Selasa, 13 Oktober 2009

Mahkamah Konstitusi Indonesia di Mata Orang Jerman

Sejak MK dibentuk, buku-buku mengenai MK semakin banyak ditemukan di pasaran, baik yang ditulis lingkar dalam MK sendiri maupun orang lain yang menaruh minat pada masalah-masalah ketatanegaraan.

Salah satu buku terbaru adalah “The New Indonesian Constitutional Court, a Study into Its Beginnings and First Year of Work”, ditulis Petra Stockmann. Entah karena ditulis orang bule, perhatian terhadap buku ini begitu besar, sampai ada acara peluncuran buku di sebuah hotel yang dihadiri pakar tata negara Tanah Air.

Mahkamah Konstitusi memang menjadi pemain baru di tatanan kenegaraan Indonesia sejak 2003. UUD 1945 hasil amandemen telah menempatkan Mahkamah sebagai the guardian of the constitution, bahkan juga sebagai the sole interpreter of the constitution. Lembaga ini dibentuk untuk menjaga prinsip keseimbangan antara kepentingan rakyat dengan hasil kerja DPR dan Pemerintah dalam bidang perundang-undangan. Mahkamah bertugas mengontrol agar suatu undang-undang tetap berada pada jalur konstitusi yang benar.

Sebagai lembaga baru, bagaimanapun Mahkamah harus memperkenalkan diri kepada khalayak. Serangkaian kegiatan dilaksanakan, publikasi persidangan secara luas, akses putusan yang lebar, dan sosialisasi hingga ke pelosok. Itu merupakan langkah yang coba ditempuh sembilan hakim konstitusi dan jajarannya. Toh, semua upaya tersebut belum sepenuhnya membuahkan hasil. Belum semua warga mengenal seperti apa gerangan Mahkamah Konstitusi dan tugas-tugasnya. Tidak mengherankan kalau seorang sopir taksi Jakarta yang diminta Petra mengantarkan ke Gedung Mahkamah Konstitusi, si sopir malah bingung. Atau cerita fiktif tentang kebingungan Ibu Ina mengenai prosedur beracara.

“Potongan cerita mengenai Ibu Ina dan sopir taksi adalah dua bagian yang menarik perhatian saya saat pertama kali membolak balik buku ini,” komentar Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Bivitri Susanti.

The New Indonesian Constitutional Court

A Study Into Its Beginnings and First Years of Work

Penulis: Petra Stockmann

Penerbit: Hanns Seidel Foundation

Terbitan: Jakarta, April 2007

Halaman: 119 + XV

Ini bukan buku pertama Petra mengenai Indonesia. Sebelumnya, bule asal Jerman ini telah menulis “Indonesian Reformasi as Reflected in Law, Change and Continuity in Post-Suharto Era Legislation on the Political System and Human Rights” (2004). Setahun kemudian ia juga menyumbang tulisan untuk sebuah buku mengenai masa setelah kejatuhan Soeharto, berjudul “Development in Legislation in the Megawati Era”.

Sebenarnya buku Petra tak banyak berbeda dengan buku-buku Mahkamah Konstitusi yang ditulis Jimly Asshiddie, misalnya. Tentu saja tak luput dari bahasan, adalah latar belakang dan urgensi sebuah Mahkamah di negara demokrasi. Ia juga menjelaskan kewenangan dan tugas Mahkamah, serta pelaksanaannya selama tahun pertama Mahkamah berdiri. Salah satu informasi penting yang dibahas Petra adalah proses pencalonan kesembilan hakim konstitusi.

Laica Marzuki, Soedarsono dan Maruarar Siahaan adalah hakim usulan Mahkamah Agung. Jimly Asshiddiqie, Achmad Roestandi dan I Dewa Gede Palaguna usulan DPR. Sisanya, HAS Natabaya, Mukhtie Fadjar dan Harjono merupakan usulan Pemerintah (saat itu Presiden Megawati). Menurut penelusuran Petra, beberapa orang hakim konstitusi berlatar belakang partai politik (hal. 15). Sepertinya, Petra ingin meretas suatu jalan untuk menyelidiki apakah latar belakang parpol sang hakim berpengaruh pada pandangan-pandangan atau pertimbangan hukum yang dia berikan.

Mengenai pentingnya mahkamah konstitusi dalam sebuah Negara yang sedang mengalami transisi demokrasi, Petra mengutip pendapat dari Ketua Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, Yoong-Joon Kim yang mengatakan berdasarkan pengalaman negaranya,” Dari sudut pandang politik, dapat dikatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mempercepat proses demokrasi di Korea Selatan dari system otoriter pada rezim yang lalu. Sistem hukum, yang telah mengontrol konstitusi dari luar, saat ini telah memasuki tahap reformasi” (hal. 1)

Petra juga menceritakan perdebatan DPR dan Pemerintah dalam membatasi kewenangan MK dalam melakukan Judicial Review. Pendapat mayoritas pada saat itu menghendaki kewenangan MK dalam melakukan Judicial Review hanya terbatas pada UU yang dibuat setelah amandemen pertama (hal.11) Pendapat mayoritas tersebut dituangkan dalam Pasal 50 UU MK. Sayangnya, dalam perjalanannya, Pasal tersebut “dibatalkan” sendiri oleh MK.

Putusan-putusan MK yang kontroversial juga menjadi sorotan Petra. Diantaranya, putusan mengenai pemulihan hak politik para eks tapol PKI (Hal. 44), putusan mengenai Provinsi Irian Jaya Barat (hal. 53), masalah tentang asas retroaktif yang ditafsirkan MK (hal. 64).

Pada bagian kesimpulan, Petra menilai bahwa MK mampu bergerak ke depan melebihi lembaga peradilan lain dalam hal transparansi. Masyarakat bukan hanya bisa mengakses putusan, tetapi juga risalah-risalah persidangan. Sebuah fakta yang seharusnya patut ditiru oleh lembaga lain.
MA Masih Butuh Manuver Untuk Mengkaji Yurisprudensi

MA masih belum menemukan formula terbaik cara perumusan yurisprudensi tetap. Perlu perombakan tim peneliti dan sistemasi baru dalam pembentukan hukum via yurisprudensi di Indonesia.

Ketertutupan aksesibilitas publik untuk memperoleh putusan berakibat pada kurangnya akuntabilitas publik terhadap sejumlah putusan hakim. Akibatnya, putusan-putusan yang dikeluarkan MA dalam bentuk apapun, baik melalui majalan Varia Peradilan terbitan IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), maupun putusan yang didapat para pihak berperkara, dijadikan acuan laiknya sebuah yurisprudensi. MA pun setiap tahun sudah menerbitkan kumpulan putusan melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung.

Selama ini, sudah menjadi rahasia umum, putusan hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA) beberapa di antaranya saling bertentangan satu sama lain. Padahal putusan lembaga puncak peradilan itu sudah barang pasti bakal dijadikan acuan peradilan di tingkat bawahnya.

Tak heran jika seorang calon hakim agung yang kandas dalam fit proper test di DPR, Bagus Sugiri, pernah mengatakan hakim agung di MA sebaiknya dikurangi. “Biar tidak ada lagi cerita putusan saling bertentangan antara majelis hakim agung satu dengan lainnya,” ujarnya beberapa waktu silam.

Ini juga diakui oleh advokat senior Frans Hendra Winarta. Putusan-putusan MA tahun 1990 ke atas, menurutnya banyak yang inkonsisten satu sama lain. “Makin hari ke sini, malah terasa seperti terjadi kemunduran,” ujarnya lewat saluran telepon. Itulah kenapa Frans lebih suka mempelajari putusan-putusan sebelum 1990. “Putusan di masa itu malah lebih konsisten,” tambahnya.

Secara umum, persoalan perumusan yurisprudensi bukan melulu persoalan pengkodifikasian. Pengertian yurisprudensi yang dianut sistem hukum di Indonesia, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar (Edisi Kedua, Liberty Yogyakarta, hlm. 52) mengkategorikannya menjadi dua, yurisprudensi tetap dan landmark decision.

Perbedaan mendasar antar keduanya, landmark decision hanya butuh diakui masyarakat luas sebagai kaidah hukum terobosan terutama dalam perkara yang memancing perhatian publik. Sementara suatu putusan menjadi yurisprudensi tetap jika pernah digunakan sebagai acuan hakim dalam menjatuhkan putusan-putusan selanjutnya.

Tentang pengkategorian ini, menurut peneliti di Pusat Studi Hukum & Kebijakan Aria Suyudi, selama ini masih belum jelas betul mana sebuah putusan itu yang dianggap MA sebagai landmark decision dan mana yang yurisprudensi tetap. Namun ia menerangkan pada dasarnya semua telah setuju dengan pendapat bahwa yurisprudensi tetap lahir dari putusan yang telah diikuti berkali-kali oleh hakim agung.

“Akibatnya, di kalangan hakim agung sendiri masih sering terjadi putusan yang berlainan kaidah hukum yang dipakai,” ujarnya. Kriteria untuk menentukan itu, bagaimana merumuskannya hingga, lanjutnya, belum terkonsepsi dengan jelas.

Berdasarkan pengamatan hukumonline, selama ini penentuan putusan dalam terbitan Yurisprudensi MA dilakukan dengan penyetoran sejumlah putusan dari bagian arsip MA kepada pimpinan MA untuk disetujui menjadi yurisprudensi. Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Bagian Arsip Keperdataan MA Klementina Siagian, Senin (17/9) di Gedung MA, mengatakan, selama ini ia bersama staf-nya mengklasifikasikan sendiri sederet putusan. Pertimbangannya dengan melihat apakah putusan itu sudah pernah dijadikan acuan oleh majelis hakim lain atau belum. “Nanti dimintakan persetujuan pada pimpinan,” jelasnya.

Nah, metode pengklasifikasian inilah yang menurut Aria selama ini masih perlu dicarikan bentuk lain. Sebab, biasanya atas permintaan sejumlah putusan, lalu bagian kaidah hukum atau arsip mencarikan dan menyodorkannya pada pimpinan. Dari beberapa putusan pilihan bagian arsip itulah nantinya akan disortir oleh pimpinan. Aria mengusulkan agar penentuan yurisprudensi tetap dilakukan dengan penelitian mendalam. “Riset mendalam idealnya harus dilakukan,” tambahnya.

Tim Penelitian Pembentukan Hukum Melalui Yurisprudensi yang dibentuk lewat SK KMA No 19/KMA/SK/II/2007 tertanggal 29 Februari 2007 diharapkan bisa merombak keadaan ini. Namun, hingga kini masih mengaku gamang memilih langkah. Ketua tim Hakim Agung Prof Valerine J.L.K saat ditemui hukumonline awal September lalu mengaku masih ingin berkonsultasi dengan Pimpinan MA untuk memantapkan koordinasi tim peneliti. “Saya masih mau koordinasikan dulu dengan pimpinan untuk membahas masalah ini (yurisprudensi di MA-red),” ujarnya singkat. Padahal ditilik dari masa dibentuknya, seharusnya tim sudah mulai menggeber langkah.

Koordinator peneliti Nurhadi juga mengaku masih belum mendapat kejelasan bagaimana tim harus bekerja. Ditemui hukumonline di ruang kerjanya, Kamis (13/9), ia justru menyiratkan agar tim penelitian anggotanya direvisi. “Kita ingin mengusulkan pada pimpinan agar mantan hakim agung dilibatkan dalam tim penelitian itu,” bebernya. Namun, Nurhadi mengaku hal itu baru sebatas ancang-ancang.

Ide Nurhadi ini memang wajar. Sebab, dari 24 personil tergabung dalam Tim, anggota yang notabene berlatarbelakang hakim bisa dihitung dengan jari sebelah tangan. Selebihnya, tim peneliti didominasi pegawai struktural MA.

Menurut Aria, yang signifikan justru menentukan sistematika bagaimana sebuah putusan yang dianggap landmark decision bisa diterima oleh majelis hakim lain. Sehingga, tak perlu lagi ada putusan yang saling bertentangan kaidah hukumnya satu sama lain.

UU ITE Baru Berlaku Dua Tahun Lagi? Kasus Prita

Menurut hakim, UU ITE belum berlaku sehingga tak bisa diterapkan terhadap Prita Mulyasari. Benarkah?

Untuk sementara waktu, Prita Mulyasari boleh bernafas lega. Dalam waktu dekat ia tak perlu rajin-rajin menyambangi gedung Pengadilan Negeri Tangerang setiap pekannya. Ini terjadi setelah majelis hakim pimpinan Karel Tuppu menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum.

Hakim Karel mengungkapkan hal itu dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (25/6). Sebelum menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum, hakim menyatakan menerima eksepsi penasehat hukum Prita. Selain itu, biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sebab, beberapa peraturan pemerintah yang dimandatkan dalam Undang-Undang ini belum terbentuk.

Hakim mengutip Pasal 54 ayat (2) UU ITE yang memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun untuk membentuk peraturan pemerintah. “Dengan demikian, UU ITE ini akan berlaku efektif, dua tahun setelah diundangkan, yakni pada April 2010.”

Untuk menguatkan pendapatnya, hakim menyitir beberapa pendapat pakar hukum yang tertulis di beberapa buku. Salah satunya adalah Maria Farida, pakar hukum ilmu perundang-undangan Universitas Indonesia.

Maria Farida, seperti dikutip hakim, dalam bukunya berjudul Ilmu Perundang-Undangan: Dasar dan Pembentukkannya, menyatakan ada beberapa bentuk mengenai daya laku dan daya ikat suatu peraturan perundang-undangan. Pertama, suatu peraturan perundang-undangan langsung memiliki daya laku dan daya ikat setelah diundangkan.

Kedua, daya ikat suatu peraturan perundang-undangan terjadi beberapa waktu setelah terjadi daya laku. Ketiga, daya laku dan daya ikat suatu perundang-undangan bisa berlaku surut dari tanggal pengundangan. Hakim mencomot pendapat yang kedua, dimana UU ITE dinyatakan baru memiliki daya ikat setelah dua tahun diundangkan.

Tak cuma pendapat pakar hukum. Hakim juga mencuplik ketentuan Pasal 39 Ayat (1) dan Pasal 39 Ayat (2) Penjelasan Pasal 50 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan untuk menguatkan pendapatnya.

Pasal 39 UU No. 10/2004

(1) Peraturan Pemerintah ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang.

(2) Setiap Undang-Undang wajib mencantumkan batas waktu penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

Penjelasan Pasal 50 UU No. 10/2004

Berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang tidak, sama dengan tanggal Pengundangan, dimungkinkan, untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana Peraturan Perundang-undangan tersebut.

“Menimbang berdasarkan penjelasan di atas, maka UU ITE belum dapat diberlakukan atau diterapkan kepada terdakwa Prita Mulyasari. Oleh karena keberlakuan Undang-Undang itu baru efektif setelah dua tahun diundangkan,” tegas hakim menyimpulkan.

Lebih jauh, hakim menilai tindakan jaksa yang memasukkan UU ITE kedalam dakwaan, adalah tindakan yang tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan suatu tindak pidana. Sehingga hakim menilai dakwaan jaksa layak dinyatakan batal demi hukum.

Sekadar mengingatkan, Pasal 143 ayat (3) KUHAP membolehkan surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum jika tidak menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara cermat, jelas dan lengkap yang disertai dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.


Sudah Berlaku


Jaksa penuntut umum Riyadi langsung menyatakan akan mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan hakim. Ia berkeyakinan UU ITE sudah bisa diterapkan dalam perkara ini. “Setelah kami terima salinan putusan, kami akan segera menyusun memori verzet untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi Banten.”

Tak hanya Riyadi yang berbeda pendapat dengan hakim. Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP) Arsil juga mengutarakan hal serupa. “Bunyi Pasal 54 Ayat (1) UU ITE sudah jelas. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” kata Arsil membacakan bunyi Pasal dimaksud.

Arsil kembali menyayangkan sikap hakim yang menelan mentah-mentah bunyi Pasal 54 Ayat (2) UU ITE. “Pertama, ketentuan penghinaan yang ada dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tidak mengharuskan adanya peraturan pemerintah.”

Selain itu, lanjut Arsil, hakim seolah-olah menghilangkan kata ‘paling lama’ di depan kata ‘dua tahun’. “Jadi misalnya pemerintah mampu menerbitkan peraturan pemerintah dalam waktu satu hari setelah diundangkan, apakah UU ITE ini tetap baru berlaku setalah dua tahun?”

Lebih jauh Arsil khawatir kekeliruan cara berpikir hakim dalam membaca dan menafsirkan Undang-Undang akan menular ke pihak lain. “Jangan-jangan nanti semua orang akan berpikir kalau suatu Undang-Undang baru berlaku kalau semua peraturan teknisnya sudah ada. Gawat.”

Apapun perdebatan yang lahir, yang jelas Prita sangat mensyukuri atas putusan sela ini. Setidaknya untuk beberapa waktu ke depan, pikirannya tak lagi terbebani untuk datang ke persidangan.
KUHP Tidak Mengenal Penghinaan Terhadap Korporasi Kasus Prita

Jaksa menganggap eksepsi Prita dan pengacaranya sudah masuk pokok perkara.

Prita Mulyasari dan tim pengacaranya, dipimpin OC Kaligis, mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tangerang, Kamis (11/6), Prita dan tim penasihat hukum meminta majelis menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum, atau tidak dapat diterima. Sebab, dakwaan tersebut mengandung kelemahan.

Prita duduk di kursi terdakwa gara-gara mengirimkan e-mail berjudul “Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang” kepada sejumlah rekannya. Ibu dua anak ini dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan pasal 311 ayat (1) KUHP.

Diwarnai aksi demo dari Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat, sidang kasus Prita mendapat perhatian dari ratusan pengunjung. Penjagaan ketat dilakukan polisi, sehingga tidak sembarangan orang bisa masuk ke halaman Pengadilan Negeri Tangerang.

Salah satu yang disinggung tim penasihat hukum dalam eksepsi adalah persoalan siapa yang dihina dan siapa yang berhak mengadukan penghinaan. Membaca judul e-mail, seharusnya yang merasa terhina adalah RS Omni Internasional. Namun, menurut OC Kaligis, rumusan tindak pidana penghinaan dalam Bab XVI KUHP tidak mengenal bentuk-bentuk penghinaan terhadap korporasi.

Lantaran yang disebut dalam judul itu adalah RS Omni, maka tidak pada tempatnya kalau dokter Hengky Gozal dan dokter Grace H. Yarlen Nela yang merasa terhina. “Tidak dapat dibenarkan dr Hengky dan dr Grace merasa terhina dengan tulisan judul tersebut”.

Kalaupun pada isi tulisan, nama kedua dokter tadi disinggung, tidak ada sesuatu perbuatan konkrit yang dituduhkan kepada mereka. Jika pada e-mail ada pernyataan Prita agar hati-hati berobat kepada dokter Hengky, peringatan semacam itu menurut Kaligis bukanlah penghinaan. Itu merupakan keluhan mantan seorang pasien dari RS Omni Internasional, dan keluhan seorang konsumen atas layanan yang secara nyata ia rasakan.

Ditambahkan tim penasihat hukum, sekalipun dokter Hengky dan dokter Grace merasa terhina, maka yang harus mengadu ke polisi adalah mereka berdua. Merujuk pendapat mantan hakim agung M. Yahya Harahap dan pasal 72 ayat (1) KUHP, delik aduan seperti penghinaan hanya dapat diproses apabila ada pengaduan langsung dari korban. Kecuali, korban belum berumur 16 tahun, atau anak di bawah pengampuan. Faktanya, berdasarkan Laporan Polisi, yang mengadukan penghinaan itu adalah Renold P. Panjaitan. Renold tak lain adalah kuasa hukum Hengky dan Grace. “Pengaduan kedua dokter seharusnya tidak dapat diterima, oleh sebab pengadu bukanlah orang yang berhak,” papar tim penasihat hukum beranggotakan sembilan orang dalam eksepsi.

Tidak berdiri sendiri

Penasihat hukum juga keberatan dengan penggunaan pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal 45 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang memenuhi unsur pasal 27 ayat 1 sampai ayat (4) dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Pasal 27 ayat (3) merumuskan: “Setiap orang dengan segaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Pasal-pasal UU ITE tadi, menurut Kaligis, tidak dapat berdiri sendiri karena masih memerlukan penjelasan mengenai muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. UU ITE tidak menguraikan secara jelas tentang bagaimana suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik. “Untuk menjamin kepastian hukum, penghinaannya harus dibuktikan terlebih dahulu,” sambung Syamsu Anwar, pengacara Prita lainnya.

Pasal 310 ayat (1) sebenarnya sudah merumuskan ancaman pidana kepada seseorang yang menyerang kehormatan dan nama baik. Tetapi ada syarat: harus ada maksud yang jelas agar hal itu diketahui umum. Unsur ‘agar hal itu diketahui umum” tidak terpenuhi.

Prita mengirimkan e-mail kepada beberapa orang temannya. Namun jaksa tidak menjelaskan siapa saja teman dan melalui alamat mana informasi penghinaan itu dikirimkan. Sesuai sifatnya, surat elektronik tidak mungkin dapat diakses orang lain yang tidak dituju. Prita mengirim e-mail kepada beberapa orang temannya. Kalau kemudian Omni dan kedua dokternya mendapatkan e-mail Prita, dapat dipastikan ada orang lain yang menyebarkan. “Orang lain inilah sebenarnya yang melakukan perbuatan menyebarkan”. Karena itu, tim penasihat hukum berpendapat seharusnya dakwaan jaksa juga menyinggung keterlibatan orang lain.

Jaksa Riyadi menilai keberatan tim penasihat hukum Prita sudah memasuki pokok perkara. Ia minta waktu satu minggu –seperti halnya waktu diberikan kepada Prita dan tim kuasa hukum- untuk mempersiapkan materi tanggapan atas eksepsi. “Demi asas kesamaan dan kesetaraan,” ujarnya.
Dinyatakan Tersangka, Achmad Ali Masih Lolos Seleksi Hakim Agung

Posisi Achmad Ali ternyata belum aman benar karena pada tahap berikutnya, yakni wawancara, KY justru akan meneliti dengan cermat kualitas dan integritas para bakal calon hakim agung.

Walaupun tersangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana fakultas, nasib baik ternyata masih berpihak pada Achmad Ali. Status tersangka yang disematkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kepada Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) ini, ternyata tidak mempengaruhi hasil seleksi hakim agung tahap III, yakni tes penilaian kepribadian (profile assesment). Tim Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Univerisitas Indonesia (PPSDM-UI) selaku penilai (assessor) menyatakan Ali lulus seleksi sehingga berhak mengikuti tahap berikutnya, yaitu tahap wawancara.

Khusus mengenai status Achmad Ali, Mustafa Abdullah, Koordinator bidang Penilaian Prestasi Hakim dan Seleksi Hakim Agung, berulang kali menekankan bahwa pengumuman hasil seleksi tahap III ini adalah murni hasil penilaian Tim PPSDM, dan tidak ada kaitannya dengan status hukum masing-masing bakal calon khususnya kasus yang menimpa Achmad Ali. Apabila dirunut kronologisnya, jawaban Mustafa memang masuk akal. Pasalnya, jadwal pelaksanaan tahap III yang berlangsung pada 19-20 September 2006 jelas terjadi sebelum Ali resmi dinyatakan sebagai tersangka pada 21 September 2006.

Secara normatif, memang tidak aturan yang menegaskan bahwa bakal calon yang sedang mengikuti proses seleksi hakim agung gugur apabila ditetapkan sebagai tersangka. UU No. 5/2004 menyatakan bakal calon hakim agung dari jalur non-karir hanya diharuskan memenuhi persyaratan sebagaimana bakal calon dari jalur karir. Diluar itu, persyaratan lainnya adalah berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum minimal 25 tahun, berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Pasal 7, UU No. 5/2004

(2) Apabila dibutuhkan, hakim agung dapat diangkat tidak berdasarkan sistem karier dengan syarat:

a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e;

b. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

c. berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;

d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


Jadi, apakah posisi Ali aman untuk melenggang terus dalam proses seleksi hakim agung? Mustafa secara implisit menjawab belum karena pada tahap wawancara nanti masing-masing bakal calon akan ditelusuri latar-belakangnya. Bahkan, pada tahap inilah mereka akan berhadapan langsung dengan jajaran KY, mulai dari pimpinan hingga anggota.

“Sebelum wawancara ini dilakukan, KY akan melakukan kunjugan atau investigasi. Disaat inilah KY akan menghimpun semua keterangan baik dari masyarakat, pers maupun lainnya mengenai kondisi kesembilan calon tersebut,” tambahnya.

Kaget

Achmad Ali sendiri, sayangnya ketika dicoba dihubungi hukumonline, telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif. Sementara itu, Emerson Yuntho, Koordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho menyatakan kaget atas lulusnya Achmad Ali. Namun, Emerson memahami apabila Tim PPSDM-UI meluluskan karena tahap III semata-mata didasarkan pada pertimbangan aspek psikologis dari bakal calon.

Emerson berpendapat KY perlu menegaskan sikapnya apabila nantinya ada perkembangan dari kasus yang menimpa Achmad Ali. ”Jika nanti Achmad Ali telah ditetapkan sebagai terdakwa. Apakah (proses seleksi, red.) akan dipending atau lanjut terus atau menggugurkan Achmad Ali,” tukasnya. Terlepas dari itu, Emerson menyatakan dukungannya terhadap proses yang sedang dilakukan oleh KY, sepanjang KY juga berupaya untuk menemukan hakim agung yang memiliki kualitas, integritas dan visi serta misi untuk melakukan pembaharuan di Mahkamah Agung.


Koalisi LSM Minta KY Tolak Calon ‘Busuk’ Seleksi Hakim Agung

Koalisi Pemantau Peradilan menyerahkan sapu lidi dan jamu tolak angin kepada Ketua KY. Dua benda itu sebagai simbol agar KY menyapu bersih calon hakim agung yang bermasalah dan tidak ‘masuk angin’ dalam menyeleksi.

Tahap wawancara sebagai bagian dari rangkaian seleksi hakim agung di Komisi Yudisial (KY) telah usai. Beberapa hari ke depan merupakan hari yang sibuk bagi para komisioner KY. Mereka harus memilih dan mengirim para calon hakim agung itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan ketentuan, dari 35 calon hakim agung, maksimal KY harus mengirim 18 calon ke DPR untuk di seleksi kembali. Di Gedung wakil rakyat itulah akan terpilih 6 hakim agung yang baru.

Tugas para komisioner KY beberapa hari ke depan memang krusial. Karenanya, Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menghadiahkan sapu lidi dan jamu tolak angin kepada para komisioner KY. Dua benda itu mempunyai arti khusus. Sapu lidi untuk membersihkan para calon yang bermasalah. “KY harus menggunakan zero tolerance. Bila ada calon yang cacat sedikit harus disingkirkan. Sapu lidi untuk menyingkarkan calon yang busuk,” ujar Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho di Gedung KY, Selasa (6/7).

Sedangkan jamu tolak angin memiliki simbol agar para komisioner KY tidak ‘masuk angin’ dalam menyeleksi calon hakim agung ini. Istilah ‘masuk angin’ disamakan dengan menerima suap. Emerson mengaku mendengar isu banyak calon atau sponsornya yang telah menghubungi para komisioner KY. “Kami mendengar rumor-rumor,” ujarnya. Maklum saja, mengirim orang ke Mahkamah Agung merupakan investasi yang berharga bagi mafia peradilan.

Peneliti Hukum Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Wahyudi Djafar bahkan bersuara lebih keras. Ia meminta agar para komisioner KY tidak terpengaruh dengan pesanan-pesanan sponsor itu. “Jangan seperti Irawady Joenoes dan komisioner komisi-komisi lain yang bermasalah,” tegasnya. Irawady adalah mantan komisioner KY yang saat ini mendekam di penjara karena menerima suap dalam pengadaan tanah untuk Gedung KY yang baru.

Selain itu, Koalisi juga menyerahkan hasil pemantauannya di lapangan. Dari 35 calon yang diseleksi, Koalisi hanya mencatat hanya tiga calon yang layak menjadi hakim agung. Dua puluh lima calon dinilai bermasalah. ‘Kejahatan’nya antara lain, selingkuh dengan wanita lain, gaya hidup yang terlalu mewah, sering mabuk-mabukan, bahkan ada yang gelar akademiknya dipertanyakan. Sedangkan, 7 calon dinilai dalam wilayah abu-abu.

Ketua KY Busyro Muqoddas menyambut baik masukan-masukan tersebut. Ia juga meminta agar semua pihak mengawasi seluruh jajaran KY dalam melakukan seleksi. “Kalau ternyata obat itu (tolak angin) ada yang minum, berarti memang ada yang ‘masuk angin’,” seloroh Busyro. Namun, ia masih yakin seluruh jajarannya bersih dalam menyeleksi calon hakim agung ini. “Insya Allah tidak akan ada yang minum,” tuturnya.

Laporkan Calon

Pada kesempatan yang sama, Seorang Dokter bernama Adjit Singh Gill melaporkan salah seorang calon hakim agung, Sarehwiyono. Gill melaporkan pria yang saat ini menjadi Panitera MA itu telah merampas tanahnya seluas 4,5 hektare di Cisarua, Jawa Barat. “Tanah saya dikuasai oleh Sareh, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Bogor, sampai sekarang,” tutur pria keturanan India ini.

Gill mengatakan tanah itu sampai sekarang masih berstatus tanah sengketa. Namun, jelasnya, Sareh justru mendirikan bangunan di atas tanah itu. Gill menegaskan tak main-main dengan laporannya ini. Apalagi, ia pernah dipenjara karena dituduh memalsukan surat dalam kasus ini. “Saya siap pasang badan bila Sareh mengatakan saya bohong,” tegasnya.

Dalam tahap wawancara beberapa waktu lalu, Sareh sebenarnya sudah sempat ditanya mengenai hal ini. Ketua KY Busyro Muqoddas menanyakan apakah benar laporan masyarakat bahwa Villa di Cisarua diperoleh dengan cara memenjarakan pemilik sebelumnya. Sareh pun menolak tuduhan itu. Ia menegaskan memperoleh tanah dan villa tersebut dengan cara yang sah menurut hukum.
Tim Seleksi Cecar Soal Tugas dan Fungsi Hakim Agung

Jawaban soal pengetahuan teknis hukum dari calon yang berasal dari akademisi mampu membuat puas para komisioner. Tidak demikian jawaban dari hakim karir.

Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar seleksi wawancara dengan para calon hakim agung pada Senin (5/10). Dalam sesi II, kandidat yang diwawancarai yaitu Dr Yurnal dari kalangan akademisi dan Zainal Arifin dari hakim karir. Keduanya merupakan kandidat terakhir yang menjalani seleksi wawancara yang dilakukan Komisioner KY sejak Senin (28/9) pekan lalu.

Dalam wawancara, Komisioner KY lebih banyak menanyakan soal tugas dan fungsi hakim agung kepada Yurnal. Komisioner KY sangat ingin mengukur pemahaman dasar tugas dan fungsi hakim agung selain pemahaman pengetahuan teknis hukum baik formil maupun materil.

Yurnal yang dosen dari Universitas Wijaya Putra Surabaya itu berjanji akan menjalankan tugasnya dengan baik jika terpilih menjadi hakim agung. Salah satunya dengan mengadili dan memutus perkara secara baik. Selain itu, misinya ingin mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang menumpuk di Mahkamah Agung yang kabarnya terakhir sekitar 8800-an perkara.

Terkait dengan itu, Soekodjo Soeparto menanyakan soal gegar budaya (shock) menghadapi tumpukan perkara itu, Yurnal mengaku hal itu tidak menjadi masalah. “Saya kira tidak (gegar budaya), karena modal saya berusaha mempertahankan integritas moral dan kejujuran saya dan saya tidak akan pernah berhenti belajar,” dalih Yurnal yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.

Ditanya soal cerminan kehormatan hakim, menurut Yurnal kehormatan hakim tercermin dalam pertimbangan hukum putusannya. “Kehormatan hakim tercermin dalam putusannya,” kata Yurnal.

Diminta menjelaskan perbedaan judex factie dan judex juris, Yurnal menjelaskan dalam hakim judex factie merupakan hakim tingkat pertama dan banding yang masih dapat mengkonstantir dan mempertimbangkan fakta yuridis dan alat bukti dalam berkas perkara. Sedangkan judex juris, majelis hakim agung hanya memberikan pertimbangan hukum benar/tidaknya terhadap perkara yang telah diputus judex factie.

Atas jawaban itu, Busyro Muqoddas lanjut bertanya, “Apakah ada kemungkinan hakim agung merangkap sebagai hakim judex juris dan judex factie?” Yurnal menjawab kemungkinan itu bisa terjadi jika dalam memori atau kontra memori kasasi ternyata hakim judex factie belum memberikan pertimbangan hukum terhadap fakta yuridis dan alat bukti dalam berkas perkara. Tak puas dengan jawaban itu, Busyro kembali mempertanyakan dimana letak hakim agung saat menjalankan judex factie. Namun, Yurnal menjawab sama.

Komisioner lain, Prof Chatamarasjid, menyinggung tentang kehidupan privasi calon yang pernah menikah selama tiga kali meski sudah bercerai. Yurnal tak menampik hal itu. Ia mengaku perceraiannya sudah diselesaikan secara damai.

Saat ditanya teknis pengetahuan hukum, umumnya jawaban Yurnal cukup membuat puas para komisioner. Misalnya, ketika ia menjelaskan struktur putusan kasasi, amar putusan, surat kuasa umum (Pasal 1770 KUHPer) dan surat kuasa khusus (Pasal 1773 KUHPer). Termasuk akibat hukum jika surat kuasa tak sah yang putusannya dinyatakan tak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklard) karena surat kuasa tak sah. Namun, ironisnya Yurnal tak hapal ketika ditanya soal sistematika KUHPer, padahal hal itu merupakan pengetahuan dasar.

Belum puas

Tidak demikian kandidat lain, Zainal Arifin. Jawaban pengetahuan teknis hukum hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Banten itu nampaknya kerap belum memuaskan para komisoner. Misalnya saat komisoner –yang juga bernama- Zainal Arifin menanyakan soal dua dasar hukum yang mengatur soal perubahan gugatan. Ia hanya menjawab Rv, sementara dasar hukum lain ia mengaku lupa.

Terkait hal itu, Zainal Komisioner KY menanyakan pengecualian dari Pasal 344 Rv yang menyatakan perubahan gugatan tak diperkenankan di tingkat banding. Namun, Zainal calon hakim agung hanya menjawab kecuali persetujuan tergugat. Padahal, kata Zaenal Komisioner, ada istilah baku dari pendapat Prof Zaenal Asikin soal pengecualian perubahan gugatan. Kemudian Zaenal meluruskan syaratnya tergugat diberi kesempatan untuk membela kepentingannya. “Itu istilah Prof Zaenal Asikin Kusumatmadja.”

Saat ditanya akibat hukum surat kuasa khusus tidak sah, jawaban Zainal seperti tebak-tebakan. Ia awalnya menjawab surat itu tak sah. Selanjutnya, menjawab surat kuasa itu tak mempunyai kekuatan hukum. “Surat kuasa itu menjadi batal dan perkara ditolak,” kata Zainal calon hakim agung. “Loh bukan ditolak istilahnya, apa istilahnya?” tanya Zainal Komisioner lagi. Ujungnya, Zainal tak bisa menjawab. Kemudian Zainal Komisioner meluruskan bahwa pemeriksaan dianggap tak sah pula jika surat kuasa tak sah.

Selain itu, Zainal calon hakim agung pun tak mampu menjawab ketika ditanya soal perkara apa saja yang proses upaya hukumnya tak melalui banding di pengadilan tinggi, tetapi langsung kasasi ke Mahkamah Agung. Komisioner KY yang lain Thahir Saimina memberi contoh salah satunya adalah perkara niaga.

(ASh)

Ada Calon Akademisi yang Tak Paham Struktur Putusan Seleksi Hakim Agung

Dari tiga akademisi yang diwawancarai di hari pertama, hanya seorang yang berhasil menjawab dengan tepat. Boleh jadi karena yang bersangkutan adalah pengajar hukum acara perdata dan pernah menjadi pengacara praktek.

Setelah meloloskan 35 calon hakim agung yang dinyatakan lolos tahap II, Komisi Yudisial (KY) menggelar wawancara terbuka calon hakim agung tahun 2009, yang dimulai sejak Senin (28/9) hingga 5 Oktober 2009. Pada hari pertama, dalam sesi II, KY telah mewancarai tiga calon hakim agung dari kalangan akademisi, yakni Prof Anna Erliyana, Prof Basuki Rekso Wibowo, dan Dr Dwi Andayani.

Dalam wawancara yang berdurasi sekitar satu jam bagi setiap calon itu, materi pertanyaan lebih banyak diarahkan seputar teori hukum. Terutama teknis hukum acara. Yang menarik, pada wawancara yang dilakukan semua komisioner KY itu terungkap sebagian calon kurang memahami teknis hukum acara dengan baik. Salah satunya terkait format putusan pengadilan atau putusan kasasi di Mahkamah Agung. Maklum, para komisioner memandang jika terpilih menjadi hakim agung kelak mereka akan dituntut membuat atau menyusun putusan.

Anna Eliyana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menjawab bahwa yang ia ingat dari isi putusan hanya menyangkut pernyataan soal tenggang waktu pengajuan kasasi yakni 14 hari. Atas jawaban itu, nampaknya salah satu komisioner, Soekotjo Soeparto, tak puas atas jawaban Anna.

“Dari lembar pertama sampai akhir, (isi putusan) hanya itu? Berarti Anda tak pernah baca putusan,” kritik Soekotjo. Soekotjo menjelaskan bahwa format putusan diawali dengan nama para pihak, seperti adanya penggugat atau tergugat. Meski demikian Anna yang ahli di bidang hukum tata usaha negara itu mengaku terakhir membaca putusan sekitar tiga bulan yang lalu.

Disodori pertanyaan yang sama, Dwi Andayani, pengajar di Universitas Tarumanegara, menjawab bahwa isi putusan terdiri dari bagian menimbang, kasus posisi, dan penyataan menolak atau mengabulkan gugatan. Ditanya unsur penting dalam sebuah putusan, awalnya Dwi tak bisa menjawab.

Setelah disinggung soal mukadimah, Dwi menjawab. “Bagian irah-irah (yang berbunyi Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, red).” Selain itu, ia kembali menjawab bagian menimbang. Tak puas dengan jawaban itu, Soekotjo berseloroh, “Seandainya Anda membawa timbangan, siapa yang ditimbang? Kan harus ada para pihaknya,” ujar Soekotjo.

Berbeda dengan dua calon lainnya, jawaban Prof Basuki Rekso Wibowo nampaknya mampu meyakinkan para komisioner. Maklum calon yang satu ini sebelumnya aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga untuk spesialisasi hukum perdata dan juga pernah menjadi pengacara praktek. Ia menjelaskan struktur putusan tentunya diawali dengan irah-irah, nomor perkara kasasi, identitas para pihak atau kuasanya jika itu perkara perdata, uraian masalah, duduk perkara, pertimbangan hukum (ratio decendi), amar atau diktum putusan, dan ditutup dengan pernyataan putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka umum disertai tanggal, bulan, tahun, dan nama majelis hakim.

Sistem Kamar

Terkait soal wacana sistem kamar di MA, Anna mengaku akan menolak jika diperintahkan mengadili dan memutus perkara di luar bidang keahliannya. Komisioner KY yang lain, Thahir Saimima mencegat pernyataan Anna dengan pilihan dilematis. Jika Anna menolak mengadili maka dikhawatirkan volume perkara di MA akan makin menumpuk. Namun begitu, Thahir menyarankan Anna memberi masukan kepada pimpinan MA agar sistem kamar itu bisa diwujudkan jika terpilih nanti.

Sementara itu, Basuki berpendapat bahwa sistem kamar sudah terjadi di peradilan tingkat pertama dan banding. Buktinya, lanjut dia, adanya pembagian lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Sementara di MA dijadikan satu, meski disana ada struktur ketua muda bidang tertentu. Namun kenyataannya hakim agung kerap memutus perkara di luar keahliannya.

Untuk memperbaiki kualitas putusan, masih menurut Basuki, ia menyarankan agar MA memperhatikan latar belakang keahlian masing-masing hakim agung. “Jangan seperti sekarang, mohon maaf, hakim agama mengadili kasus korupsi, hakim TUN mengadili pidana. Tetapi ini pemikiran ke depan yang tentu butuh perubahan sistem dan kultur di MA. Sebab, resistensi sistem kamar di MA masih cukup kuat.”

(ASh)

Undang-Undang Kejaksaan yang Baru : Gagalnya Campur Tangan DPR

Rencana semula hanya sekedar merevisi, eh akhirnya membuat satu Undang-Undang Kejaksaan yang baru. Lebih dari 50 persen mengalami perubahan dan banyak hal baru diperkenalkan. Tapi keinginan DPR untuk ikut terlibat dalam uji kelayakan seorang calon jaksa agung kandas.

Betapa tidak, usulan agar pengangkatan Jaksa Agung dilakukan atas persetujuan DPR gagal disetujui. Semula, ada harapan agar posisi Jaksa Agung diisi oleh seseorang yang sudah melewati fit and proper test di DPR. Sama seperti calon hakim agung atau anggota BPK. Pasal 19 ayat (2) draf awal RUU Kejaksaan menyebutkan bahwa “Pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung diresmikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”.

Usulan itu agar DPR terlibat dalam pengangkatan jaksa agung bukan hanya datang dari Senayan, tetapi kabarnya juga sudah terdapat dalam naskah RUU yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada Presiden.

Pada saat Rapat Panitia Kerja (Panja), Februari 2004, ketentuan pasal 19 RUU (versi Baleg) mengenai pengangkatan jaksa agung terdiri dari lima ayat: (1) Jaksa Agung adalah pejabat negara; (2) Pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung diresmikan oleh presiden dengan persetujuan DPR; (3) Calon jaksa agung diajukan Presiden dengan persetujuan DPR; (4) Persetujuan DPR sudah harus diberikan paling lambat 30 hari sejak pengajuan permintaan persetujuan diterima DPR; (5) Presiden meresmikan pengangkatan jaksa agung dalam tenggang waktu paling lambat tujuh hari sejak diterima DPR.

Namun dalam pembahasan di tingkat Panja, hanya ayat (1) yang tidak dikritik Pemerintah. Bahkan untuk ayat (4) dan ayat (5), pemerintah mengusulkan agar dihapuskan sama sekali. Sementara untuk dua ayat lainnya, ada klausul sandingan dari pemerintah. Dalam konteks ayat (3) misalnya, muncul perdebatan karena pemerintah mengusulkan agar jaksa agung diangkat dari wakil jaksa agung atau jaksa agung muda dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karir. Lantas, muncul perdebatan apakah jaksa agung harus karir, atau boleh dari kalangan non karir.

Rumusan ayat (3) tadi menjadi bahan perdebatan. Sehingga, dalam rapat Panja pada 1 Juli lalu ayat ini terpaksa di-pending pembahasannya. Demikian pula ayat (4) dan ayat (5), harus ditunda pembahasannya. Alotnya pembahasan ketiga klausul tadi menyebabkan lobby yang berperan. Hasilnya? Ketiga ayat tersebut dihapus.

Dalam draf yang disahkan Rapat Paripurna 15 Juli lalu, pasal 19 hanya terdiri dari dua ayat. Selain ayat tentang status jaksa agung sebagai pejabat negara, disepakati bahwa jaksa agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Sebuah rumusan yang sama dengan ketentuan Undang-Undang Kejaksaan No. 5 Tahun 1991.

Karir atau non karir

Disinilah tampak kalahnya ‘diplomasi’ DPR. Keinginan anggota Dewan untuk terlibat dalam pengangkatan jaksa agung hanya tinggal kenangan. Sengajakah mengalah untuk kompromi tertentu? “Tidak ada kompromi sama sekali,” tandas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman.

Namun sumber hukumonline mensinyalir bahwa pasal mengenai keterlibatan DPR tadi gagal setelah ada jalan tengah di klausul syarat jaksa agung. Semula pihak pemerintah ngotot agar yang bisa menjadi jaksa agung hanya jaksa karir atau dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah meminta agar syarat menjadi jaksa yang tercantum dalam pasal 9 huruf h, yakni PNS, juga diberlakukan untuk pengisian jabatan jaksa agung.

Dengan kata lain, hanya mereka yang meniti karir sebagai jaksa. “Yang lebih tahu urusan internal kejaksaan kan orang kejaksaan sendiri,” begitu kata Jaksa Agung M.A Rachman, dua hari sebelum DPR mengesahkan RUU Kejaksaan.

Kalangan DPR tampaknya menentang klausul yang menutup pintu bagi orang non karir menduduki kursi nomor satu di Gedung Bundar. Keberatan serupa datang dari sejumlah lembaga pemerhati seperti ICW, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI).

Walhasil, jalan komprominya ialah kembali ke klausul lama. Jaksa Agung bisa berasal dari internal kejaksaan, tetapi juga tidak dilarang dari orang luar (non karir). Ini berarti sepenuhnya diserahkan kepada presiden sebagai pejabat yang memegang hak prerogatif pengangkatan jaksa agung.

Sumber: HukumOnline

Selasa, 06 Oktober 2009


Pendidikan Politik vs Pembodohan Politik

Pendidikan Politik vs Pembodohan Politik
Oleh : Mangasi Simanjorang SH

Masyarakat memiliki kapasitas dalam pentas perpolitikan di suatu negara. Masyarakat senantiasa akan selalu berinteraksi dengan masyarakat lain dalam upaya mewujudkan tatanan kehidupan yang baik dan demokratis.
Dalam kesehariannya masyarakat selalu bersentuhan dengan sendi-sendi politik praktis.Dalam proses implementasinya dapat terjadi secara langsung atau tidak langsung dengan praktek-praktek politik lainnya. Jika secara tidak langsung, hal ini sebatas mendengar info tentang peristiwa politik yang terjadi, dan jika seraca langsung, berarti orang tersebut terlibat dalam peristiwa politik tertentu.
Sebenarnya kata politik itu berasal dari bahasaYunani (Polis), yang artinya kota atau negara, yang kemudian muncul kata-kata polities yang artinya warga negara/kewarganegaraan. Politik adalah seni tentang kenegaraan yang dijabarkan dalam praktek di lapangan, sehingga dapat dijelaskan bagaimana hubungan antar manusia (masyarakat) yang tinggal di suatu tempat (wilayah) yang meski¬pun memiliki pendapat dan kepentingan yang berbeda, akan tetapi tetap meng¬akui adanya kepentingan bersama untuk mencapai cita-cita dan tujuan dasar nya. Penyelenggaraan kekuasaannegara dipercayakan kepada pemerintah yang berkuasa..
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain, berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakekat politik yang dikenal dalam ilmu politik.Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional (Pemilu) maupunnonkonstitusional(kudeta).

KULTUR POLITIK YANG KITA LAKONI
Kultur politik merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat dengan ciri-ciri yang lebih khas. Istilah budaya politik meliputi masalah legitimasi, pengaturan kekuasaan, proses pembuatan kebijakan pemerintah, kegiatan partai-partai politik, perilaku aparat negara, serta gejolak masyarakat terhadap kekuasaan pemerintah.
Kultur politik merupakan sistem nilai dan keyakinan yang dimiliki bersama oleh masyarakat. Namun, setiap unsur masyarakat berbeda pula budaya politiknya, seperti antara masyarakat umum dengan para elitenya. Budaya politik sebagai suatu sikap orientasi yang khas warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada di dalam sistem itu. Dengan kata lain, bagaimana distribusi pola-pola orientasi khusus menuju tujuan politik diantara masyarakat bangsa itu. Lebih jauh mereka menyatakan, bahwa warga negara senantiasa mengidentifikasikan diri mereka dengan simbol-simbol dan lembaga kenegaraan berdasarkan orientasi yang mereka miliki. Dengan orientasi itu pula mereka menilai serta mempertanyakan tempat dan peranan mereka di dalam sistem perpolitikan.

Fenomena budaya politik yang dilakoni oleh elite politik negeri ini semasa perhelatan pemilu lalu, selalu mengumbar janji dan berspekulasi yang seolah-olah berpihak kepada rakyat ketika berkampanye, yang menarik perhatian kita adalah sebuah iklan Partai Salah satu partai politik yang mengekspos penurunan harga BBM yang baru-baru ini diumumkan oleh pemerintah. Iklan tersebut begitu verbal menyampaikan pesan bahwa penurunan harga BBM yang terjadi menunjukkan betapa tingginya keberpihakan dan kepedulian salah satu kandidat Presiden kepada rakyat, padahal yang kita ketahui itu hanya bagian dari strategi kampanye belaka.
Eksistensi Artis yang di gaek oleh parpol untuk mendongkrak popularitas, parpol memanfaatkan kecakapan dan popularitas seorang artis (kader dadakan) dengan memberikan bekal dalam berargumen tentang kinerja idealis mendukung rakyat yang sebenarnya kering dengan data-data dan analisa yang panjang tentang peradaban masyarakat Indonesia, kondisi rakyat kita saat ini masih parsial dalam melihat sesuatu apalagi yang berkaitan dengan masalah negeri ini, mereka terus menerus dibodohi dengan hal-hal yang seperti ini. Oleh para parpol yang menyadari kondisi ini terus melakukan manuver pembodohan hanya karena ingin mendongkrak suara partai mereka masing-masing.
Apakah kita harus membiarkan kondisi seperti ini berlarut-larut jika ini kita biarkan hal ini akan menggangu proses demokrasi yang dibangun di negeri ini, perlu adanya komitmen dari semua pihak untuk melakukan perubahan seperti konsep para pemikir yang diatas, negeri ini harus bebas dari pembodohan. Jika seandainya seluruh partai punya kepentingan yang jujur dan tulus untuk membuat bangsa ini menjadi lebih baik tiada alasan lagi bagi parpol untuk melakukan pencerahan dengan membangun opini-opini yang positif di masyarakat yang membuat mereka bisa berpikir lebih realistis mengenai program yang ditawarkan parpol.
Semoga…………
Merdeka……….. Merdeka………….