme didasarkan kepada hak individu atas anugerah pencipta yang tidak bisa diambil oleh siapapun. Liberalisme menciptakan kebahagiaan bagi siapapun, selama kebahagiaan tersebut tidak mengganggu kebahagiaan orang lain. Bukti memperlihatkan bahwa bangsa modern yang beradab adalah bangsa yang menghargai hak orang lain. Negara-negara besar seperti AS dan Inggris, tidak tercipta dari pemaksaan kehendak terhadap warganya, tetapi melalui consensus yang tercipta secara damai dan demokratis, tanpa adanya pemaksaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Tetapi harus diingat bahwa kesejahteraan ekonomi “hanyalah produk sampingan dari liberalisme” (Williams, 2004). Produk utamanya adalah kemerdekaan, apakah ada hal yang lebih bermoral dari ini?

Kembali ke pernyataan di atas : “capitalism stole my virginity”. Apakah memang kebebasan yang mengakibatkan keperawanannya terenggut? Atau jika pernyataanya: apakah kebebasan yang mengakibatkan imoralitas? Tentu saja tidak! Kebebasan membutuhkan tanggungjawab pribadi. Bukan kebebasan yang menciptakan imoralitas tersebut, tetapi diri anda sendiri. Ada pilihan lain untuk mencegahnya, yaitu dengan menghilangkan kebebasan (dengan pemaksaan, koersi, kekerasan dll), sehingga tidak terwujudnya imoralitas. Tetapi bukankah dengan demikian kita menciptakan lebih banyak imoralitas?

Mitos : Liberalisme adalah paham yang tidak berkeadilan, paham yang menciptakan ketidak adilan. Tuduhan yang sering di alamatkan katanya liberalisme kapitalisme menciptakan perbedaan kelas, ketimpangan ekonomi, yang kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin sehingga tercipta kesenjangan pendapatan.

Fakta : Diantara banyaknya tuduhan, ini yang paling sering didengungkan. Sebagaimana menjawab mitos diatas, dengan mewujudkan pengertian bersama tentang apa itu keadilan, kita bisa melangkah dengan pengertian yang lebih baik. Bagaimana sebenarnya keadilan itu? Ketika saya masih kecil dulu, duduk berdampingan dengan kakak saya yang terpaut 6 tahun, duduk menanti sarapan yang akan diberikan, ibu saya memberikan porsi yang lebih banyak kepada kakak saya karena tahu kemampuan makan kakak saya dan saya berbeda. Apakah ini bisa disebut keadilan? Tentu saja karena masing-masing menurut kemampuannya. Ketika saya sekarang mengajar di sebuah kelas. Bagi murid yang malas, saya berikan nilai lebih rendah sedangkan yang rajin saya berikan nilai yang lebih tinggi. Apakah ini keadilan? Sekali lagi, ya, karena saya memberi sesuai dengan yang mereka usahakan.

Dalam pikiran banyak orang yang anti liberalisme, mereka punya kesamaan visi atas ketidak adilan yang tercipta dalam system kebebasan. Tetapi sayangnya, hayalan ketidak adilan ini mereka dasarkan hanya atas hasil akhir dan bukan prosesnya (William, 2004). Prof. Hayek, berusaha menjawab kritik ini dengan meyakinkan bahwa jangan hanya melihat ketidak adilan dari hasil akhir, tetapi yang paling utama, keadilan dalam proses. Contohnya, dalam sebuah kelas, terdapat ketimpangan hasil akhir. Ada yang dapat F dan ada yang dapat A.Tetapi ini adalah keadilan, seandainya memang prosesnya adil. Ketika murid berusaha sesuai kemampuannya dan mendapat nilai sesuai dengan kemampuannya, itulah keadilan. Akan sangat tidak adil seandainya semuanya mendapat A. Bukan saja tidak adil, tetapi juga akan menghasilkan proses belajar yang tidak kompetitif dan produktif, karena tidak ada murid yang mau berusaha sejak mereka tahu bahwa sekeras apapun mereka berusaha, mereka tetap akan dapat A. Bahkan menurut Prof. Friedman dalam “Free to Choose”, bukan saja tidak adil dan kontra produktih, malah tidak menyenangkan. Tidak ada orang yang akan menikmati hidup seandainya “keadilan hanya berdasar hasil akhir” ini diterapkan. Kita sendiri sudah lahir “tidak adil”.

Ada yang dilahirkan sudah kaya, tampan dan cantik, ada yang pintar nyanyi, ada yang pintar memimpin, berbakat jadi dokter, jadi pilot, ada yang dilahirkan cacat, ada yang buta, ada tidak terlalu pintar, ada yang brilliant. Memang “tidak adil”, tetapi kalau anda lihat justru itulah keadilan yang Maha Kuasa. Kalau semuanya dilahirkan pintar bermain music, siapa yang akan menjadi penikmat music. Kalau semua dilahirkan berbakat memimpin, siapa yang akan menjadi pengikut? Yang membuat saya heran, kenapa para kaum egaliter (ingin masyarakat sederajat), begitu getol agar kita menjadi sejajar semua secara ekonomi, sedangkan kita sendiri lahir secara “tidak merata”. Milton Friedman mengejek anggapan ini dengan begitu brilliant. Menurutnya, kalau memang anda ingin dunia adil, maka sederhana, semua yang terlahir pintar bermusik, jangan dilatih bermusik. Sedangkan yang tidak bisa bermusik harus diajari bermain music, sehingga kemampuan semua manusia sejajar. Tetapi bukankah ini hal yang sangat bodoh? Bukan hanya merugikan sang empunya bakat, tetapi merugikan seluruh masyarakat yang tidak bisa menikmati keindahan music yang dihasilkan empunya bakat.

Dalam liberalisme, anda mendapatkan sesuai dengan apa yang anda usahakan. Kerja keras anda menentukan hasil akhir yang anda dapat. Walter Williams mengilustrasikan dengan luar biasa gamblangnya system penghargaan (reward) ini. Menurutnya, dalam masyarakat kapitalis, setiap kerja anda dihargai dengan sertifikat, dan sertifikat itu kalau di Amerika kita sebut Dollar, di tempat lain disebut Euro, Mark, Pound sterling, dan kalau di Indonesia kita sebut itu Rupiah. Sertifikat ini kita berikan atas ucapan terima kasih atas layanan yang diberikan atas kita terhadap sopir taxi, guru, penata rambut, penjual beras, dan banyak orang lain. Lebih keras anda bekerja, lebih banyak sertifikat yang anda terima. Ketika anda tidak bekerja, jangan harap anda menerima sertifikat penghargaan ini. Sehingga jangan heran dalam system kapitalisme/liberalisme, tercipta ketidak sejajaran, karena ada yang bekerja malas, ada yang rajin, sehingga mereka menerima sesuai dengan apa yang layak mereka dapatkan. Tetapi ketidak sejajaran hasil akhir ini adalah hasil sebuah proses yang sangat-sangat adil. Bukankah ini system yang sangat, sangat berkeadilan. Bisakah anda temukan system yang lebih adil dari ini?

Mitos : Ekonomi Liberalisme didasarkan atas pementingan diri sendiri dan keserakahan

Fakta : Coba perhatikanpara atlit yang sedang bertanding, contohlah para pelari cepat. Apa yang anda lihat? Tentu saja bukan sekedar lintasan lari dan para atlit. Tetapi juga determinasi yang terpancar dari aura dan usaha mereka yang membuat mereka ingin berlari lebih cepat dari yang lain. Tentu saja tidak ada yang menyuruh mereka untuk lari lebih cepat. Tidak ada perintah dari atasan, tidak ada kelinci yang harus dikejar (seperti lintasan lari anjing greyhound) dan tidak ada yang menodong mereka dari belakang untuk lari lebih cepat. Lalu apa yang membuat mereka lari lebih cepat? Paling tidak ada dua alasan utama yang membuat mereka lari. Pertama, hadiah besar yang menanti didepan. Hmmmm, hadiah besar yang menggiurkan. Alasan kedua, adalah, keinginan alamiah manusia untuk menjadi yang terbaik. Tidak semua orang bisa menjadi terbaik, karena jika semua menjadi terbaik, maka terbaik menjadi biasa saja. “Terbaik” adalah hal yang eksklusif. Tidak semua bisa menjadi terbaik, hanya orang khusus bisa menjadi terbaik. Dan untuk menjadi terbaik seseorang harus mendahulukan dirinya. Bukankah kedua hal ini yang meEconomic and Virtue

Mitos : Liberalisme menimbulkan kemelaratan

Fakta : Diantara semua tuduhan, ini adalah tuduhan yang paling tidak berdasar. Tidak ada satu bukti pun yang bisa mendukung mitos ini. Tetapi buktu untuk kebalikannya, bahwa Ekonomi liberal menciptakan kesejahteraan, bisa anda temukan dimana-mana. Anda tidak perlu sebuah penelitian ilmiah secara comprehensive. Cukup nyalakan TV anda dan lihat secara jelas. Tetapi jika anda membutuhkan fakta ilmiah, penelitian James Gwartney, Robert A. Lawson dan Walter E. Block (1998) membuktikan hal ini ini.

Gwartney Et Al. merancang index untuk mengukur tingkat kebebasan ekonomi dari 100 negara. Dengan membandingkan hasil index tersebut dengan GDP Negara bersangkutan, dan menemukan bahwa Negara-negara dengan tingkat kebebasan ekonomi yang tinggi (seperti Amerika Serikat, Selandia Baru dan Hong Kong),bertumbuh lebih cepat dari Negara-negara dengan kebebasan ekonomi menengah (seperti Inggris, Jerman dan Negara-negara Skandinavia), dan bertumbuh jauh lebih cepat dari Negara-negara dengan tingkat kebebasan ekonomi rendah (seperti Venezuela dan Iran). (Informasi penelitian ini bisa anda dapatkan dari buku karya Mark Skousen berjudul “The Making of Modern Economic”, yang sudah di terjemahkan kedalam bahasa Indonesia “Sang Maestro: Sejarah Ekonomi Modern”, yang bisa dibeli di gramedia, atau dipinjam ke saya, dengan syarat ketentuan berlaku J. Sehingga jika anda lihat apa sebenarnya resep utama dibalik kemakmuran suatu bangsa? Jawabannya terletak pada sebuah tulisan berusia lebih dari 200 tahun lalu dengan judul yang mempertanyakan pertanyaan yang sama “Penyelidikan Terhadap Sifat dan Penyebab Kemakmuran Bangsa” karya Adam Smith : “Ketika seseorang bekerja sekeras mungkin, dengan menggunakan modalnya untuk mendukung industry didalam negeri dan menuntun industry ini untuk menghasilkan mungkin nilai yang tertinggi … Dia pada dasarnya tidak tentu tidak bermaksud memajukan kepentingan publik, dan tidak tahu bagaimana caranya memajukan kepentingan umum … dia bertujuan hanya untuk mengamankan dirinya sendiri, dan dengan mengarahkan industrinya untuk menghasilkan nilai yang tertinggi, tujuannya hanya keuntungan pribadinya; dan dia dalam kasus ini, sebagaimana banyak kasus lainnya dituntun oleh tangan tak Nampak untuk mencapai tujuan akhir yang bukan merupakan tujuannya. Dengan mengejar kepentingan pribadinya, dia sering memajukan kepentingan masyarakat lebih effektif dari pada ketika dia dengan sengaja bertujuan memajukannya. Aku tak pernah melihat begitu banyak kebaikan yang dilakukan (bagi masyarakat - penerjemah) melebihi kebaikan yang merupakan efek perdangan.”

Faktanya, terimakasih terhadap kebebasan pasar, kita sekarang punya teknologi yang memudahkan hidup kita. Kita jauh melebihi leluhur kita yang banyak hanya mampu memenuhi kebutuhan tidak lebih dari satu hari, dan harus berusaha lebih keras untuk memenuhi kebutuhan hari berikutnya. Sekarang, kebanyakan dari kita punya lebih banyak kesempatan untuk memajukan kebudayaan. Lebih banyak waktu untuk membaca buku, aktif dalam diskusi public, dalam ilmu pengetahuan, dan berekreasi, mempercantik diri, main game, dan mengejar impian masing-masing.

Mitos : Dalam ekonomi liberal, yang kaya lebih kaya dan miskin lebih miskin. Yang punya modal berkuasa.

Fakta : Fakta ini saya kutip dari buku “The Making of Modern Economic” : “Pekerjaan stastistik modern oleh Stanley Lebergott dan Michael Cox mengkonfirmasi pemikiran pandangan Smithian ini (bahwa yang miskin juga bertambah sejahtera – Penj.) dan menyangkal kiritik yang dipercaya banyak orang bahwa dibawah system pasar bebas yang kaya menjadi lebih kaya dan miskin lebih miskin. Yang miskin juga menjadi kaya, menurut studi terbaru oleh Lebergott (1976) dan Cox (1999). Stanley Lebergott, professor emeritus di Wesleyan University, mepelajari pasar consumer individual dari makanan, pakaian, perumahan, bahan bakar, perlengkapan rumah tangga, transportasi, kesehatan, rekreasi dan agama. Sebagaimana dia mengembakan statistik… yang menunjukan pertumbuhan standar hidup semenjak tahun 1900 sampai 1970.

Sebagaimana table Lebergott tersebut menunjukan, standar hidup meningkat secara substansial untuk semua kelas, termasuk yang terbawah, pada abad keduapuluh. Dia mengkonfirmasikan pernyataan yang pernah dibuat oleh Andrew Carnagie, “Kapitalisme merubah kemewahan menjadi kebutuhan.” … Penelitian lain yang dilakukan Michael Cox, ekonom dari Bank Sentral Dallas, dan Richard Alm, penulis laporan bisnis dari Dallas Morning News, menyimpulkan bahwa harga real dari perumahan, makanan, bensin, listrik, layanan telepon, perlengkapan rumah, pakaian dan kebutuhan sehari-hari lainnya, turun secara signifikan selama abad keduapuluh. Peneliti juga menunjukan bahwa yang miskin di Amerika juga menunjukan perkembangan gradual dari kehidupan ekonomi mereka. Lebih banyak orang memiliki rumah, mobil, dan produk consumer lainnya lebih dari zaman sebelumnya, dan televisi bahkan ditemukan dirumah termiskin.”

Banyak dari pengkritik pasar bebas menganggap bahwa system pasar bebas adalah system hukum rimba dimana yang punya modal yang paling kuat. Padahal dalam kenyataannya system pasar bebas hanya akan berhasil ketika ada peraturan yang mencegah seseorang melukai yang lain. System pasar bebas atau liberalisme, atau kapitalisme, apapun anda menyebutnya adalah system yang paling demokratis dan damai. Walaupun seseorang, contohnya Bill Gates, menjadi kaya, bukankah itu karena orang lain menghargai kerja kerasnya dan mau membayarnya untuk itu? Dia tidak pernah memalaki orang untuk tersebut. Semuanya dihasilkan dari kerja keras, inovasi dan kreativitas. Tetapi apakah memang modal satu-satunya penentu keberhasilan dalam system pasar bebas? Tentu saja ini hanya sekedar mitos belaka. Kalau seandainya modal satu-satunya variable penentu keberhasilan, kita tidak akan pernah melihat Bill Gates, Steve Jobs, Paul Allen, Walt Disney, Ray Kroc, McDonalds Bersaudara,Thomas Alva Edison, Akio Morita, Michael Dell, dan banyak wirausahawan lainnya yang berhasil bukan karena kepemilikan modal, tetapi karena kerja keras, penghematan, kemauan, determinasi. Bukankah ini nilai-nilai yang mulia yang muncul dari pasar bebas, yang saya heran kenapa Cuma keserakahan dan keserakahan saja yang digembar-gemborkan para penentang kebebasan. Bukan hanya para usahawan saja yang diuntungkan oleh pasar bebas. Orang-orang seperti Michael Jordan, Arsene Wenger, Pablo Picasso, Michael Jackson, The Beatles, Rowan Atkinson, Charlie Chaplin, Pele, Albert Einstein, Billy Joel, dan jutaan lainnya yang membuat hidup kita lebih nyaman dan mengembangkan kebudayaan kita, adalah hasil dari pemikiran yang pro kebebasan. Pemikiran anti kebebasan hanya menghasilkan para dictator dan penguasa seperti para Paus abad pertengahan, Jenghis Khan, Lenin, Stalin, Hitler, dll.

Mitos – mitos ini menuntun kita kepada mitos yang paling besar : Indonesia kurang bisa maju karena kekurangan SDM.

Fakta : Ada dua ratus juta penduduk Indonesia. Ada dua ratus juta potensi, ada begitu banyak kreativitas, kemampuan, keahlian, dan tentu saja mimpi dan impian. Seandainya kita bisa lepaskan dua ratus juta manusia ini dengan bebas mengejar kebebasannya, maka tentu saja kesejahteraan Indonesia pasti akan tercapai.

Sumber : Kutipan

Rabu, 14 Oktober 2009

Jumlah Komisi DPR Tetap 11

Jakarta, 14 Oktober 2009 06:24
Rapat konsultatif antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi di DPR menyepakati jumlah komisi tetap 11 ditambah 5 badan sama seperti jumlah pada DPR periode sebelumnya, tapi belum sampai membicarakan pengisian nama-nama pimpinannya.

Ketua DPR Marzuki Ali, di Jakarta, Selasa (13/10), mengatakan, pembahasan pembagian formasi komposisi komisi akan dilakukan sesuai aturan tata taertib yakni berdasarkan azas proporsionalitas, sesuai dengan hak masing-masing fraksi berdasarkan hasil pemilihan umum. "Dalam pemilihan formasi komposisi komisi akan dilakukan siapa memilih apa," katanya.

Konsep pembagian komisi berdasarkan azas proporsionalitas, yakni Fraksi Partai Demokrat akan memimpin tiga komisi, satu badan kelengkapan, serta mengisi posisi 14 wakil ketua komisi/badan.

Fraksi Partai Golkar akan memimpin dua komisi, satu badan kelengkapan, serta mengisi posisi 10 wakil ketua komisi/badan. Fraksi PDI Perjuangan akan memimpin dua komisi, satu badan kelengkapan, serta mengisi posisi delapan wakil ketua komisi/badan.

Fraksi PKS akan memimpin satu komisi, satu badan serta mengisi posisi empat wakil ketua komisi/badan. Fraksi PAN akan memimpin satu komisi serta mengisi posisi empat wakil ketua komisi/badan.

Tiga fraksi lainnya, yakni Fraksi PPP, Fraksi PKB, serta Fraksi Partai Gerindra, masing-masing akan memimpin satu komisi.

Satu-satunya fraksi dari sembilan fraksi di DPR yang tidak mendapat jatah memimpin ketua atau wakil ketua komisi/badan adalah fraksi Partai Hanura.

Hingga Selasa (13/10) petang, rapat konsultatif antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi masih terus berlangsung dan belum diketahui formasi fraksi-fraksi tersebut akan memimpin komisi apa saja dari 11 komisi yang disepakati.

Marzuki berharap rapat penentuan formasi komisi-komisi tersebut bisa berjalan lancar dan akomodatif.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini memuji jalannya rapat konsultatif sejak pagi hingga siang yang dinilainya berjlan lancar, tertib, dan sangat kontributif. "Prinsipnya fraksi-fraksi memberikan kontribusi pemikirannya dengan jernih. Jika ada yang memberikan pendapat baik, yang lain mendukung. Jadi tidak ada nuansa kelompok-kelompok, semuanya berpikir untuk kepentingan negara," katanya.

Di DPR saat ini ada sembilan fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerindra, dan fraksi Partai Hanura. [EL, Ant]

Sebuah Kisah tentang Korupsi

Setan koruptor. photo: thehorrordome.com

Setan koruptor. photo: thehorrordome.com

Budiman Tanuredjo

KOMPAS.com – Penggalan puisi itu dibawakan Budi Darma, seorang sastrawan, dalam diskusi di harian Kompas tahun 2003, di mana saya ikut hadir. Diterangkanlah makna puisi itu bahwa untuk menjadi hulubalang waktu itu, seseorang harus berani menjarah. Dan untuk mempertahankan jabatannya, orang itu harus berani menjarah, menjarah uang negara dan menjarah uang rakyat.

Melacak jejak korupsi di bumi Nusantara juga bisa dilihat dalam penuturan Budi Darma ke masa kolonial. Ia mengutip pengakuan Nicolaas Engelhard, Gubernur Pantai Timur Laut Jawa, dalam memorinya 15 April 1805. Berdasarkan pengisahan Dukut Imam Widodo, penulis buku Soerabaia Tempo Doeloe, Engelhard kaya raya karena sogokan orang pribumi yang menginginkan jabatan. Engelhard tinggal memilih upeti terbesar untuk menentukan siapa yang layak diberi jabatan.

Pendapat bahwa korupsi menjadi bagian dari keseharian menimbulkan silang pendapat. Ada yang menolak, tetapi ada pula yang mendukung. Wakil Presiden Mohammad Hatta termasuk yang mendukung pendapat korupsi telah menjadi bagian dari keseharian kita. ”Korupsi di Indonesia telah menjadi bagian dari kebudayaan,” kata Hatta (Jurnal Aksara, Tempo, 19 Februari 2001).

Penulis buku yang populer di Indonesia, Samuel P Huntington, mengaitkan antara budaya dan korupsi. Bersama Lawrence E Harrison dalam buku Culture Matters: How Values Shape Progress (2000), Huntington menulis, ”… Di antara yang paling korup adalah Indonesia, Rusia, dan beberapa negara Amerika Latin dan Afrika….”

Huntington menulis, korupsi paling rendah di negara Eropa bagian utara dan persemakmuran Inggris yang Protestan. Negara penganut Konghucu kebanyakan berada di tengah-tengah. Tapi Huntington mengecualikan Singapura sebagai negara yang bersih sejajar dengan Denmark, Swedia, dan Finlandia. ”Anomali Singapura adalah kepemimpinan Lee Kuan Yew,” tulis Huntington.

Di Indonesia, ada keinginan kuat memberantas korupsi, tetapi ada juga yang sebenarnya ingin tetap mempertahankan tata hubungan sosial yang korup. Namun nyatanya, kekuasaan Orde Baru berakhir karena korupsi. Era reformasi datang. Di jalan-jalan dan di ruang sidang parlemen, 10 tahun lalu, terdengar teriakan, ”Hukum mati koruptor!” Perlu aturan soal pembuktian terbalik! Dari gedung MPR lahir Ketetapan MPR No XI/1998 yang salah satunya meminta pengusutan terhadap koruptor dan mewajibkan penyelenggara negara melaporkan kekayaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir sebagai anak kandung reformasi.

Kehadiran KPK amat diharapkan. KPK lahir karena ada ketidakpercayaan kepada lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan. KPK menggebrak. Ada mantan Kepala Polri diadili, ada politisi tertangkap basah, ada jaksa tertangkap tangan sedang memperdagangkan perkara. Jurus KPK membuat banyak pihak jengah. Namun, indeks korupsi Indonesia membaik. Pemberantasan korupsi adalah pencapaian signifikan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, karena gebrakan KPK itu pulalah, KPK kini menjadi musuh bersama. Ia diserang. Pengadilan korupsi dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi sampai 19 Desember 2009. DPR dan pemerintah berkewajiban memberikan landasan hukum soal pengadilan korupsi. Namun, alih-alih memperkuat eksistensi Pengadilan korupsi, politisi DPR dengan dalih ”menata sistem” malah berniat mengamputasi kewenangan KPK, melucuti kewenangan penuntutan.

Teriakan hukum mati koruptor tak lagi terdengar. Dari Senayan kini malah terdengar teriakan, ”Kembalikan kewenangan penuntutan kepada kejaksaan”. ”Penyadapan harus izin ketua pengadilan”. ”Janganlah KPK merasa paling jujur”.

KPK dirundung masalah. Ketua KPK Antasari Azhar segera menjadi terdakwa. Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas tuduhan penyalahgunaan wewenang ketika mencekal Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra. Keduanya buronan! Publik ragu atas tuduhan itu. Namun, menjadi kewajiban Polri untuk membuktikan tuduhannya. Jika gagal, reputasi Polri yang lagi naik karena pemberantasan terorisme akan hancur.

Korupsi adalah perang yang belum mampu kita menangi. Ia telah menjadi sesuatu yang banal, sesuatu yang biasa. Tidak ada kondisi sosial yang cenderung melawan korupsi (indignation), di mana masyarakat tidak bisa menerima atau protes terhadap perilaku korupsi pejabat yang menumpuk kekayaan secara ilegal.

Haryatmoko dalam buku Etika Politik dan Kekuasaan menggambarkan situasi indignation seperti saat setelah Revolusi Perancis. Di sana, para bangsawan, orang kaya tidak berani menunjukkan diri bahwa mereka kaya. Mereka takut dikejar-kejar rakyat karena dianggap pengisap rakyat, koruptor, dan menyalahgunakan kekayaan negara.

Sebagaimana ditulis Huntington, jika korupsi diterima sebagai budaya atau terkait dengan budaya, maka faktor kepemimpinanlah yang akan menentukan. Kepemimpinan yang kokoh, dan kondisi sosial yang melawan korupsi, bisa menjadi bekal perang melawan korupsi. Perkembangan sepekan ke depan akan mengindikasikan apakah kita sedang dalam arus balik pemberantasan korupsi.

sumber: Kompas.com

Kudeta Redaksional UU Kesehatan, Mesti Diusut
Gabungan lembaga dan masyarakat peduli ASI menggelar konfrensi pers yang menolak pengesyahan RUU Kesehatan

Senin, 12 Oktober 2009 | 20:46 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Yurnaldi

PADANG, KOMPAS.com — Kudeta redaksional yang terjadi pada Undang-Undang Kesehatan tak bisa dianggap sepele. Ini persoalan serius yang semestinya harus diusut, siapa yang menjadi biang terjadinya hal ini. Sebab, jangankan menghilangkan butiran ayat dari sebuah pasal, mengubah titik-koma sekalipun harus melalui rapat paripurna.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, mengatakan hal itu, Senin (12/10) di Padang. "Ini bukan kasus yang pertama karena sebelumnya juga pernah terjadi pada Undang-Undang tentang Legislatif. Namun demikian, kejadian kudeta redaksional ini jangan diabaikan begitu saja. Sebab, jika hal ini terjadi karena pelaku di DPR, berpotensi merugikan Presiden. Dan, jika terjadi penghilangan ayat di pasal itu di legislatif, ini berpotensi merugikan legislatif," tandas Saldi Isra.

Kudeta redaksional itu terjadi pada Bagian ke-17 Pengamanan Zat Adiktif, Pasal 113. Ketika ditetapkan paripurna DPR, ada tiga ayat dalam Pasal 113 tersebut. Namun, ketika ditandatangani Presiden dan disahkan sebagai lembaran negara, pasal tersebut hanya terdiri dari dua ayat.

Ayat (2) yang hilang tersebut berbunyi: Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya. Sedangkan Pasal (3) pada hasil rapat paripurna menjadi Pasal (2) pada UU Kesehatan di lembaran negara yang ditandatangani Presiden, yang bunyinya: Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.

Saldi menjelaskan, walaupun sudah disahkan, ditandatangani Presiden dan menjadi lembaran negara, masih ada peluang masyarakat untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi. Apa yang ditetapkan di paripurna harus menjadi pegangan setiap orang. Jika terjadi kudeta redaksional bisa diajukan ke Mahkamah Agung karena cacat dari segi proses. Ada uji formal dan uji material. Uji material karena ada kudeta redaksional atau istilah lain penyelundupan legislasi. Uji formal karena terjadi sesuatu di luar konstitusi.

Menurut Saldi, terjadinya kudeta redaksional pada Undang-Undang Kesehatan itu diduga ada permainan uang pihak-pihak terkait dengan masalah tembakau atau produk yang mengandung tembakau. Karena pasti ada pihak-pihak yang dirugikan dengan keberadaan Ayat (2) yang dikudeta tersebut. Segera usut siapa yang bermain dan apa motifnya, tandas Saldi, salah seorang tokoh yang pernah mendapatkan Bung Hatta Anticorruption Award.

Menkes Tolak Akui UU "Revisi"Usut Pelaku dan Penghilangan Ayat Tembakau
Selasa, 13 Oktober 2009 | 07:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan hanya mengakui Undang-Undang Kesehatan yang memuat ayat mengenai tembakau sebagai zat adiktif. Undang-undang itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, 14 September 2009.

Dalam UU Kesehatan yang beredar di masyarakat, ayat yang menyatakan tembakau sebagai zat adiktif tak tercantum atau hilang. Hilangnya ”ayat tembakau” tersebut menimbulkan kecurigaan adanya intervensi pihak luar.Ayat (2) Pasal 113 UU Kesehatan yang hilang tersebut berbunyi, zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya. Ayat itu kemudian raib setelah perundang-undangan tersebut disetujui sekalipun penjelasan mengenai ayat itu masih termuat di dalamnya.

Departemen Kesehatan telah mengecek dan melihat perbedaan antara UU Kesehatan yang disetujui dalam rapat paripurna dan salinan yang diterima setelah pengesahan itu.

Siti Fadilah mengatakan tidak mengetahui bagaimana tepatnya ayat tersebut menghilang. ”Kami mempunyai keduanya dan memang ayatnya sudah hilang. Aneh ya, Ayat (2) hilang begitu saja. Kita pakai yang disahkan paripurna sebagai institusi tertinggi,” ujar Siti Fadilah, Senin.

Mantan anggota Panitia Kerja RUU Kesehatan dan anggota Southeast Asia Tobacco Control Alliance, Hakim Sorimuda Pohan, mengatakan, setelah disetujui dalam rapat paripurna, seharusnya perundang-undangan tersebut tidak dapat berubah lagi.

Hakim menjelaskan, pada 30 September 2009 ia menerima hasil cetakan UU Kesehatan yang sudah berlogo DPR dan tidak ada Ayat (2) Pasal 113 termuat di dalamnya. ”Saya bertanya ke Sekretariat Komisi IX DPR dan mendapatkan jawaban bahwa sekretariat menerima kembalian dari sekretariat negara dengan kondisi Ayat (2) sudah hilang,” ujarnya.

Menurut dia, pada 6 Oktober lalu ia ditemui Kepala Bagian Sekretariat Komisi IX DPR. Ia menginformasikan bahwa ayat tersebut sudah masuk lagi. ”Persoalannya tidak lagi sekadar ayat itu dimasukkan kembali, tetapi terdapat percobaan menghilangkan ayat,” ujarnya.

Sekjen DPR Nining Indra Saleh ketika dikonfirmasi semalam langsung mengecek persoalan tersebut kepada Kepala Biro Persidangan Bambang Susetio Nugroho.

Menurut Nining, dari hasil pengecekan ternyata informasi yang dia dapatkan, hilangnya pasal tersebut karena faktor teknis semata.

”Tidak ada yang hilang. Itu hanya teknis. Pada naskah asli pasal itu ada. Nanti akan ada perbaikan,” ujarnya.

Nining belum mengetahui secara pasti di bagian mana kesalahan itu terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Usut pelaku dan motifnya

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, mengatakan, ”kudeta redaksional” yang terjadi pada UU Kesehatan tak bisa dianggap sepele. Ini persoalan serius yang semestinya harus diusut, siapa pelaku dan motifnya.

”Jangankan menghilangkan butiran ayat dari sebuah pasal, mengubah titik-koma pun harus melalui Rapat Paripurna DPR,” ujarnya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Fadjroel Falakh, menyoroti kurang ketatnya prosedur pembahasan RUU sebelum disetujui dalam paripurna. Ia menyayangkan tidak adanya pembacaan akhir atau final reading untuk setiap RUU yang dibahas DPR, mulai dari bagian pembuka hingga penutup.

”Kita tidak punya prosedur seketat itu,” ujar Fadjroel.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Lodewijk Gultom mengatakan, hilangnya satu ayat dalam UU Kesehatan memang keterlaluan. Hal itu bisa berdampak pada pidana politik, yaitu melemahkan wibawa pemerintah.

Secara hukum, ketentuan yang paling mengikat adalah ketentuan di dalam rapat paripurna. Meskipun sudah diumumkan dalam lembaran negara, UU Kesehatan itu masih bisa diubah dan dikembalikan sesuai dengan hasil rapat paripurna.

”Yang mengikat adalah RUU yang disahkan di paripurna. Jadi, jika telanjur dicantumkan dalam lembaran negara, pemerintah bisa meralat dengan menyusulkan ayat yang tertinggal dalam lembar negara baru,” ujar Lodewijk.

Jadi payung hukum

Hakim mengatakan, dengan tercantumnya ”ayat tembakau”, pemerintah berkewajiban menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa tembakau merusak dan menyebabkan kecanduan.

”Ayat itu memberikan payung hukum sekaligus mengakhiri debat kusir apakah tembakau menguntungkan atau merugikan negara. Selama ini selalu ada pembelaan bahwa cukai rokok menguntungkan karena memberikan tambahan penghasilan besar bagi negara. Akan tetapi, pendapatan itu semu karena yang membayar cukai itu bukan industri rokok, tetapi para perokok,” ujarnya.

Pakar dan pengamat kesehatan, Kartono Mohamad, mengatakan, kasus menghilangnya ayat tersebut harus diusut sampai tuntas oleh Badan Kehormatan DPR. ”Kasus itu juga akan dilaporkan ke kepolisian. Hilangnya ayat mengenai tembakau tersebut memunculkan kecurigaan adanya intervensi dari pihak luar,” ujarnya. (INE/SUT/ANA/NAL)

Kasus Bank Century Seret Tiga Mantan Petinggi BI
Ilustrasi: Bank Century


Rabu, 14 Oktober 2009 | 14:31 WIB
Laporan wartawan KOMPAS.COM Wahyu Satriani Ari Wulan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus PT Bank Century Tbk mulai menyeret sejumlah bekas petinggi Bank Indonesia (BI). Deputi Gubernur BI, Budi Rahadi, mengungkap keterlibatan tiga mantan petinggi bank sentral dan seorang pejabat BI dalam proses kelahiran Century pada tahun 2004.

Para petinggi BI tersebut, yakni mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom, mantan Deputi Gubernur BI Aulia Tantowi Pohan, serta Deputi Gubernur BI Siti Fadjriah.

Menurut Budi, proses perizinan merger Bank CIC, Danpac, dan Pikko menjadi Bank Century dimulai sejak tahun 2001 dan baru disetujui tahun 2004.

Budi mengatakan, proses perizinan merger dilakukan melalui Rapat Dewan Gubernur BI. Dalam rapat ini, pengambilan keputusan dilakukan oleh Deputi Gubernur yang membawahi koordinator bidang perbankan, pemeriksaan dan pengawasan bank, serta koordinator bidang perbankan secara keseluruhan yang dilakukan oleh Deputi Gubernur Senior.

"DG-nya Pak Aulia Pohan, koordinator keseluruhan Anwar. Memang harus lewat situ. Kalau Miranda kan mengganti Pak Anwar. Bu Siti dulu Direktur DPIP BI (Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan)," jelasnya.

Saat itu, tambah Budi, proses pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan berjalan normal.

Yang menarik, BPK yang kini dipimpin Anwar tengah merampungkan hasil audit investigasi atas Century yang diselamatkan pemerintah dengan mengucurkan dana Rp 6,7 triliun. Sebelumnya, Anwar juga pernah menyebut bahwa Bank Century 'cacat' sejak lahir.

Selasa, 13 Oktober 2009

Hendarman Siap Copot Jaksa Nakal

Keberadaan orang luar atau non-karir diyakini akan sangat membantu Hendarman memutus rantai ewuh-pakewuh yang selama ini ditenggarai terjadi di lingkungan Kejaksaan.

Tidak ada kata jeda bagi Jaksa Agung baru Hendarman Supandji. Selang sehari setelah resmi dilantik oleh Presiden di Istana Negara, Hendarman langsung menggelar upacara di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Walaupun notabene bukan orang baru, Hendarman sepertinya ingin memperkenalkan diri sekaligus memaparkan visi dan misinya kepada seluruh warga Kejagung.

“Khusus terhadap jaksa-jaksa yang melakukan perbuatan tercela, saya tidak segan-segan untuk menindak dengan tegas. Bahkan jika perlu dilakukan pencopotan dari jabatan jaksa dan pemecatan sesuai dengan tingkat kesalahannya berdasarkan ketentuan yang berlaku,” demikian salah satu bunyi pidato Hendarman dalam upacara Kamis (10/5) kemarin.

Ungkapan ini dilontarkan Hendarman berangkat dari kesadaran bahwa citra Kejaksaan di mata masyarakat tidak baik. Oleh karenanya, dia berharap agar jajaran Kejaksaan dalam menjalankan profesinya tidak saja mengedepankan kualitas tetapi juga integritas sehingga dapat mempercepat pemulihan kepercayaan masyarakat. “Saya berharap saudara-saudara ke depan memiliki karakter yang kokoh, jujur dan menjunjung tinggi harkat dan martabat serta citra baik Kejaksaan,” kata pria kelahiran Klaten ini.

Dalam rangka itu, Hendarman berjanji akan meningkatkan pengawasan internal terhadap kinerja aparatur Kejaksaan. Lingkup pengawasan yang dimaksud meliputi pengawasan melekat dan fungsional, baik terhadap penanganan perkara-perkara teknis mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan sampai dengan eksekusi.

Untuk mewujudkan hal ini, Hendarman mengaku sudah mempunyai modal yakni konsep Pembaruan Kejaksaan yang telah dirintis pendahulunya, Abdul Rahman Saleh sejak 22 Juli 2005. Salah satu konsep yang tengah dikembangkan adalah pembaruan sistem pengawasan yang terdiri dari penyusunan pedoman perilaku (code of conduct) jaksa, pengembangan sistem pengawasan perilaku dan pendisiplinan jaksa dan mekanisme kerja sama antara unit pengawasan Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan (KK).

Pasal 24 ayat (3) UU Kejaksaan menyatakan “Jaksa Agung Muda dapat diangkat dari luar lingkungan kejaksaan dengan syarat mempunyai keahlian tertentu”. Selanjutnya pada bagian penjelasan disebutkan bahwa pada dasarnya jabatan Jaksa Agung Muda adalah jabatan karier. Ketentuan dalam ayat ini memberikan kemungkinan pengangkatan seorang Jaksa Agung Muda dari luar lingkungan kejaksaan. Sifatnya sangat selektif dan berdasarkan kebutuhan serta pejabat tersebut mempunyai keahlian tertentu yang bermanfaat bagi pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.

Jamwas non-karir

Apa yang disampaikan Hendarman terbilang galak untuk orang yang baru saja menjabat. Terlebih lagi pernyataan ini keluar dari orang dalam yang telah malang-melintang di profesi Kejaksaan selama 28 tahun. Dengan latar belakang seperti itu, layak dipertanyakan apakah Hendarman akan mampu bersikap galak mengingat Kejaksaan seperti halnya Mahkamah Agung memiliki budaya organiasasi yang ewuh-pakewuh.

Ketua Harian MaPPI Hasril Hertanto mencoba optimis terhadap Hendarman. Menurut pemantauan MaPPI, Hendarman memiliki catatan karir yang cukup bersih yang dapat dijadikan modal untuk membersihkan lingkungan Kejaksaan. Apalagi, Hendarman selama dua tahun, yakni pada periode 2002-2004 sempat menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas).

Sayangnya, tutur Hasril, ketika itu Hendarman yang berada dibawah Achmad Lopa sebagai Jamwas tidak bisa berbuat banyak. “Mudah-mudahan dia tidak berubah, karena dari kapasitas pribadi seharusnya Hendarman bisa melakukan sesuatu (dalam hal pengawasan, red.),” ujarnya.

Namun begitu, kapasitas pribadi dan catatan karir yang bersih saja tidak cukup. Menurut Hasril, harus dipahami bahwa Hendarman sebagai Jaksa Agung konsentrasi dan energinya akan terbagi untuk berbagai masalah. Dengan kondisi ini, maka dapat dipastikan Hendarman akan sulit mengurusi masalah pengawasan secara langsung. Oleh karenanya, peran krusial akan lebih banyak dimainkan oleh pejabat teknis yang terkait, yakni Jamwas dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).

“Hendarman perlu mempertimbangkan merekrut orang luar untuk jabatan Jamwas dan Jambin,” usulnya. Menurut Hasril, keberadaan orang luar atau non-karir akan sangat membantu Hendarman memutus rantai ewuh-pakewuh yang selama ini ditenggarai terjadi di lingkungan Kejaksaan.

Revisi MoU

Diluar itu, Hasril juga mengharapkan Hendarman dapat menata ulang hubungan antara Kejaksaan dengan KK dalam konteks pengawasan. Konkretnya, Hendarman harus segera merevisi nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) sebagai landasan hukum hubungan antara kedua lembaga tersebut. Menurut Hasril, MoU itu harus diperbaiki karena dinilai telah menumpulkan taji KK sehingga mereka tidak dapat berbuat banyak.

Menariknya, usulan yang digagas Hasril justru dimentahkan oleh KK sendiri. Dihubungi via telepon (11/5), Sekretaris KK Ali Zaidan mengatakan kesepakatan yang tertuang dalam MoU sudah dirasa cukup memperjelas mekanisme kerja antara Kejaksaan dan KK. MoU tersebut dipandang mampu memperinci ketentuan-ketentuan dalam Perpres No. 80 Tahun 2005 yang bersifat umum. Salah satunya berkaitan dengan kewenangan KK untuk mengambil-alih penanganan laporan masyarakat.

“Yang perlu dilakukan adalah meningkatkan sinergi dan penyamaan visi antar kedua lembaga sehingga perbaikan kinerja Kejaksaan yang dicita-citakan bersama terwujud,” kata Zaidan yang mengaku optimis dengan Jaksa Agung yang baru.